Beralasan Sakit, Tuntutan Hukum Kader Gerindra Achmad Ubaidi Ditunda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Jan 2023 21:42 WIB

Beralasan Sakit, Tuntutan Hukum Kader Gerindra Achmad Ubaidi Ditunda

i

Suasana sidang online perkara pemalsuan merk dagang dengan terdakwa Achmad Ubaidi, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra, Selasa (24/1). SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Beralasan sakit, terdakwa Achmad Ubaidi yang nota bene anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra tidak hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (24/1/2023).

Sehingga majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman terpaksa menunda sidang hingga Kamis (26/1/2023) lusa.

Baca Juga: Wakil Rakyat Minta Bupati Gresik Membatalkan Pelantikan Pejabat Baru

Sejatinya agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gresik Nugroho Tanjung.

Karena Ubaidi tak menampakkan batang hidungnya di muka persidangan lantas majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.

“Kemana terdakwa?" tanya hakim Fatkhur dari ruang sidang kepada JPU yang mengikuti sidang online dari Kantor Kejari Gresik.

Karena JPU tak mengetahui keberadaan terdakwa, lantas pengacara terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Dia mengungkapkan bahwa kliennya saat itu sedang sakit. Mendengar alasan itu, majelis hakim kemudian menskorsing sidang beberapa saat.

Setelah itu dengan perasaan sedikit kecewa kepada JPU, lantaran tidak bisa menghadirkan terdakwa yang sakit tanpa ada surat keterangan dokter, sidang diputuskan untuk ditunda.

“Lain kali kepada JPU, kalau ada terdakwa yang sakit harus disertai surat dokter,” tandas ketua majelis hakim kemudian mengetuk palu untuk menutup persidangan.

Usai sidang, JPU Nugroho Tanjung menyampaikan bahwa dari keterangan kuasa hukum terdakwa Achmad Ubaidi, menyebutkan bila kliennya hari ini tidak bisa menghadiri sidang karena mendadak sakit.

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

“Namun kami tidak menerima surat keterangan sakit dari pihak terdakwa,” ucapnya.

Terpisah, Sendy Anggina dari Legal PT Meroke Tetap Jaya dari perwakilan Jakarta, yang menjadi pelapor kasus pemalsuan merk dagang pupuk ini mengaku kecewa atas penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Sendy mengaku, secara khusus dia datang dari Jakarta untuk menghadiri sidang tuntutan hari ini. Namun ternyata ditunda karena terdakwa mengaku sedang sakit.

Sendy menegaskan, kasus pemalsuan merk pupuk ini sangat merugikan perusahaannya karena beredarnya kemasan merk yang dipalsukan oleh perusahan terdakwa Achmad Ubaidi.

“Memang dalam kemasan berat 50 kg desain dan gambar hampir 99 % mirip pupuk buatan PT Meroke Tetap Jaya. Yakni, kemasan Mutiara Pupuk NPK 16-16-16.Namun, hanya ada tambahan nama GNF saja yang membedakan. Menjadi GNF Mutiara Pupuk NPK 16-16-16. Komisaris dari PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) sendiri terdakwa Ahmad Ubaidi,” ungkapnya.

Baca Juga: ASN Satpol PP Gresik Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Perkara Narkotika

Padahal, lanjut dia perusahaan pupuk yang dimiliki oleh terdakwa Ahmad Ubaidi itu, bukan pupuk tanaman, melainkan pupuk pembenah tanah. Hal tersebut sangat bertentangan dengan dengan PT Meroke Tetap Jaya yang memproduksi pupuk tanaman. Bukan Tanah.

“Jadi, hal tersebut sangat merugikan para petani. Saat petani membeli produk GNF Mutiara Pupuk NPK 16-16-16 dikira pupuk tanaman. Padahal itu pupuk yang dipalsukan mereknya oleh terdakwa untuk tanah. Sehingga banyak petani yang komplain ke perusahaan kami,” jelasnya.

Kasus pemalsua merek ini, tambah dia bermula sejak tahun 2021. Pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri. Karena merek kemasan pupuk yang dipasukan oleh terdakwa didapati di Bengkulu, Sumatera Selatan dan Jawa Timur.

“Karena penyebaran pupuk ini lebih dari satu provinsi maka kami melaporkannya melalui Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU