Pertamina: Ada Warung Kecil Boleh Jual Elpiji 3 Kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi: Pertamina Patra Niaga.
Foto ilustrasi: Pertamina Patra Niaga.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - PT Pertamina (Persero) akan menerapkan kebijakan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) hanya melalui penyalur resmi. Antinya elpiji tidak boleh dijual secara eceran di warung-warung kecil.

Bukan berarti warung kecil tidak bisa menjadi penyalur resmi elpiji 3 kg dari Pertamina. Mereka tetap bisa menjualnya dengan mendaftar sebagai agen resmi.

Saat ini penerapan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui penyalur sudah mulai diuji coba di lima kecamatan, yakni di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, dan Mataram. Uji coba sudah dilakukan sejak Oktober 2022.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, distribusi elpiji 3 kg hanya melalui penyalur resmi dilakukan agar pembelian tepat sasaran. Pasalnya, nantinya melaui penyalur resmi data pembeli bisa diverifikasi.

"Iya (hanya akan dijual melalui) penyalur dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Karena di titik ini akan diverifikasi pembelinya," kata Irto, Sabtu (14/1/2023).

Hal tersebut dilakukan agar data konsumen akurat. Kemudian, tidak ada lagi pencatatan data konsumen secara manual. Nantinya pemerintah akan melakukan pendataan agar distribusi elpiji 3 kg betul-betul dinikmati yang berhak alias tepat sasaran

Ketika disinggung mengenai rencana penyaluran gas elpiji 3 kg tidak bisa lagi melalui warung kecil, Irto menggarisbawahi kembali bahwa penjualannya hanya di lembaga penyalur resmi dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Artinya, pada dasarnya penjualan masih tetap bisa dilakukan jika warung tersebut menjadi sub penyalur atau pangkalan resmi.

Ia menuturkan, warung yang menjadi pangkalan resmi akan memiliki papan pengenal.

"Warung kecil juga ada yang jadi pangkalan. Kalau pangkalan resmi itu ada papan pengenalnya," tuturnya.

Adapun Irto menyebut saat ini sudah ada 223 ribu penyalur atau pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Agen-agen resmi ini sekarang sedang melakukan penyesuaian untuk melaksanakan rencana pembatasan gas LPG melon.

"Sub penyalur atau pangkalan sudah lebih dari 223 ribu, memang sub penyalur itu perlu ditambah untuk mendekatkan ke masyarakat," ucapnya.

Selain itu, selama tahun 2022 juga terdapat tambahan agen baru sebanyak 22 ribu. Agen-agen baru ini juga ikut melakukan penyesuaian untuk menjadi agen resmi gas LPG melon.

"Tahun 2022 saja ada penambahan 22 ribu sub penyalur atau pangkalan,"tandasnya.

Adanya rencana kebijakan ini dapat membuka peluang bagi para pengusaha untuk menjadi agen-agen resmi Pertamina. Mengingat mayoritas masyarakat membeli dari warung-warung yang terdekat di pemukiman. jk

Berita Terbaru

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…