Ajukan Pledoi, Pengacara Optimistis Terdakwa Pengeroyokan Bisa Bebas dari Dakwaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan kasus pengeroyokan di Showroom Manna Mobil yang digelar di PN Surabaya. SP/Ariandi.
Persidangan kasus pengeroyokan di Showroom Manna Mobil yang digelar di PN Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Proses persidangan kasus pengeroyokan terhadap Shirley Andayani Loekito yang berlangsung diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan para terdakwa yakni Terry Immanuel Yuseph Winarta, Tri Tulistyani dan  Joko Rianto.

Setelah dituntut  5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Suparlan yang diwakilkan JPU Damang Anubowo pada sidang sebelumnya, masing -  masing terdakwa mengajukan pledoi.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sutarno, Penasehat hukum terdakwa  Rolland E Potu membacakan nota pembelaan ketiga terdakwa.

Rolland E Potu menjelaskan di hadapan awak media bahwa dirinya tetap berpacu pada fakta persidangan yang sudah berlalu.

“Di nota pembelaan tadi kita bacakan, apa yang menjadi materi kita. Biasanya saksi dari Jaksa dengan saksi dari  penasehat hukum terdakwa berlawanan. Tetapi kemaren tidak, saksi yang dihadirkan jaksa sendiri dan saksi korban tidak cocok,” kata Rolland Rabu (28/12/2022).

Kemudian berkaitan dengan hasil Visum Et Repertum, menurut Rolland, seharusnya ahli yang memeriksa pada saat itu harus dihadirkan, karena keterangannya dibutuhkan di persidangan.

“Kembali lagi inilah minim pembuktian di sistem sidang peradilan pidana di Indonesia yang negatif etlike fisele, dua alat bukti dan keyakinan Hakim. Kami menduga kalau ini memenuhi syarat akumulatif dua saja mau dihitung dari mana? Saksa a de charge yang disebut dalam dakwaan saja mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya.

Rolland mengatakan, bahkan saksi verbalisan dari penyidik kepolisian mengakui juga ada maal prosedur, yakni berkaitan dengan salinan BAP yaitu tanda tangan yang dititipkan kepada saksi lain.

“Ini dokumen hukum rahasia negara, maka dapat diduga ada petunjuk terhadap BAP yang lain, bisa jadi dia melakukan hal yang sama juga. Ini menyangkut harkat dan martabat seseorang yang dirampas kemerdekaanya,” tuturnya.

Ia pun tetap optimis Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil - adilnya yakni membebaskan ketiga terdakwa apabila tidak  terbukti bersalah melanggar pasal 170 KUHP. ari

Berita Terbaru

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Muhammad Rizal Octavian atau dr Rizal resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra …

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember resmi mengubah arah arus lalu lintas di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates,…

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Setelah 7 tahun kehilangan predikat Wistara pada penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS). Pemerintah Kabupaten Ponorogo tampaknya mulai…

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut bekerja keras mengawal, dan dianggap berjasa dalam memajukan ekonomi syariah di…

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Isu Sesar Surabaya dan Sesar Waru yang kembali menjadi perhatian publik mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya. Di tengah…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam…