Pertamina: Ada Warung Kecil Boleh Jual Elpiji 3 Kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi: Pertamina Patra Niaga.
Foto ilustrasi: Pertamina Patra Niaga.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - PT Pertamina (Persero) akan menerapkan kebijakan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) hanya melalui penyalur resmi. Antinya elpiji tidak boleh dijual secara eceran di warung-warung kecil.

Bukan berarti warung kecil tidak bisa menjadi penyalur resmi elpiji 3 kg dari Pertamina. Mereka tetap bisa menjualnya dengan mendaftar sebagai agen resmi.

Saat ini penerapan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui penyalur sudah mulai diuji coba di lima kecamatan, yakni di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, dan Mataram. Uji coba sudah dilakukan sejak Oktober 2022.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, distribusi elpiji 3 kg hanya melalui penyalur resmi dilakukan agar pembelian tepat sasaran. Pasalnya, nantinya melaui penyalur resmi data pembeli bisa diverifikasi.

"Iya (hanya akan dijual melalui) penyalur dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Karena di titik ini akan diverifikasi pembelinya," kata Irto, Sabtu (14/1/2023).

Hal tersebut dilakukan agar data konsumen akurat. Kemudian, tidak ada lagi pencatatan data konsumen secara manual. Nantinya pemerintah akan melakukan pendataan agar distribusi elpiji 3 kg betul-betul dinikmati yang berhak alias tepat sasaran

Ketika disinggung mengenai rencana penyaluran gas elpiji 3 kg tidak bisa lagi melalui warung kecil, Irto menggarisbawahi kembali bahwa penjualannya hanya di lembaga penyalur resmi dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Artinya, pada dasarnya penjualan masih tetap bisa dilakukan jika warung tersebut menjadi sub penyalur atau pangkalan resmi.

Ia menuturkan, warung yang menjadi pangkalan resmi akan memiliki papan pengenal.

"Warung kecil juga ada yang jadi pangkalan. Kalau pangkalan resmi itu ada papan pengenalnya," tuturnya.

Adapun Irto menyebut saat ini sudah ada 223 ribu penyalur atau pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Agen-agen resmi ini sekarang sedang melakukan penyesuaian untuk melaksanakan rencana pembatasan gas LPG melon.

"Sub penyalur atau pangkalan sudah lebih dari 223 ribu, memang sub penyalur itu perlu ditambah untuk mendekatkan ke masyarakat," ucapnya.

Selain itu, selama tahun 2022 juga terdapat tambahan agen baru sebanyak 22 ribu. Agen-agen baru ini juga ikut melakukan penyesuaian untuk menjadi agen resmi gas LPG melon.

"Tahun 2022 saja ada penambahan 22 ribu sub penyalur atau pangkalan,"tandasnya.

Adanya rencana kebijakan ini dapat membuka peluang bagi para pengusaha untuk menjadi agen-agen resmi Pertamina. Mengingat mayoritas masyarakat membeli dari warung-warung yang terdekat di pemukiman. jk

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…