Pesan Sabu, Warga Sambikerep Dituntut 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba di PN Surabaya, Selasa (10/01/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba di PN Surabaya, Selasa (10/01/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Budi Hariyanto menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunan narkoba jenis sabu – sabu seberat 2,084 gram di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/01/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dari Kejati Jatim menutut terdakwa Budi Hariyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar dengan subsider 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Budi Hariyanto dengan pidana selama 7 tahun dengan denda Rp 2 milyar dengan subsider 1 tahun penjara," kata Oki.

Sebelumnya, terdakwa Budi Hariyanto ditangkap di dalam kamar kost di Jalan Jelidro Gang Nuri No. 9C Sambikerep, Kota Surabaya oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim pada Selasa (16/8/2022) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari penggeledahhan itu,  ditemukan sejumlah barang bukti di dalam lemari berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,084 gram, 1 timbangan elektronik, 1 buah sekrop dari sedotan plastik kosong dan uang sebesar Rp 100 ribu.

"Nah, waktu itu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengedaran sabu-sabu di Jalan Jelidro Gang Nuri Nomor 9 C Kelurahan Sambikerep Kecamatan Kota Surabaya," ujanya.

Terdakwa diketahui mendapatkan sabu tersebut dengan  cara membeli dari Iqbal (DPO) seharga  Rp 5 juta. Uang pembayaran ditaruh di pot pinggir Jalan Kedung Cowek Surabaya.

“Setelah uang diterima oleh Iqbal, sabu itu dikirim dan diambil di Jalan H. M. Noer, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Sabu dikemas dalam 1 bungkus plastik milo di bungkus rokok tersebut kemudian diambil di pinggir jalan semak-semak pohon. Setelah mengambil sabu itu, terdakwa langsung pulang kost di Jalan Jelidro Gang Nuri Nomor 9C, Sambikerep, Surabaya," terangnya

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa memohon adanya keringanan hukuman.

"Saya memohon keringanan hukuman Yang Mulia," pinta Budi. ari

Berita Terbaru

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan, menjalin kerja sama s…

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…