Kasus Perceraian Mojokerto Tinggi, Setahun Capai Ribuan Pasutri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Angka kasus perceraian di Mojokerto tergolong tinggi. Pasalnya, terhitung sepanjang tahun 2022, kasus perceraian yang masuk di data milik Pengadilan Agama (PA) Mojokerto sebanyak 3.127 kasus.

Panitera PA Kelas 1A Mojokerto Sugiarto mengatakan, maraknya kasus perceraian di Mojokerto tersebut dilatarbelakangi beberapa faktor. Contohnya, faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, ekonomi, salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya, poligami hingga murtad. Kasus perceraian yang disebabkan faktor cekcok mencapai angka tertinggi.

 ”Dari klasifikasi kasus cerai yang masuk, paling banyak memang disebabkan oleh konflik internal yang berkepanjangan antara suami dan istri sampai akhirnya salah satu dari mereka menggugat cerai. Jumlahnya mencapai 3.107,” ujarnya.

Mantan Panitera PA Bangil, Pasuruan ini menuturkan, faktor penyebab kasus cerai terbanyak kedua yakni keputusan murtad (berpindah agama) salah satu pasangan dengan angka delapan perkara. Kemudian disusul dengan faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak hingga poligami menjadi faktor penyumbang paling minim. ”Yang dilatarbelakangi poligami, ada dua kasus perceraian,” beber Sugiarto.

Sugiarto memaparkan, selama 2022, rata-rata perkara cerai yang masuk ke PA berkisar antara 100-350 kasus tiap bulan. Jumlah sebanyak 3.127 kasus merupakan perkara yang sudah diputus oleh PA. Hingga kini, tersisa 290 perkara yang masih dalam proses putusan. Menurutnya, proses perceraian yang memakan waktu paling lama adalah ketika pembahasan harta gono-gini dan hak asuh anak. ’’Kalau hanya perceraian tak memakan waktu lama. Yang lama itu ketika pembahasan harta gono-gini dan hak asuh anak,” ujarnya.

Dikatakannya, tren kasus cerai gugat masih mendominasi. Dari total tersebut, Sugiarto menyebutkan, kasus cerai yang diajukan oleh pihak istri mencapai 2.568 perkara. Sisanya sebanyak 849 perkara merupakan pengajuan cerai talak. Untuk perkara cerai talak, dia melanjutkan, rata-rata disebabkan karena istri tak mau diatur oleh seorang suami. Hal itu juga turut menjadi faktor perceraian. ”Kalau cerai talak tanggung jawab istrinya biasanya karena tak mau diatur. Bisa jadi suami tak sanggup lagi,” ungkapnya.

Kendati banyak perkara yang sudah diajukan, pihaknya tetap mengedepankan unsur mediasi yang bertujuan untuk merukunkan. Rata-rata kedua belah pihak diberikan waktu untuk mediasi yang difasilitasi oleh PA Mojokerto. Itu bertujuan agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk berpisah. 

”Biasanya proses mediasi paling lama satu bulan, Tapi kalau buntu dan tidak menghasilkan apa-apa, maka PA pun tidak bisa berbuat banyak,’’ tandas Sugiarto. Dwi

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…