Hendak Curi Motor, Warga Bangunrejo Malah Ketahuan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Jan 2023 09:37 WIB

Hendak Curi Motor, Warga Bangunrejo Malah Ketahuan Polisi

i

Tersangka dan barang bukti yang berhasil dimankan petugas kepolisian. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Abdul (25) warga Jalan Bangunrejo, Surabaya berniat mencuri motor yang sedang diparkir dengan keadaan kunci menempel di depan garasi ekspedisi Jalan Purwodadi Selasa (02/01/2023) sore.

Namun belum sampai membawa motor tersebut, aksinya diketahui oleh sang pemilik motor. Selain itu, tidak jauh dari tempat kedian perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya mengetahui kejadian tersebut.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Kanit Reskrim Polsek Bubutan Ipda Vian Wijaya mengatakan, tak perlu waktu lama polisi langsung mengejar pelaku.

“Selanjutnya, pelaku tertangkap tanpa perlawanan," kata Vian.

Vian menjelaskan, kronoligi bermula saat korban istirahat di tenda bakso yang sedang tutup dan memakir sepedanya di dekat kursi panjang. Namun ternyata kunci motornya masih menempel.

"Selanjutnya korban Gunawan Widjaja tertidur lupa bahwa kunci sepeda motornya masih menempel. Dari situ pelaku berjalan kaki," jelas Vian.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Ia menambahkan, lalu pelaku melihat adanya kesemptan sehingga dirinya nekat langsung menghidupkan sepeda motor tersebut.

"Ketika korban terdengar suara sepeda motornya, korban terbangun dari tidurnya. Pelaku ketakutan dengan cepat mejatuhkan sepeda motor korban," ujarnya.

Perwira dengan satu balok di pundaknya itu menuturkan, pelaku langsung melarikan dengan berlari.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

“Pelaku sudah kami tangkap serta barang buktinya, guna proses hukum lebih lanjut. Ketika pelaku diintrogasi oleh petugas di Mapolsek Bubutan Surabaya. Ia mengakui perbuatanya sudah melakukan pencurian," ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, petugas juga megamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna merah putih bernopoll L-6823-RF, 1  buah kunci kontak sepeda motor, dan 1 lembar STNK.

"Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU