Kuat Ma'ruf dan Ricky Dituntut 8 Tahun

Kuat Dinilai Jaksa Tahu Perselingkuhan Putri-Yosua

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan Kuat Ma'ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.

Jaksa juga mengatakan terdakwa Kuat tahu adanya perselingkuhan antara Yosua dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Jaksa bahkan menegaskan tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang. Jaksa malah menyebut peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir N Yosua Hutabarat dan Putri.

Oleh karena itu, JPU menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.

"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ucap jaksa.

Juga mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

 

Tak Menyesali Perbuatannya

Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

 

Pengacara Sambo Mencak-mencak

Usai sidang, Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mencak-mencak atas analisa jaksa yang dibacakan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf tersebut.

"Kami sangat sayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan hari ini. Asumsi-asumsi yang dimunculkan di dakwaan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar apa yang didakwakan kepada terdakwa," ujar Arman kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Arman menuding tuntutan itu didasari hasil uji kebohongan atau poligraf. Dia juga menyebut jaksa malah mengabaikan keterangan saksi ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, serta hasil pemeriksaan psikologi forensik.

Arman menyatakan pihaknya akan memberikan argumentasi dalam nota pembelaan atau pleidoi. n erk/jk/cr4/rmc

Berita Terbaru

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak membuat pengelolaan aset daerah khususnya…

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil membekuk seorang pemuda berinisial GAA (21) atas dugaan tindak pidana p…

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada  ‎

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada ‎

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang korupsi dana CSR yang menjerat mantan Wali Kota Maidi mengungkap proyek urugan TPA Winongo senilai Rp600 juta dari  CSR PT He…

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kondisi permukaan air (elevasi) di Bendungan Wonorejo Tulungagung mulai mengalami penurunan saat musim kemarau. Dan saat ini,…

Peringati Harganas ke-33, Pemkab Magetan Tekankan Pentingnya Keterlibatan Aktif Ayah

Peringati Harganas ke-33, Pemkab Magetan Tekankan Pentingnya Keterlibatan Aktif Ayah

Selasa, 30 Jun 2026 14:31 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pengendalian Penduduk,…

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Blitar Kota Pimpin Bhakti Sosial Bedah Rumah Warga

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Blitar Kota Pimpin Bhakti Sosial Bedah Rumah Warga

Selasa, 30 Jun 2026 14:28 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hari Selasa, 30 Juni 2026, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK M.IK tadi pagi pimpin langsung giat Bhakti Sosial…