Disangka Pencabulan dan Kekerasan Seksual Santrinya, Kiai di Jember, Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Jan 2023 20:37 WIB

Disangka Pencabulan dan Kekerasan Seksual Santrinya, Kiai di Jember, Ditahan

i

Kiai Fahim Mawardi, saat diperiksa tim penyidik Polres Jember sebelum ditahan, Selasa (27/1/2023) dinihari kemarin.

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al-Djalil 2, Fahim Mawardi atau FM, resmi ditahan oleh Polres Jember, Selasa (17/1/2023) dinihari WIB. Penahanan dilakukan setelah FM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.

Alananto, kuasa hukum FM, mengatakan, sebelum ditahan, Fahim diperiksa mulai Senin (16/1/2023) hingga Selasa (17/1/2023) dini hari.

Baca Juga: Polres Jember Amankan Puluhan Motor Hasil Penindakan Balap Liar

"Ada 84 pertanyaan yang diajukan kepada klien kami. Kemudian Kiai Fahim terancam dengan pasal yang diterapkan adalah Pasal 81, Pasal 82 Juncto 76D 76E termasuk terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada klien kami. Dengan ancaman minimal 5 tahun sampai lebih dari itu," urai Alananto, Selasa pagi.

Alananto mengatakan, tidak ada alasan mendasar polisi melakukan penahanan kliennya. penahanan seharusnya tak perlu dilakukan karena tak ada yang merasa menjadi korban. Menurut Andy, Ustadzah A tidak pernah merasa jadi korban. Ia berani mengatakan demikian, karena juga turut mendampingi selaku kuasa hukum Ustadzah A.

Sedangkan, dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama memilih tidak berkomentar soal penahanan Kiai FM. Ia hanya menyatakan, penahanan merupakan kewenangan penyidik dan menghindari adanya menghilangkan barang bukti.

 

Ponpes Tak Terdaftar

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Sementara itu dari informasi yang digali kontributor Surabya Pagi di Jember, pondok pesantren yang dipimpin kiai FM disebut belum terdaftar resmi di Kemenag Jember.

Hal ini diungkapkan Kasi Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kementerian Agama (Kemenag) Jember Edy Sucipto, Selasa (17/1/2023). Bahkan, Edy baru mendengar ada nama ponpes tersebut, setelah mencuat kasus dugaan pencabulan yang viral di media massa. “Saya baru dengar ini, itupun dengarnya dari berita-berita yang ada karena mencuatnya kasus itu," ujar Edy.

Kemenag telah melakukan pengencekan terkait surat izin yang masuk sejak 2021 hingga 2022 dan ternyata tidak diketemukan. “Sudah saya cek perizinan mulai 2021 hingga 2022 Desember juga tidak diketemukan nama ponpes itu,” tambahnya.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Kemenag Jember juga melakukan pengecekan melalui sistem informasi Perizinan Pondok Pesantren (Sitren) akan tetapi juga tidak ditemukan ponpes tersebut.

“Sesuai aturan ketika ada ponpes atau yayasan yang sudah menerima murid namun belum miliki izin bisa dikatagorikan illegal. Karena memang tidak memiliki izin,” paparnya.

Menurut Edy, Kemenag Jember juga sempat melakukan pemantauan terkait Ponpes di Manggaran dan memang ditemukan bahwa Ponpes tersebut telah memiliki santri yang mencapai sekitar 40 orang santri. jem/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU