Lampaui Target, Penerimaan Pajak Tembus Rp1.716,8 Triliun Sepanjang 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Jan 2023 11:34 WIB

Lampaui Target, Penerimaan Pajak Tembus Rp1.716,8 Triliun Sepanjang 2022

i

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Kemenkeu.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp1.716,8 triliun. Angka tersebut tembus 115,6 persen dari target awal yakni sebesar Rp1.485 triliun.

Artinya kinerja itu tumbuh 34,3 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2021 yang mencapai Rp 1.278,6 triliun. Bahkan pertumbuhan ini diklaim terjadi dalam 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga: Kemenkeu: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 107,6 Triliun di Awal Tahun

"Kita lihat dua tahun berturut-turut kenaikannya luar biasa. Bahkan waktu targetnya direvisi pun tetap bisa tembus diatasnya. Pada 2021 tumbuh 19,3 persen, sedangkan 2022 tumbuh 34,3 persen," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Adapun penerimaan pajak yang melampaui target tersebut didorong oleh komponen pajak yang hampir seluruhnya juga melampaui target seperti, PPh nonmigas, PPN dan PPnBM, serta PPh migas.

Ia menerangkan, PPh non migas mencapai Rp920,4 triliun sepanjang 2022. Angka tersebut setara dengan 122,9 persen dari target yang ditetapkan dan mampu tumbuh 43 persen. Sementara PPh migas mencapai Rp77,8 triliun atau setara 120,4 persen dari target dan mampu tumbuh 47,3 persen.

Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Sistem Pembayaran Pajak Semudah Beli Pulsa

Kemudian, penerimaan  PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp687,6 triliun atau 107,6 persen dari target dan tumbuh 24,6 persen. Lalu PBB dan pajak lainnya sebesar Rp31 triliun atau 95,9 persen dari target dan mampu tumbuh 3 persen.

Untuk pertumbuhan kinerja PPh migas didorong oleh kenaikan harga komoditas minyak dan gas bumi, sedangkan PPh nonmigas ditopang oleh aktivitas ekonomi dan bauran kebijakan. Sementara peningkatan PPN dan PPnBM didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi yang ekspansif termasuk perubahan tarif PPN.

Dari segi sektornya, penerimaan pajak dari industri pengolahan tercatat naik 24,6 persen, perdagangan naik 37 persen, jasa keuangan dan asuransi naik 7 persen, pertambangan naik 113 persen, transportasi dan pergudangan naik 24,7 persen, informasi dan komunikasi naik 6 persen serta jasa perusahaan naik 16,6 persen. Sedangkan konstruksi dan real estate turun 13,5 persen.

Baca Juga: PIP Kemenkeu Telah Salurkan Pembiayaan Rp30,9 T ke Pelaku Ultra Mikro

Menurut Sri Mulyani, komponen-komponen penerimaan pajak yang sangat maksimal tersebut merupakan cerminan dari pemulihan ekonomi yang cukup merata di semua sektor dan daerah.

"Ini adalah cerita mengenai pemulihan ekonomi yang cukup merata di semua sektor dan semua daerah dan dari sisi agregat demand maupun production," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU