Kasus Perceraian Mojokerto Tinggi, Setahun Capai Ribuan Pasutri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Angka kasus perceraian di Mojokerto tergolong tinggi. Pasalnya, terhitung sepanjang tahun 2022, kasus perceraian yang masuk di data milik Pengadilan Agama (PA) Mojokerto sebanyak 3.127 kasus.

Panitera PA Kelas 1A Mojokerto Sugiarto mengatakan, maraknya kasus perceraian di Mojokerto tersebut dilatarbelakangi beberapa faktor. Contohnya, faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, ekonomi, salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya, poligami hingga murtad. Kasus perceraian yang disebabkan faktor cekcok mencapai angka tertinggi.

 ”Dari klasifikasi kasus cerai yang masuk, paling banyak memang disebabkan oleh konflik internal yang berkepanjangan antara suami dan istri sampai akhirnya salah satu dari mereka menggugat cerai. Jumlahnya mencapai 3.107,” ujarnya.

Mantan Panitera PA Bangil, Pasuruan ini menuturkan, faktor penyebab kasus cerai terbanyak kedua yakni keputusan murtad (berpindah agama) salah satu pasangan dengan angka delapan perkara. Kemudian disusul dengan faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak hingga poligami menjadi faktor penyumbang paling minim. ”Yang dilatarbelakangi poligami, ada dua kasus perceraian,” beber Sugiarto.

Sugiarto memaparkan, selama 2022, rata-rata perkara cerai yang masuk ke PA berkisar antara 100-350 kasus tiap bulan. Jumlah sebanyak 3.127 kasus merupakan perkara yang sudah diputus oleh PA. Hingga kini, tersisa 290 perkara yang masih dalam proses putusan. Menurutnya, proses perceraian yang memakan waktu paling lama adalah ketika pembahasan harta gono-gini dan hak asuh anak. ’’Kalau hanya perceraian tak memakan waktu lama. Yang lama itu ketika pembahasan harta gono-gini dan hak asuh anak,” ujarnya.

Dikatakannya, tren kasus cerai gugat masih mendominasi. Dari total tersebut, Sugiarto menyebutkan, kasus cerai yang diajukan oleh pihak istri mencapai 2.568 perkara. Sisanya sebanyak 849 perkara merupakan pengajuan cerai talak. Untuk perkara cerai talak, dia melanjutkan, rata-rata disebabkan karena istri tak mau diatur oleh seorang suami. Hal itu juga turut menjadi faktor perceraian. ”Kalau cerai talak tanggung jawab istrinya biasanya karena tak mau diatur. Bisa jadi suami tak sanggup lagi,” ungkapnya.

Kendati banyak perkara yang sudah diajukan, pihaknya tetap mengedepankan unsur mediasi yang bertujuan untuk merukunkan. Rata-rata kedua belah pihak diberikan waktu untuk mediasi yang difasilitasi oleh PA Mojokerto. Itu bertujuan agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk berpisah. 

”Biasanya proses mediasi paling lama satu bulan, Tapi kalau buntu dan tidak menghasilkan apa-apa, maka PA pun tidak bisa berbuat banyak,’’ tandas Sugiarto. Dwi

Berita Terbaru

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…