Beralasan Sakit, Tuntutan Hukum Kader Gerindra Achmad Ubaidi Ditunda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang online perkara pemalsuan merk dagang dengan terdakwa Achmad Ubaidi, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra, Selasa (24/1). SP/Grs
Suasana sidang online perkara pemalsuan merk dagang dengan terdakwa Achmad Ubaidi, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra, Selasa (24/1). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Beralasan sakit, terdakwa Achmad Ubaidi yang nota bene anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra tidak hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (24/1/2023).

Sehingga majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman terpaksa menunda sidang hingga Kamis (26/1/2023) lusa.

Sejatinya agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gresik Nugroho Tanjung.

Karena Ubaidi tak menampakkan batang hidungnya di muka persidangan lantas majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.

“Kemana terdakwa?" tanya hakim Fatkhur dari ruang sidang kepada JPU yang mengikuti sidang online dari Kantor Kejari Gresik.

Karena JPU tak mengetahui keberadaan terdakwa, lantas pengacara terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Dia mengungkapkan bahwa kliennya saat itu sedang sakit. Mendengar alasan itu, majelis hakim kemudian menskorsing sidang beberapa saat.

Setelah itu dengan perasaan sedikit kecewa kepada JPU, lantaran tidak bisa menghadirkan terdakwa yang sakit tanpa ada surat keterangan dokter, sidang diputuskan untuk ditunda.

“Lain kali kepada JPU, kalau ada terdakwa yang sakit harus disertai surat dokter,” tandas ketua majelis hakim kemudian mengetuk palu untuk menutup persidangan.

Usai sidang, JPU Nugroho Tanjung menyampaikan bahwa dari keterangan kuasa hukum terdakwa Achmad Ubaidi, menyebutkan bila kliennya hari ini tidak bisa menghadiri sidang karena mendadak sakit.

“Namun kami tidak menerima surat keterangan sakit dari pihak terdakwa,” ucapnya.

Terpisah, Sendy Anggina dari Legal PT Meroke Tetap Jaya dari perwakilan Jakarta, yang menjadi pelapor kasus pemalsuan merk dagang pupuk ini mengaku kecewa atas penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Sendy mengaku, secara khusus dia datang dari Jakarta untuk menghadiri sidang tuntutan hari ini. Namun ternyata ditunda karena terdakwa mengaku sedang sakit.

Sendy menegaskan, kasus pemalsuan merk pupuk ini sangat merugikan perusahaannya karena beredarnya kemasan merk yang dipalsukan oleh perusahan terdakwa Achmad Ubaidi.

“Memang dalam kemasan berat 50 kg desain dan gambar hampir 99 % mirip pupuk buatan PT Meroke Tetap Jaya. Yakni, kemasan Mutiara Pupuk NPK 16-16-16.Namun, hanya ada tambahan nama GNF saja yang membedakan. Menjadi GNF Mutiara Pupuk NPK 16-16-16. Komisaris dari PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) sendiri terdakwa Ahmad Ubaidi,” ungkapnya.

Padahal, lanjut dia perusahaan pupuk yang dimiliki oleh terdakwa Ahmad Ubaidi itu, bukan pupuk tanaman, melainkan pupuk pembenah tanah. Hal tersebut sangat bertentangan dengan dengan PT Meroke Tetap Jaya yang memproduksi pupuk tanaman. Bukan Tanah.

“Jadi, hal tersebut sangat merugikan para petani. Saat petani membeli produk GNF Mutiara Pupuk NPK 16-16-16 dikira pupuk tanaman. Padahal itu pupuk yang dipalsukan mereknya oleh terdakwa untuk tanah. Sehingga banyak petani yang komplain ke perusahaan kami,” jelasnya.

Kasus pemalsua merek ini, tambah dia bermula sejak tahun 2021. Pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri. Karena merek kemasan pupuk yang dipasukan oleh terdakwa didapati di Bengkulu, Sumatera Selatan dan Jawa Timur.

“Karena penyebaran pupuk ini lebih dari satu provinsi maka kami melaporkannya melalui Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya. grs

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…