Pesan Sabu, Warga Sambikerep Dituntut 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba di PN Surabaya, Selasa (10/01/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba di PN Surabaya, Selasa (10/01/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Budi Hariyanto menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunan narkoba jenis sabu – sabu seberat 2,084 gram di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/01/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dari Kejati Jatim menutut terdakwa Budi Hariyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar dengan subsider 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Budi Hariyanto dengan pidana selama 7 tahun dengan denda Rp 2 milyar dengan subsider 1 tahun penjara," kata Oki.

Sebelumnya, terdakwa Budi Hariyanto ditangkap di dalam kamar kost di Jalan Jelidro Gang Nuri No. 9C Sambikerep, Kota Surabaya oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim pada Selasa (16/8/2022) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari penggeledahhan itu,  ditemukan sejumlah barang bukti di dalam lemari berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,084 gram, 1 timbangan elektronik, 1 buah sekrop dari sedotan plastik kosong dan uang sebesar Rp 100 ribu.

"Nah, waktu itu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengedaran sabu-sabu di Jalan Jelidro Gang Nuri Nomor 9 C Kelurahan Sambikerep Kecamatan Kota Surabaya," ujanya.

Terdakwa diketahui mendapatkan sabu tersebut dengan  cara membeli dari Iqbal (DPO) seharga  Rp 5 juta. Uang pembayaran ditaruh di pot pinggir Jalan Kedung Cowek Surabaya.

“Setelah uang diterima oleh Iqbal, sabu itu dikirim dan diambil di Jalan H. M. Noer, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Sabu dikemas dalam 1 bungkus plastik milo di bungkus rokok tersebut kemudian diambil di pinggir jalan semak-semak pohon. Setelah mengambil sabu itu, terdakwa langsung pulang kost di Jalan Jelidro Gang Nuri Nomor 9C, Sambikerep, Surabaya," terangnya

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa memohon adanya keringanan hukuman.

"Saya memohon keringanan hukuman Yang Mulia," pinta Budi. ari

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …