Beralasan Sakit, Tuntutan Hukum Kader Gerindra Achmad Ubaidi Ditunda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang online perkara pemalsuan merk dagang dengan terdakwa Achmad Ubaidi, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra, Selasa (24/1). SP/Grs
Suasana sidang online perkara pemalsuan merk dagang dengan terdakwa Achmad Ubaidi, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra, Selasa (24/1). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Beralasan sakit, terdakwa Achmad Ubaidi yang nota bene anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra tidak hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (24/1/2023).

Sehingga majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman terpaksa menunda sidang hingga Kamis (26/1/2023) lusa.

Sejatinya agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gresik Nugroho Tanjung.

Karena Ubaidi tak menampakkan batang hidungnya di muka persidangan lantas majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.

“Kemana terdakwa?" tanya hakim Fatkhur dari ruang sidang kepada JPU yang mengikuti sidang online dari Kantor Kejari Gresik.

Karena JPU tak mengetahui keberadaan terdakwa, lantas pengacara terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Dia mengungkapkan bahwa kliennya saat itu sedang sakit. Mendengar alasan itu, majelis hakim kemudian menskorsing sidang beberapa saat.

Setelah itu dengan perasaan sedikit kecewa kepada JPU, lantaran tidak bisa menghadirkan terdakwa yang sakit tanpa ada surat keterangan dokter, sidang diputuskan untuk ditunda.

“Lain kali kepada JPU, kalau ada terdakwa yang sakit harus disertai surat dokter,” tandas ketua majelis hakim kemudian mengetuk palu untuk menutup persidangan.

Usai sidang, JPU Nugroho Tanjung menyampaikan bahwa dari keterangan kuasa hukum terdakwa Achmad Ubaidi, menyebutkan bila kliennya hari ini tidak bisa menghadiri sidang karena mendadak sakit.

“Namun kami tidak menerima surat keterangan sakit dari pihak terdakwa,” ucapnya.

Terpisah, Sendy Anggina dari Legal PT Meroke Tetap Jaya dari perwakilan Jakarta, yang menjadi pelapor kasus pemalsuan merk dagang pupuk ini mengaku kecewa atas penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Sendy mengaku, secara khusus dia datang dari Jakarta untuk menghadiri sidang tuntutan hari ini. Namun ternyata ditunda karena terdakwa mengaku sedang sakit.

Sendy menegaskan, kasus pemalsuan merk pupuk ini sangat merugikan perusahaannya karena beredarnya kemasan merk yang dipalsukan oleh perusahan terdakwa Achmad Ubaidi.

“Memang dalam kemasan berat 50 kg desain dan gambar hampir 99 % mirip pupuk buatan PT Meroke Tetap Jaya. Yakni, kemasan Mutiara Pupuk NPK 16-16-16.Namun, hanya ada tambahan nama GNF saja yang membedakan. Menjadi GNF Mutiara Pupuk NPK 16-16-16. Komisaris dari PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) sendiri terdakwa Ahmad Ubaidi,” ungkapnya.

Padahal, lanjut dia perusahaan pupuk yang dimiliki oleh terdakwa Ahmad Ubaidi itu, bukan pupuk tanaman, melainkan pupuk pembenah tanah. Hal tersebut sangat bertentangan dengan dengan PT Meroke Tetap Jaya yang memproduksi pupuk tanaman. Bukan Tanah.

“Jadi, hal tersebut sangat merugikan para petani. Saat petani membeli produk GNF Mutiara Pupuk NPK 16-16-16 dikira pupuk tanaman. Padahal itu pupuk yang dipalsukan mereknya oleh terdakwa untuk tanah. Sehingga banyak petani yang komplain ke perusahaan kami,” jelasnya.

Kasus pemalsua merek ini, tambah dia bermula sejak tahun 2021. Pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri. Karena merek kemasan pupuk yang dipasukan oleh terdakwa didapati di Bengkulu, Sumatera Selatan dan Jawa Timur.

“Karena penyebaran pupuk ini lebih dari satu provinsi maka kami melaporkannya melalui Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya. grs

Berita Terbaru

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengurus yang baru dilantik untuk segera melakukan aksi nyata, menjaga mentalitas dan membuang jauh-jauh kata mengeluh, karena itu…

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pengeroyokan Dibekuk

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pengeroyokan Dibekuk

Senin, 18 Mei 2026 18:03 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi p…

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pijar semangat sebagai sekolah gudangnya prestasi tak pernah padam, SMP Negeri 1 Sidoarjo selalu sukses meraih Juara 1 diberbagai…

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerapkan …

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) kembali memberikan perhatian khusus kepada Ketua OSIS dan penghafal k…

Perangi Narkotika & Obat Terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk 19 Tersangka dalam Sebulan

Perangi Narkotika & Obat Terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk 19 Tersangka dalam Sebulan

Senin, 18 Mei 2026 16:10 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:10 WIB

SURABAYAKAGI.com, Blitar- Dalam kurun waktu 1 bulan sejak awal April sampai 30 April 2026, Satresnarkoba Polres Blitar berhasil membekuk 19 tersangka yang di…