Ajukan Pledoi, Pengacara Optimistis Terdakwa Pengeroyokan Bisa Bebas dari Dakwaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan kasus pengeroyokan di Showroom Manna Mobil yang digelar di PN Surabaya. SP/Ariandi.
Persidangan kasus pengeroyokan di Showroom Manna Mobil yang digelar di PN Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Proses persidangan kasus pengeroyokan terhadap Shirley Andayani Loekito yang berlangsung diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan para terdakwa yakni Terry Immanuel Yuseph Winarta, Tri Tulistyani dan  Joko Rianto.

Setelah dituntut  5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Suparlan yang diwakilkan JPU Damang Anubowo pada sidang sebelumnya, masing -  masing terdakwa mengajukan pledoi.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sutarno, Penasehat hukum terdakwa  Rolland E Potu membacakan nota pembelaan ketiga terdakwa.

Rolland E Potu menjelaskan di hadapan awak media bahwa dirinya tetap berpacu pada fakta persidangan yang sudah berlalu.

“Di nota pembelaan tadi kita bacakan, apa yang menjadi materi kita. Biasanya saksi dari Jaksa dengan saksi dari  penasehat hukum terdakwa berlawanan. Tetapi kemaren tidak, saksi yang dihadirkan jaksa sendiri dan saksi korban tidak cocok,” kata Rolland Rabu (28/12/2022).

Kemudian berkaitan dengan hasil Visum Et Repertum, menurut Rolland, seharusnya ahli yang memeriksa pada saat itu harus dihadirkan, karena keterangannya dibutuhkan di persidangan.

“Kembali lagi inilah minim pembuktian di sistem sidang peradilan pidana di Indonesia yang negatif etlike fisele, dua alat bukti dan keyakinan Hakim. Kami menduga kalau ini memenuhi syarat akumulatif dua saja mau dihitung dari mana? Saksa a de charge yang disebut dalam dakwaan saja mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya.

Rolland mengatakan, bahkan saksi verbalisan dari penyidik kepolisian mengakui juga ada maal prosedur, yakni berkaitan dengan salinan BAP yaitu tanda tangan yang dititipkan kepada saksi lain.

“Ini dokumen hukum rahasia negara, maka dapat diduga ada petunjuk terhadap BAP yang lain, bisa jadi dia melakukan hal yang sama juga. Ini menyangkut harkat dan martabat seseorang yang dirampas kemerdekaanya,” tuturnya.

Ia pun tetap optimis Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil - adilnya yakni membebaskan ketiga terdakwa apabila tidak  terbukti bersalah melanggar pasal 170 KUHP. ari

Berita Terbaru

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…