Dinilai Patuh, Pemerintah Kota Mojokerto Terima LHP atas Belanja Daerah Sektor Jasa Konstruksi 2022

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah Sektor Jasa Konstruksi TA 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD, Kepala Daerah, dan pimpinan entitas di Kantor BPK Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo pada Kamis (22/12).

Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto menyampaikan bahwa Kota Mojokerto dinilai patuh pada Sektor Jasa Konstruksi.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Mojokerto dinilai patuh dalam sektor jasa konstruksi oleh BPK Perwakilan Jawa Timur,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa rekomendasi-rekomendasi dari BPK akan segera dipenuhi sehingga kedepan tidak menjadi temuan di Pemerintah Kota Mojokerto.

“Sebagaimana saran dari BPK, apa yang sudah direkomendasikan akan dipenuhi sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga tidak menjadi temuan,” imbuhnya.

Ning Ita pun menyampaikan terima kasihnya kepada BPK yang telah mendampingi Pemerintah Kota Mojokerto. Dalam sambutan pengarahannya, Karyadi menyampaikan bahwa pada LHP semua entitas dinilai sudah mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Di dalam LHP ini, hasilnya semua sudah mematuhi, namun masih ada catatan-catatan seperti kurang volume dan keterlambatan, tapi itu hanya tipis,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak ada maksud untuk mencari-cari kesalahan dari Pemerintah Daerah.

“Kekurangan yang ditemukan oleh BPK itu semua menunjukkan BPK berperan, BPK bukan mencari-cari atau menjelek-jelekkan. Apabila Pemda tidak mengetahui ada kekurangan, BPK membantu Pemda menunjukkan, akhirnya belanja yang sudah direalisasikan di SP2D itu nanti akan dikembalikan ke kas daerah bukan ke BPK,” jelasnya.

Sebagai informasi sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Dwi

Berita Terbaru

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

SurabayaPagi, Suravaya - PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) pada Rabu, 17 Juni 2026 melakukan kunjungan ke PT Daesang Ingredients…

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Transformasi digital di Indonesia memasuki fase baru, dari sekadar perluasan akses menuju penciptaan nilai ekonomi berbasis kreativitas…

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri makanan dan minuman (mamin) di Jawa Timur memperkuat ekspansi pasar melalui penyelenggaraan EastFood Indonesia Expo (IIFEX) 2…

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya mengelar dengar pendapat atau hearing terkait persoalan lahan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5…

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana S.A.P bersama Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo dr.Sriatun Subandi menyalurkan bantuan pangan b…

Pemkab Sidoarjo Lakukan Pembenahan Tata Kelola Pengerjaan Proyek, Perkuat pengawasan Tepat Waktu. 

Pemkab Sidoarjo Lakukan Pembenahan Tata Kelola Pengerjaan Proyek, Perkuat pengawasan Tepat Waktu. 

Kamis, 18 Jun 2026 17:14 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo Subandi meminta seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah bekerja tepat waktu dan sesuai s…