OJK Catat Baru 58 dari 102 Fintech P2P Lending Penuhi Aturan Modal Minimal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung OJK.
Gedung OJK.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan baru 58 penyelenggara financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) yang sudah memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp12,5 miliar.

Adapun realisasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, tepatnya pada Bagian Kesatu Ekuitas Penyelenggara Pasal 50 ayat (1) terkait penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Waktu yang diberikan untuk memenuhi ketentuan ini adalah hingga tiga tahun setelah peraturan tersebut diterbitkan.

"Saat ini yang sudah mencapai di atas Rp 12,5 miliar sudah 58 tapi masih ada waktu dua tahun untuk memenuhi ekuitas minimal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, Sabtu (7/1/2023).

Oleh sebab itu, saat ini pihaknya berupaya mencermati langkah-langkah yang dilakukan oleh penyelenggara fintech P2P lending dalam mengupayakan hal tersebut. Jika nantinya industri fintech P2P lending sudah mulai stabil dengan pengetatan yang dilakukan tersebut, tidak menutup kemungkinan OJK akan melakukan moratorium perizinan baru fintech P2P lending.

"Dalam waktu dekat, jika sudah mulai stabil, ada seleksi dari model bisnis yang ada. Kami juga mempertimbangkan untuk membuka moratorium, untuk perizinan baru bagi fintech lending," jelasnya.

Secara rinci, pada tahap pertama atau satu tahun setelah POJK ini terbit minimal fintech lending memiliki ekuitas Rp 2,5 miliar. Untuk tahun berikutnya, minimal ekuitas harus mencapai Rp 7,5 miliar hingga tahun ketiga sudah harus minimal Rp 12,5 miliar.

Di tengah kebijakan tersebut, OJK masih mencermati bisnis perusahaan fintech. Tercatat 65 perusahaan fintech dari 102 penyelenggara masih menanggung rugi dari bisnis yang mereka jalani.

"Kemudian 37 perusahaan sudah memperoleh laba. Adapun tingkat wanpretasi di atas 90 hari (TWP90) yang di atas 5%, ada di 23 perusahaan. Ini kita akan terus cermati," pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Menjaga Masa Depan Anak Bangsa: Kejati Jatim Serentak Ajukan Perwalian 505 Anak untuk Perkuat Perlindungan Hukum

Menjaga Masa Depan Anak Bangsa: Kejati Jatim Serentak Ajukan Perwalian 505 Anak untuk Perkuat Perlindungan Hukum

Selasa, 30 Jun 2026 10:19 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Di tengah momentum penerimaan peserta didik baru yang menjadi gerbang masa depan generasi muda, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur m…

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2025 yang menembus Rp154 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Besarnya dana Sil…

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…