Beralasan Sakit, Tuntutan Hukum Kader Gerindra Achmad Ubaidi Ditunda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang online perkara pemalsuan merk dagang dengan terdakwa Achmad Ubaidi, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra, Selasa (24/1). SP/Grs
Suasana sidang online perkara pemalsuan merk dagang dengan terdakwa Achmad Ubaidi, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra, Selasa (24/1). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Beralasan sakit, terdakwa Achmad Ubaidi yang nota bene anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra tidak hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (24/1/2023).

Sehingga majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman terpaksa menunda sidang hingga Kamis (26/1/2023) lusa.

Sejatinya agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gresik Nugroho Tanjung.

Karena Ubaidi tak menampakkan batang hidungnya di muka persidangan lantas majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.

“Kemana terdakwa?" tanya hakim Fatkhur dari ruang sidang kepada JPU yang mengikuti sidang online dari Kantor Kejari Gresik.

Karena JPU tak mengetahui keberadaan terdakwa, lantas pengacara terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Dia mengungkapkan bahwa kliennya saat itu sedang sakit. Mendengar alasan itu, majelis hakim kemudian menskorsing sidang beberapa saat.

Setelah itu dengan perasaan sedikit kecewa kepada JPU, lantaran tidak bisa menghadirkan terdakwa yang sakit tanpa ada surat keterangan dokter, sidang diputuskan untuk ditunda.

“Lain kali kepada JPU, kalau ada terdakwa yang sakit harus disertai surat dokter,” tandas ketua majelis hakim kemudian mengetuk palu untuk menutup persidangan.

Usai sidang, JPU Nugroho Tanjung menyampaikan bahwa dari keterangan kuasa hukum terdakwa Achmad Ubaidi, menyebutkan bila kliennya hari ini tidak bisa menghadiri sidang karena mendadak sakit.

“Namun kami tidak menerima surat keterangan sakit dari pihak terdakwa,” ucapnya.

Terpisah, Sendy Anggina dari Legal PT Meroke Tetap Jaya dari perwakilan Jakarta, yang menjadi pelapor kasus pemalsuan merk dagang pupuk ini mengaku kecewa atas penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Sendy mengaku, secara khusus dia datang dari Jakarta untuk menghadiri sidang tuntutan hari ini. Namun ternyata ditunda karena terdakwa mengaku sedang sakit.

Sendy menegaskan, kasus pemalsuan merk pupuk ini sangat merugikan perusahaannya karena beredarnya kemasan merk yang dipalsukan oleh perusahan terdakwa Achmad Ubaidi.

“Memang dalam kemasan berat 50 kg desain dan gambar hampir 99 % mirip pupuk buatan PT Meroke Tetap Jaya. Yakni, kemasan Mutiara Pupuk NPK 16-16-16.Namun, hanya ada tambahan nama GNF saja yang membedakan. Menjadi GNF Mutiara Pupuk NPK 16-16-16. Komisaris dari PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) sendiri terdakwa Ahmad Ubaidi,” ungkapnya.

Padahal, lanjut dia perusahaan pupuk yang dimiliki oleh terdakwa Ahmad Ubaidi itu, bukan pupuk tanaman, melainkan pupuk pembenah tanah. Hal tersebut sangat bertentangan dengan dengan PT Meroke Tetap Jaya yang memproduksi pupuk tanaman. Bukan Tanah.

“Jadi, hal tersebut sangat merugikan para petani. Saat petani membeli produk GNF Mutiara Pupuk NPK 16-16-16 dikira pupuk tanaman. Padahal itu pupuk yang dipalsukan mereknya oleh terdakwa untuk tanah. Sehingga banyak petani yang komplain ke perusahaan kami,” jelasnya.

Kasus pemalsua merek ini, tambah dia bermula sejak tahun 2021. Pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri. Karena merek kemasan pupuk yang dipasukan oleh terdakwa didapati di Bengkulu, Sumatera Selatan dan Jawa Timur.

“Karena penyebaran pupuk ini lebih dari satu provinsi maka kami melaporkannya melalui Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya. grs

Berita Terbaru

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sebuah minimarket di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, K…

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan secara tegas Mendesak dan meminta kepada Pemerintah daerah, untuk…

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI,  Ponorogo-Rencana penyelenggaraan konser Josjis Fest 2026 di Stadion Batoro Katong, Kabupaten Ponorogo, mendapat penolakan dari sejumlah anggota …

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - PCNU Lamongan terus mengambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Muktamar ke 35, yang berlangsung di PP. Bahrul Ulum…

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gresik diwarnai persoalan serius yang patut menjadi perhatian seluruh p…

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur Bersama Sat Binmas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Focus Group…