Ajukan Pledoi, Pengacara Optimistis Terdakwa Pengeroyokan Bisa Bebas dari Dakwaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan kasus pengeroyokan di Showroom Manna Mobil yang digelar di PN Surabaya. SP/Ariandi.
Persidangan kasus pengeroyokan di Showroom Manna Mobil yang digelar di PN Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Proses persidangan kasus pengeroyokan terhadap Shirley Andayani Loekito yang berlangsung diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan para terdakwa yakni Terry Immanuel Yuseph Winarta, Tri Tulistyani dan  Joko Rianto.

Setelah dituntut  5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Suparlan yang diwakilkan JPU Damang Anubowo pada sidang sebelumnya, masing -  masing terdakwa mengajukan pledoi.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sutarno, Penasehat hukum terdakwa  Rolland E Potu membacakan nota pembelaan ketiga terdakwa.

Rolland E Potu menjelaskan di hadapan awak media bahwa dirinya tetap berpacu pada fakta persidangan yang sudah berlalu.

“Di nota pembelaan tadi kita bacakan, apa yang menjadi materi kita. Biasanya saksi dari Jaksa dengan saksi dari  penasehat hukum terdakwa berlawanan. Tetapi kemaren tidak, saksi yang dihadirkan jaksa sendiri dan saksi korban tidak cocok,” kata Rolland Rabu (28/12/2022).

Kemudian berkaitan dengan hasil Visum Et Repertum, menurut Rolland, seharusnya ahli yang memeriksa pada saat itu harus dihadirkan, karena keterangannya dibutuhkan di persidangan.

“Kembali lagi inilah minim pembuktian di sistem sidang peradilan pidana di Indonesia yang negatif etlike fisele, dua alat bukti dan keyakinan Hakim. Kami menduga kalau ini memenuhi syarat akumulatif dua saja mau dihitung dari mana? Saksa a de charge yang disebut dalam dakwaan saja mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya.

Rolland mengatakan, bahkan saksi verbalisan dari penyidik kepolisian mengakui juga ada maal prosedur, yakni berkaitan dengan salinan BAP yaitu tanda tangan yang dititipkan kepada saksi lain.

“Ini dokumen hukum rahasia negara, maka dapat diduga ada petunjuk terhadap BAP yang lain, bisa jadi dia melakukan hal yang sama juga. Ini menyangkut harkat dan martabat seseorang yang dirampas kemerdekaanya,” tuturnya.

Ia pun tetap optimis Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil - adilnya yakni membebaskan ketiga terdakwa apabila tidak  terbukti bersalah melanggar pasal 170 KUHP. ari

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…