Bos PT Parama Alif Loka 6 Kali Kirim Pop Ice Palsu ke Zimbabwe

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online. SP/Budi Mulyono
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COm, Surabaya - Bos PT. Parama Alif Loka, Idrissa Sow diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, lantaran melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan Perubahan Komposisi minuman soft drink Pop Ice yang dikirim ke Negara Zimbabwe dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (26/01/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan Muhammad Arofah yang merupakan pegawai PT. Bintang Putih, bagian klaim

Arofah mengatakan bahwa, terkait permasalah ini menjelaskan, “Sepemahaman kami dalam proses perkapalan tidak ada masalah, namun adanya perubahan dari shipper atas perintah dari PT. Parama Alif Loka dan kami juga tidak ada yang dirugikan.”

“Namun kalau ada yang dirugikan, saya tidak tahu yang Mulia,” kata Arofah saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di Ruang kartika 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya, “Saya tidak tahu Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfren.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 8, Juni 2021 di kantor PT. Parama Alif Loka di gedung Pakuan Centre lantai 23 di Jalan Embong Malang, Kota Surabaya. Terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. 

Atas perbuatanya terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

Semetara itu Tedy Widodo dan Laila dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjelaskan, bahwa sebenarnya terdakwa ini didakwa dengan dua pasal, selain pasal pemalsuan surat, juga ada pemalsuan kemasan dan komposisi dari minuman soft drink Pop Ice.

Entah berapa banyak produk Pop Ice yang sudah dipalsu Idrissa Row. Yang jelas, Jaksa Tedy Widodo mengatakan, terdakwa sudah 6 kali mengirim produk Pop Ice palsu buatannya ke Zimbabwe.

“Jadi perusahaan milik terdakwa tidak bergerak di produk itu, tapi terdakwa meniru produk Pop Ice dan besok di sidang selanjutnya kami, akan ajukan saksi ahli dari HAKI,” kata Tedy selepas sidang di PN Surabaya. nbd

Berita Terbaru

Program Undian Plaza Surabaya Catat Transaksi Rp8,3 Miliar, Satu Pengunjung Raih Hadiah Mobil

Program Undian Plaza Surabaya Catat Transaksi Rp8,3 Miliar, Satu Pengunjung Raih Hadiah Mobil

Minggu, 09 Agu 2026 12:34 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 12:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktivitas ritel di Kota Surabaya menunjukkan tren positif, tercermin dari peningkatan transaksi di salah satu pusat perbelanjaan yang m…

Cegah Penyebaran Kasus HIV Sejak Usia Remaja, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Edukasi Pelajar

Cegah Penyebaran Kasus HIV Sejak Usia Remaja, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Edukasi Pelajar

Minggu, 09 Agu 2026 12:01 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sdioarjo - Sebagai upaya pencegahan penyebaran Human Immunodeficiency Virus (HIV) sejak usia remaja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Lewat Sipades, Pemkab Situbondo Optimalisasi Pengelolaan Aset di 132 Desa

Lewat Sipades, Pemkab Situbondo Optimalisasi Pengelolaan Aset di 132 Desa

Minggu, 09 Agu 2026 11:56 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Melalui penggunaan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa atau Sipades 3.0, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur…

Tangani Kebakaran di Bromo, Balai TNBTS Maksimalkan ‘Drone Water Spray’

Tangani Kebakaran di Bromo, Balai TNBTS Maksimalkan ‘Drone Water Spray’

Minggu, 09 Agu 2026 11:43 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti peristiwa kebakaran di kawasan Gunung Bromo, pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus…

Syarat Tambahan Rekening Minimal 30?lam Perwal Dinilai Membuka Terjadinya Monopoli Proyek

Syarat Tambahan Rekening Minimal 30?lam Perwal Dinilai Membuka Terjadinya Monopoli Proyek

Minggu, 09 Agu 2026 11:18 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 11:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Peraturan Walikota (Perwal) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang tambahan persyaratan dokumen pemilihan pekerjaan jasa konstruksi mel…

Mobil di Blitar Hangus Terbakar Akibat Konsleting Listrik, Kerugian Capai Rp200 Juta Lebih

Mobil di Blitar Hangus Terbakar Akibat Konsleting Listrik, Kerugian Capai Rp200 Juta Lebih

Minggu, 09 Agu 2026 10:54 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran terjadi lagi, kali ini menimpa rumah milik Imam Badri 63 warga desa Kelurahan/Kec.Srengat, saat korban memansi mesin…