Simpan Sabu, Penjaga Gudang Dibekuk Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka beserta BB yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Ariandi.
Tersangka beserta BB yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap seorang penjaga gudang berinisial AM (46) atas kasus kepemilikan sabu di gudang Jalan Adityawarman, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Selasa (10/01/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka tak berkutik saat polisi tiba di lokasi. AM yang juga sebagai warga Jalan Sawah Pulo Surabaya ini, kedapatan menyimpan sabu di dalam gudang tersebut.

“Tersangka terbukti membawa dua klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing lebih kurang 0,36 gram beserta pembungkusnya. Jadi total 0,72 gram sabu yang kami amankan,” terang AKP Hendro Utaryo, Minggu (15/1/2023).

Saat dilakukan interogasi, tersangka AM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Rencananya sabu tersebut akan diedarkan kembali,” imbuhnya.

Penangkapan tersebut bermula saat anggota kepolisian mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan narkotika. Menanggapi informasi tersebut, polisi yang tengah melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkotika, lantas bergegas ke lokasi.

“Setelah mendapat informasi tersebut, maka kami tindak anjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah benar, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut,” beber Hendro.

Selain barang bukti berupa sabu seberat 0,72 gram, polisi juga mengamankan satu bendel klip plastik kosong dan satu buah sekrop dari sedotan berwarna putih milik tersangka. Polisi juga menyita satu ATM BCA, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, dan satu handphone android.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka sudah kami tahan. Seiring dengan itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…