Kasus Perceraian Mojokerto Tinggi, Setahun Capai Ribuan Pasutri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Jan 2023 16:17 WIB

Kasus Perceraian Mojokerto Tinggi, Setahun Capai Ribuan Pasutri

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Angka kasus perceraian di Mojokerto tergolong tinggi. Pasalnya, terhitung sepanjang tahun 2022, kasus perceraian yang masuk di data milik Pengadilan Agama (PA) Mojokerto sebanyak 3.127 kasus.

Panitera PA Kelas 1A Mojokerto Sugiarto mengatakan, maraknya kasus perceraian di Mojokerto tersebut dilatarbelakangi beberapa faktor. Contohnya, faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, ekonomi, salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya, poligami hingga murtad. Kasus perceraian yang disebabkan faktor cekcok mencapai angka tertinggi.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

 ”Dari klasifikasi kasus cerai yang masuk, paling banyak memang disebabkan oleh konflik internal yang berkepanjangan antara suami dan istri sampai akhirnya salah satu dari mereka menggugat cerai. Jumlahnya mencapai 3.107,” ujarnya.

Mantan Panitera PA Bangil, Pasuruan ini menuturkan, faktor penyebab kasus cerai terbanyak kedua yakni keputusan murtad (berpindah agama) salah satu pasangan dengan angka delapan perkara. Kemudian disusul dengan faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak hingga poligami menjadi faktor penyumbang paling minim. ”Yang dilatarbelakangi poligami, ada dua kasus perceraian,” beber Sugiarto.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Sugiarto memaparkan, selama 2022, rata-rata perkara cerai yang masuk ke PA berkisar antara 100-350 kasus tiap bulan. Jumlah sebanyak 3.127 kasus merupakan perkara yang sudah diputus oleh PA. Hingga kini, tersisa 290 perkara yang masih dalam proses putusan. Menurutnya, proses perceraian yang memakan waktu paling lama adalah ketika pembahasan harta gono-gini dan hak asuh anak. ’’Kalau hanya perceraian tak memakan waktu lama. Yang lama itu ketika pembahasan harta gono-gini dan hak asuh anak,” ujarnya.

Dikatakannya, tren kasus cerai gugat masih mendominasi. Dari total tersebut, Sugiarto menyebutkan, kasus cerai yang diajukan oleh pihak istri mencapai 2.568 perkara. Sisanya sebanyak 849 perkara merupakan pengajuan cerai talak. Untuk perkara cerai talak, dia melanjutkan, rata-rata disebabkan karena istri tak mau diatur oleh seorang suami. Hal itu juga turut menjadi faktor perceraian. ”Kalau cerai talak tanggung jawab istrinya biasanya karena tak mau diatur. Bisa jadi suami tak sanggup lagi,” ungkapnya.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

Kendati banyak perkara yang sudah diajukan, pihaknya tetap mengedepankan unsur mediasi yang bertujuan untuk merukunkan. Rata-rata kedua belah pihak diberikan waktu untuk mediasi yang difasilitasi oleh PA Mojokerto. Itu bertujuan agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk berpisah. 

”Biasanya proses mediasi paling lama satu bulan, Tapi kalau buntu dan tidak menghasilkan apa-apa, maka PA pun tidak bisa berbuat banyak,’’ tandas Sugiarto. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU