Pesan Sabu, Warga Sambikerep Dituntut 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba di PN Surabaya, Selasa (10/01/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba di PN Surabaya, Selasa (10/01/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Budi Hariyanto menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunan narkoba jenis sabu – sabu seberat 2,084 gram di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/01/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dari Kejati Jatim menutut terdakwa Budi Hariyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar dengan subsider 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Budi Hariyanto dengan pidana selama 7 tahun dengan denda Rp 2 milyar dengan subsider 1 tahun penjara," kata Oki.

Sebelumnya, terdakwa Budi Hariyanto ditangkap di dalam kamar kost di Jalan Jelidro Gang Nuri No. 9C Sambikerep, Kota Surabaya oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim pada Selasa (16/8/2022) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari penggeledahhan itu,  ditemukan sejumlah barang bukti di dalam lemari berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,084 gram, 1 timbangan elektronik, 1 buah sekrop dari sedotan plastik kosong dan uang sebesar Rp 100 ribu.

"Nah, waktu itu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengedaran sabu-sabu di Jalan Jelidro Gang Nuri Nomor 9 C Kelurahan Sambikerep Kecamatan Kota Surabaya," ujanya.

Terdakwa diketahui mendapatkan sabu tersebut dengan  cara membeli dari Iqbal (DPO) seharga  Rp 5 juta. Uang pembayaran ditaruh di pot pinggir Jalan Kedung Cowek Surabaya.

“Setelah uang diterima oleh Iqbal, sabu itu dikirim dan diambil di Jalan H. M. Noer, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Sabu dikemas dalam 1 bungkus plastik milo di bungkus rokok tersebut kemudian diambil di pinggir jalan semak-semak pohon. Setelah mengambil sabu itu, terdakwa langsung pulang kost di Jalan Jelidro Gang Nuri Nomor 9C, Sambikerep, Surabaya," terangnya

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa memohon adanya keringanan hukuman.

"Saya memohon keringanan hukuman Yang Mulia," pinta Budi. ari

Berita Terbaru

Kenaikan BBM hampir Rp4 Ribu, Pengendara di Trenggalek Mulai Tinggalkan Pertamax dan Beralih ke Pertalite

Kenaikan BBM hampir Rp4 Ribu, Pengendara di Trenggalek Mulai Tinggalkan Pertamax dan Beralih ke Pertalite

Kamis, 11 Jun 2026 13:56 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Heboh fenomena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026, membuat sejumlah…

Pimpin Kembali DPC PKB Lamongan, Abdul Ghofur Catatkan Rekor Hattrick

Pimpin Kembali DPC PKB Lamongan, Abdul Ghofur Catatkan Rekor Hattrick

Kamis, 11 Jun 2026 13:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - H. Abdul Ghofur kembali terpilih menjadi ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lamongan,…

Keindahan Alam Air Terjun Grobogan Sewu, Cocok untuk Pelepas Penat Sehari-hari

Keindahan Alam Air Terjun Grobogan Sewu, Cocok untuk Pelepas Penat Sehari-hari

Kamis, 11 Jun 2026 13:40 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Keindahan alam yang eksotis dan suasana yang menenangkan membuat Air Terjun Grobogan Sewu, terletak di Desa Wonocoyo, Kecamatan…

Lumpur Lapindo Nyaris Sentuh Bibir Tanggul, Warga Sekitar Mulai Ketar-ketir Cemas

Lumpur Lapindo Nyaris Sentuh Bibir Tanggul, Warga Sekitar Mulai Ketar-ketir Cemas

Kamis, 11 Jun 2026 13:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Seiring meningkatnya volume air dan lumpur di sekitar tanggul Lumpur Lapindo, Sidoarjo, yang kini hampir menyentuh bibir tanggul…

BPKAD Usulkan Kenaikan Gaji Ribuan PPPK Paruh Waktu di Tulungagung

BPKAD Usulkan Kenaikan Gaji Ribuan PPPK Paruh Waktu di Tulungagung

Kamis, 11 Jun 2026 13:01 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kondisi 5.400-an gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tulungagung yang hanya…

Tingkatkan Swasembada Pangan, Bupati Lamongan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Poktan

Tingkatkan Swasembada Pangan, Bupati Lamongan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Poktan

Kamis, 11 Jun 2026 12:47 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Kabupaten Lamongan terus berupaya meningkatkan swasembada pangan, salah satunya memberikan bantuan alat dan mesin pertanian …