Mengusik Gentlemennya Sambo dan Pengacaranya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Raditya M Khadaffi
H. Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sambo itu pria atau perempuan? Jawabannya gampang, secara fisikal, mantan Kadiv Propam Polri ia seorang laki-laki. 'Gent’ itu pria. Beda dengan Lady. Sambo, bukan wanita. Ciri seorang pria diajarkan gentlemen, bukan lady women.

Hal yang saya pahami selama ini seorang gentleman bukanlah tukang paksa. Gentleman juga bukan anak kecil yang semua kemauannya harus dituruti.

Gentleman juga bukan king-kong atau mamalia yang sukanya mempertahankan ego dan mengandalkan ototnya.

Seorang pria yang layak disebut gentleman ia diajarkan selalu berpikir sebelum menyampaikan pendapat.

Apakah dengan isi pembelaannya yang minta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, ajudannya sendiri, Sambo, layak dianggap seorang yang gentleman?

Catatan jurnalistik saya mengingatkan pria gentlemen terkait tindak pidana. Ia adalah mantan Presiden Korea Selatan Roh Moo-hyun, yang sudah berusia 62 tahun. Usai ditetapkan jadi tersangka korupsi, Roh Moo, bunuh diri meloncat dari bukit karang setinggi 20-30 meter di pegunungan dekat desa tempat tinggalnya di Kota Busan.

Diduga tindakan nekatnya itu ditengarai berkaitan dengan dugaan skandal suap USD 6 juta atau kira-kira setara dengan Rp 60 miliar dari seorang pengusaha sepatu saat dia menjabat presiden Korea Selatan pada 2003-2008.

Tindakan bunuh diri yang dilakukan Roh Moo-hyun cukup mengejutkan dan ekstrem. Sebab, hal itu dilakukan seorang mantan presiden. Namun, apa yang dia lakukan bila dicermati mengandung nilai-nilai negatif dan nilai-nilai positif. Negatif karena bunuh diri merupakan perbuatan yang dilarang agama apa pun di dunia. Positif karena merupakan wujud dari dorongan rasa pertanggungjawaban moral dan rasa malu atas perbuatan korupsi yang dituduhkan kepadanya.

Nah, Sambo, patut ditanyakan dimana sikap gentlemen sebagai pria yang telah mengakui ingin membunuh Yosua, karena telah memperkosa Putri, istrinya. Marwah sebagai suami telah tercabik. Dengan pembelaannya yang minta dibebaskan, dimana pertanggungjawaban moral dan sosialnya?

Atas tindakan mantan presiden Korsel itu, kita diajarkan secara nyata bentuk dari sebuah pertanggungjawaban moral dan rasa malu. Ia bertindak nyata tanpa harus menunggu-nunggu pembuktian oleh alat-alat negara, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Sambo, tidak! Ia minta dibebaskan dari dakwaan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup. Sikap Sambo dalam pembelaan sungguh sangat bertolak belakang dengan

Presiden Korea Selatan Roh Moo-hyun. Akal sehat saya bertanya, hai Sambo, dimana gentlemen Anda?

 

 

***

 

Urusan gentlemen ini saya mesti sebut dua advokat muda yaitu Patra M Zen dan Febri Diansyah.

Aktivis hukum YLBHI ini gentle mundur dari tim penasihat hukum Putri, setelah merasa dibohongi. Tapi mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pengacara Putri Candrawathi, pasca Patra, terus sampai pledoi yang minta Putri, dibebaskan. Masya Allah.

Sebelum sidang, Febri Diansyah menyadari akan ada yang setuju dan tidaknya ketika dirinya menjadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Febri berjanji akan tetap obyektif, netral dan profesional dalam mendampingi Putri Candrawathi.

Mudahkah janji Febri? Mustahil, sebab sebagai "penjual" jasa hukum, Febri tidak bisa keluar dari filosofi advokat, SOSO yaitu subyektif obyektif dan subyekti obyektif.

Mengapa ada filosofi ini? Maklum, seorang pengacara pasti dibayar oleh kliennya. Saya sering mendengar joke pengacara klien kaya itu antara membela yang benar dan membela yang bayar.

Akal sehat saya bilang gentlenya seorang advokat bisa berlindung dibalik netralitas dan profesionalitas.

Jadi soal advokat mesti gentlemen, itu relatif . Ini mesti secara normatif, profesi advokat adalah profesi yang independen.

Akal sehat saya bilang

sekiranya advokat benar-benar mau menjalankan profesi independen dan terhormat, dalam membantu klien mereka tetap bisa gentleman dan strongman. Ini terkait alasan kemanusiaan.

Sebagai lawyer Sambo dan Putri, para pengacara tidak gentlemen meminta maaf kepada keluarga Yosua atas kegaduhan yang dilakukan dua kliennya itu.

Akal sehat saya bilang dalam membela Sambo dan Putrinya, tidak menggambarkan advokat

yang berintegritas.

Artinya, sebagai penegakan hukum tetap harus diproses demi tegaknya keadilan di tengah masyarakat mengakui kesalahannya, minta keringanan tuntutan hukum dan bukan minta bebas.

Contohnya, Patra M Zen yang menerapkan sifat gentlemen mundur sebagai lawyer Putri, setelah tahu Putri berbohong.

Sementara advokat lainnya masih membela Sambo dan Putri. Benarkah mereka menjalankan profesi advokat masih andalkan finansial. Walahualam. ([email protected])

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…