SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Roy Suryo, ahli bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia, divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur.
Mantan Menpora era Presiden SBY ini dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Bahlil Dilaporkan Korupsi ke KPK, Bahlil Ganti Lapor Nama Baiknya Dirugikan
"Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," sambungnya.
Baca Juga: Vonis 14 Tahun ke Rafael Alun Konform dengan Tuntutan Jaksa
Hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo. Tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," ucap hakim.
Baca Juga: Dihukum 20 Tahun, Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Terima!
Sebelumnya, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham