Guru SD di Sumenep Lecehkan 10 Muridnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Sumenep dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya. Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan.

Tersangka berinisial M (54) warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Pelaku juga merupakan guru berstatus ASN.

Perilaku bejat tersangka terbongkar setelah salah satu keluarga korban melaporkan ke aparat desa. Laporan ini selanjutnya diteruskan ke Polsek Kangayan.

Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan setelah mendapat laporan itu, Polsek Kangayan kemudian menangkap pelaku pada 13 Januari 2023. "Sehari kemudian M ditetapkan sebagai tersangka," kata Widiarti, Rabu (18/1/2023).

Widiarti menjelaskan modus tersangka yakni memanggil murid-muridnya ke ruangannya saat jam pelajaran berlangsung. Di dalam ruangan itu, tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya.

Tak hanya itu, tersangka juga kerap mengancam kepada korban-korbannya jika tak mengikuti kemauan tersangka. Ancaman itu yakni seperti akan memberi nilai jelek dan tak dinaikkan kelas.

Menurut Widiarti, pihaknya kini telah menerima 10 laporan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka. Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut karena bukan tak mungkin ada korban yang belum melapor.

"Untuk saat ini, yang melaporkan terkait dengan kejadian pelecehan seksual ini sebanyak 10 orang yang sudah laporan. Ini akan kita kembangkan lagi. Karena siswa-siswanya sudah banyak yang lulus," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nom35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yakni hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Usung semangat berbagi dan menebar kebaikan di bulan Ramadhan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Yayasan Baitul Maal…

Program MBG Disorot, Emil Dardak Apresiasi Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah

Program MBG Disorot, Emil Dardak Apresiasi Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah

Jumat, 13 Mar 2026 13:11 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons langkah pemerintah pusat yang melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah Satuan…

Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo

Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo

Jumat, 13 Mar 2026 12:51 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini warga di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dihebohkan…

Mendekati Hari Lebaran 2026, Pemkab Kediri Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Baru

Mendekati Hari Lebaran 2026, Pemkab Kediri Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Baru

Jumat, 13 Mar 2026 12:44 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Mendekati momen Hari Lebaran Idul Fitri 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, mengajak ratusan anak yatim di kabupaten itu…

Pemkab Ngawi Gencarkan Tera Ulang di SPBU, Demi Jmin dan Lindungi Hak Konsumen Jelang Mudik Lebaran

Pemkab Ngawi Gencarkan Tera Ulang di SPBU, Demi Jmin dan Lindungi Hak Konsumen Jelang Mudik Lebaran

Jumat, 13 Mar 2026 12:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, gencar melakukan tera ulang di stasiun pengisian…

Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Jumat, 13 Mar 2026 11:53 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang tertuang dalam Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan…