Mantan Karyawan Bobol Gudang, Kerugian Capai Rp 454 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku saat diamankan oleh petugas Polres Gresik. SP/Ariandi
Para pelaku saat diamankan oleh petugas Polres Gresik. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - 3 hari di permulaan tahun 2023, Polres Gresik berhasil meringkus 3 pelaku pembobolan gudang di Gresik. Ketiga pelaku yang diamankan yakni M.Hidayat Taufiq (36) asal Jombang, Suyanto (48) asal Kelurahan Lumpur, Gresik dan M.Satrio (24) asal Bungah, Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP M.Nur Aziz mengatakan tindak pencurian tersebut berlangsung pada Jumat (23/12/2022) lalu di sebuah gudang di Jalan Mayjen Sungkono Blok F30-F31 Gresik.

Aksi pencurian itu bermula Ahmad Syarifudin selaku karyawan PT Global Prima Santosa (GPS) sedang mengontrol kondisi gudang pukul 19.00.

Di sana terlihat tersangka M. Hidayat dan Suyanto saja pukul 13.35 Wib melakukan aktivitas memotong mesin pendingin cool storage (Evaporator) menggunakan alat las listrik. Mereka berdua adalah mantan helper perusahaan tersebut.

Mereka hanya bungkam saat ketahuan, akhirnya Ahmad Syarifudin menghubungi satpam. Dua pelaku bungkam dan tidak mau menjawab aktivitas memotong mesin di dalam gudang.

Ternyata ada empat unit mesin evaporator, empat unit kondensor, lantai rak besi ukuran enam meter, pipa tembaga sebanyak 20 meter telah hilang.

"Sedangkan satu tersangka M. Satrio tidak datang karena rupanya dia menerima orderan kendaraan pickup miliknya disewa orang. Kemudian dipancing akhirnya keluar. Satrio berhasil ditangkap," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (3/1/2023).

Dalam aksinya mereka bertiga masuk ke gudang melalui gerbang depan dengan cara mencongkel grendel pintu.

Kemudian mereka mengambil barang tanpa seizin pemilik dengan cara merusak.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 454 juta," kata dia.

Barang bukti lain yang turut diamankan satu set blender atau alat pemotong besi.

Satu unit tabung gas elpiji 12 kilogram, satu buah tabung oksigen ukuran tujuh kubik. Dua unit Evaporator yang sudah terpotong, satu unit handphone dan satu buah potongan besi rak lantai kurang dari dua meter. ari/ham

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…