Cagar Budaya Dirusak, Aktivis di Sumenep Desak Kasatpol PP Hentikan Galian C

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Satpol PP Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No 02 Pabian. SP/Ainur Rahman
Kantor Satpol PP Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No 02 Pabian. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Buntut panjang dari persoalan galian C di bawah Asta Tinggi menyita perhatian publik, pasalnya, pemerintah daerah memilih diam dan bungkam karena merasa bukan kewenangannya.

Suara desakan dari Aliansi Indonesia dan Ketua DPC Laki Sumenep, menuding jika daerah bungkam karena bukan kebijakannya, lalu bagaimana dengan cagar budaya yang seharusnya dijaga dan dilindungi.

Kini bermunculan suara-suara dari para aktivis di Kab. Sumenep, dengan tujuan yang sama, yakni mendesak pemerintah agar dapat menghentikan galian C di areal pemakaman para Raja di Sumenep.

Wakil Ketua DPC Indonesia Lanyalla Center (ILC) kab. Sumenep,  Sarbini Aby SH, kepada Surabaya pagi mengatakan, setidaknya proyek itu tidaklah asal garap, perlu perhatian serius karena menyangkut peta wilayah dan cagar budaya Sumenep.

"Hal ini perlu disikapi serius, oleh pemerintah Kab. Sumenep, sebab, proyek galian C di bawah Asta tinggi itu pasti ada kerjasama dengan pemerintahan desa, ini yang perlu disikapi serius," ujarnya.

Pemerintah desa itu jangan asal melakukan tindakan konyol, sekalipun sudah menjadi hak dan tanggung jawabnya di desa, setidaknya juga berpikir dampak dari galian C tersebut, apalagi tanah tersebut masih areal pemakaman Asta tinggi.

"Sekalipun itu sudah menjadi tanggung jawab kepala desa, atau haknya, apapun itu tapi yang terlihat oleh masyarakat banyak lahan itu masuk dalam cagar budaya Sumenep, jadi menjaga dan merawat cagar budaya adalah kewajibannya, bukan justru dirusak," tegasnya.

Makanya, Pemerintah daerah Kab. Sumenep, selaku yang memiliki hak tempat untuk segera ambil sikap, jangan sampai lahan itu terus dikeruk, lahan itu semestinya dilindungi, bukan dirusak demi kepentingan bisnis pribadi.

"Perlu diselidiki permainan galian C di Kab. Sumenep,  sebab menguatkan adanya kompensasi yang besar antara pemerintahan desa dan pemerintah daerah, jika tidak, tentu pemerintah daerah tidak mengizinkan galian C itu beroperasi," ujarnya.

Apalagi,  pemerintah daerah sangat mudah untuk memindahkan pekerjaan galian C dibawah Asta tinggi itu ketempat yang lain. Dengan alasan untuk merawat cagar budaya, dan areal peristirahatan para raja Sumenep, selain tempatnya yang keramat dan bersejarah.

"Itu menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah, dalam melakukan eksekusi pemberhentian pada proyek galian C di bawah Asta tinggi, sebelum ratusan masyarakat dari keturunan Pangeran Letnan turun jalan," tegasnya.

Ia juga menuding kerja Kasatpol PP Sumenep, yang terkesan abaikan pemberitaan terkait proyek galian C di bawah Asta tinggi, padahal ia sebagai penegak perda tapi masih menunggu laporan warga untuk bertindak.

"Jika pemerintah menunggu laporan, sementara tidak ada warga yang melapor, terus proyek galian C itu tetap bekerja,  maka rata bumi Asta tinggi itu terendus kebawah, setelah itu baru pemerintah bertindak," ungkapnya.

Kalau kerja pemerintah seperti itu, tak harus ada istilah penegak perda, tak harus ada pengawasan, biarkan semuanya berjalan, jika sudah tertimpa musibah seperti longsor dan banjir baru dibantu.

Semestinya, sebagai penegak perda dan aparat kepolisian Sumenep, melakukan koordinasi dengan provinsi untuk melakukan kajian ulang terkait galian C di kab. Sumenep, yang dituding bakal menyengsarakan anak cucu kedepan.

Sementara, Kasatpol PP Sumenep, Ahmad Laili Maulidy saat didatangi reporter Surabaya pagi, selalu sibuk dan tak ada di ruang kerjanya. Kata salah satu stafnya, "Pak Kasat, sedang di polres, ada rapat,” katanya. AR

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…