Dinilai Patuh, Pemerintah Kota Mojokerto Terima LHP atas Belanja Daerah Sektor Jasa Konstruksi 2022

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah Sektor Jasa Konstruksi TA 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD, Kepala Daerah, dan pimpinan entitas di Kantor BPK Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo pada Kamis (22/12).

Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto menyampaikan bahwa Kota Mojokerto dinilai patuh pada Sektor Jasa Konstruksi.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Mojokerto dinilai patuh dalam sektor jasa konstruksi oleh BPK Perwakilan Jawa Timur,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa rekomendasi-rekomendasi dari BPK akan segera dipenuhi sehingga kedepan tidak menjadi temuan di Pemerintah Kota Mojokerto.

“Sebagaimana saran dari BPK, apa yang sudah direkomendasikan akan dipenuhi sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga tidak menjadi temuan,” imbuhnya.

Ning Ita pun menyampaikan terima kasihnya kepada BPK yang telah mendampingi Pemerintah Kota Mojokerto. Dalam sambutan pengarahannya, Karyadi menyampaikan bahwa pada LHP semua entitas dinilai sudah mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Di dalam LHP ini, hasilnya semua sudah mematuhi, namun masih ada catatan-catatan seperti kurang volume dan keterlambatan, tapi itu hanya tipis,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak ada maksud untuk mencari-cari kesalahan dari Pemerintah Daerah.

“Kekurangan yang ditemukan oleh BPK itu semua menunjukkan BPK berperan, BPK bukan mencari-cari atau menjelek-jelekkan. Apabila Pemda tidak mengetahui ada kekurangan, BPK membantu Pemda menunjukkan, akhirnya belanja yang sudah direalisasikan di SP2D itu nanti akan dikembalikan ke kas daerah bukan ke BPK,” jelasnya.

Sebagai informasi sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Dwi

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…