Dinilai Patuh, Pemerintah Kota Mojokerto Terima LHP atas Belanja Daerah Sektor Jasa Konstruksi 2022

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah Sektor Jasa Konstruksi TA 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD, Kepala Daerah, dan pimpinan entitas di Kantor BPK Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo pada Kamis (22/12).

Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto menyampaikan bahwa Kota Mojokerto dinilai patuh pada Sektor Jasa Konstruksi.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Mojokerto dinilai patuh dalam sektor jasa konstruksi oleh BPK Perwakilan Jawa Timur,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa rekomendasi-rekomendasi dari BPK akan segera dipenuhi sehingga kedepan tidak menjadi temuan di Pemerintah Kota Mojokerto.

“Sebagaimana saran dari BPK, apa yang sudah direkomendasikan akan dipenuhi sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga tidak menjadi temuan,” imbuhnya.

Ning Ita pun menyampaikan terima kasihnya kepada BPK yang telah mendampingi Pemerintah Kota Mojokerto. Dalam sambutan pengarahannya, Karyadi menyampaikan bahwa pada LHP semua entitas dinilai sudah mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Di dalam LHP ini, hasilnya semua sudah mematuhi, namun masih ada catatan-catatan seperti kurang volume dan keterlambatan, tapi itu hanya tipis,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak ada maksud untuk mencari-cari kesalahan dari Pemerintah Daerah.

“Kekurangan yang ditemukan oleh BPK itu semua menunjukkan BPK berperan, BPK bukan mencari-cari atau menjelek-jelekkan. Apabila Pemda tidak mengetahui ada kekurangan, BPK membantu Pemda menunjukkan, akhirnya belanja yang sudah direalisasikan di SP2D itu nanti akan dikembalikan ke kas daerah bukan ke BPK,” jelasnya.

Sebagai informasi sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Dwi

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…