Rugikan Publik Rp 1,2 Triliun

3 Bos Viral Blast, Divonis 12 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Perkara ini Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Karena Jaksa yang Tuntut Hukuman 15 Tahun, Ajukan Banding

 

Saat ini, Para Terdakwa Jalani Penahanan di Rutan Medaeng dan Bergaya Bos

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Nasib tiga terdakwa perkara penipuan dengan kedok investasi bodong robot trading Viral Blast Global usai dituntut 15 tahun penjara. Majelis Hakim memvonis 12 tahun penjara. Sedangkan, hakim memutuskan barang bukti dari hasil kejahatan tersebut diserahkan ke LPSK untuk dibagi secara proporsional kepada pemohon restitusi sebagai korban Viral Blast Global.

Sampai pertengahan Januari 2023 ini, perkara dengan tiga terdakwa yaitu Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, masih belum jelas kepastian hukumnya. Pasalnya, hingga saat ini, baik jaksa penuntut umum dan para terdakwa, menyatakan banding.

Dari informasi Surabaya Pagi di Pengadilan Negeri Surabaya, baik jaksa dan para terdakwa mengajukan banding sejak tanggal 19 Desember 2022 lalu.  Kini, riwayat perkara tiga terdakwa ini sedang dalam proses persidangan di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

"Seluruh berkas memori banding dan kontra memori banding sudah diserahkan para pihak. Sebentar lagi akan dikirim ke Pengadilan Tinggi," jelas sumber di PN Surabaya, Senin (16/1/2023).

 

Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Sutarno, menjatuhkan hukum pidana kepada tiga terdakwa, dengan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 10 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Tiga terdakwa, Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda Purnama dinyatakan melakukan penipuan dan pemufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penipuan” dan “Pemufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ketua Majelis Hakim Sutarno, yang dibacakan pada Rabu (7/12/2022) lalu di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya.

Selain itu, majelis hakim juga menyerahkan barang bukti yang disita oleh Bareskrim Polri diserahkan ke para korban yang telah mengajukan restitusi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Menetapkan barang bukti berupa: No. 1 s/d No. 308 tetap terlampir dalam berkas perkara, No. 309 s/d 379 diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 (Sembilan ratus lima) pemohon restitusi," lanjut Hakim Sutarno.

 

Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama dinyatakan terbukti melanggar pasal Pasal 105 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pasal 3 menggenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama masing-masing selama 15 tahun,"kata Darwis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/11/2022) lalu.

Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar.

"Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurang penjara masing-masing selama 1 tahun," tegas jaksa Darwis.

 

Bergaya Bos yang Dermawan

Sumber Surabaya Pagi di Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng, Waru, Sidoarjo, Sabtu (14/1/2023) mengatakan, tiga bos Viral Blast Global ini selama di dalam penahanan bergaya bos seolah dermawan.

Kakak adik, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda, pernah menjadi sponsor Istiqosah. Juga membiayai beberapa napi untuk mengurus kebutuhannya sehari-hari. Sedangkan Minggus Umboh, yang beragama Kristen, juga aktif di gereja Rutan.

"Gayanya masih kayak bos, maklum ketiganya kelola uang Rp 1,2 T yang tak jelas perputarannya," kata sumber tersebut. Ketiga bos investasi bodong ini tinggal di Blok H.

 

Modus Kejahatannya

Modus kejahatan ketiga terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada anggota atau member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. Sebanyak 12.000 member trading mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.

Dari kasus ini, kepolisian dari Mabes Polri telah menahan tiga dari empat tersangka yang merupakan pemilik PT Trust Global Karya. Sementara, satu orang tersangka atas nama Putra Wibowo sampai saat ini masih dinyatakan buron (DPO).

 

Uang Tunai Rp 22,9 Miliar

Perkara ini semula ditanganiDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ada empat orang sebagai tersangka, termasuk yang buron, Putra Wibowo. Saat itu, polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terdakwa dan uang Rp 22.945.000.000 . Diantara uang tunai itu sekitar Rp 1,5 miliar diserahkan tiga klub sepak bola yakni Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap aset rekening terkait kasus robot trading Viral Blast Global. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli mengatakan total aset rekening yang telah disita hingga saat ini berjumlah Rp 90,2 miliar.

 

Uang Disetor ke Pengurus

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pernah mengatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun. Dan Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading.

“Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022) lalu.

Ia juga mengungkapkan, awal bisnis PT Trust Global Karya atau perusahaan yang membawahi Viral Blast adalah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast. Promosi terdakwa, e-book tersebut akan digunakan untuk melakukan trading.

Namun, uang yang diperoleh dari publik (member) tidak disetorkan untuk trading. Uang para member malah disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus dan leadernya.

“Jadi, uang itu tidak dilaksanakan untuk trading sebagaimana seharusnya. Adapun, keuntungan yang dijanjikan berupa keuntungan tetap itu sejatinya diambil oleh uang yang disetor nasabah itu sendiri,” ungkap Whisnu. n ari/ril/erk/cr8/rmc

Berita Terbaru

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…