Reaksi Keras Kejagung Atas Dua Bos KSP Bebas

Hakim Keliru!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Henry Surya dan Junie Indira, Sengaja Manfaatkan Celah Hukum Bentuk KSP Indosurya seolah oleh Koperasi Simpan Pinjam. Padahal Praktikan Investasi Bodong dengan Bunga 9-11%. Bos KSP Telan Uang 23 Ribu Nasabah Sebesar Rp 106 Trliun

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Henry Surya dan Junie Indira divonis lepas terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jaksa mengajukan kasasi terkait kasus tersebut yang dinilai mengoyak rasa keadilan masyarakat. Hakim Keliru nilai kasus KSP, perdata. Gagal bayar dari KSP Indosurya sejak tahun 2020 tidak bisa dikategorikan wanprestasi. Ini cara pelaku manfaatkan celah hukum UU Koperasi.

"Vonis lepas atau bebas kasus Indosurya memanfaatkan celah hukum telah mengoyak rasa keadilan masyarakat," ingat Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

 

Henry Manfaatkan Celah Hukum

Ketut mengatakan terdakwa Henry Surya dan Junie Indira sejak awal secara sengaja memanfaatkan celah hukum membentuk KSP Indosurya (seolah oleh yang didirikan adalah koperasi simpan pinjam).

Akan tetapi, pada kenyataan kegiatan yang dilaksanakan berkedok investasi dengan bunga 9-11% yang membuat para nasabah seluruh Indonesia kurang lebih 23.000 orang menjadi korban investasi keuangan hingga merugikan masyarakat Rp 106 Trliun terbesar sepanjang sejarah kerugian yang diderita masyarakat.

Kejagung menilai kasus penipuan dan penggelapan dana investasi masyarakat tidak bisa dibawa ke ranah perdata. Hal itu karena jumlah nasabah yang besar dan sebagian besar sejak awal menyatakan bukan sebagai anggota koperasi, tetapi lebih pada Investasi bodong alias tidak memiliki legal standing untuk beroperasi sebagai koperasi dengan jumlah anggota dan besaran investasi sangat tidak masuk akal.

"Sehingga murni para pelaku tersebut memang sengaja memanfaatkan celah hukum, yang sejatinya adalah penipuan investasi yang berkedok koperasi, terlebih lagi dengan merekrut para nasabah diimingi bunga tinggi," ujarnya.

 

Siasati Perizinan Perbankan

Ketut mengatakan hal ini dilakukan oleh para pelaku untuk membebaskan diri dari perizinan perbankan dan proses pengawasan OJK. Sedangkan dengan status koperasi yang disandang hanya diwajibkan membuat laporan tahunan ke Kementrian Koperasi dan UKM.

Terlebih faktanya KSP Indosurya dalam prakteknya juga memberikan pelayanan kepada nasabah berupa pembiayaan-pembiayaan seperti pembiayaan modal usaha mikro dan institusi, pembiayaan pernikahan, pendidikan, renovasi rumah, pengobatan, pembelian mobil dll.

Ketut menambahkan, setelah ditelusuri kondisi keuangan KSP Indosurya tersebut, setelah dihimpun dari masyarakat tidak ada kejelasan reinvestasi yang dilakukan ada ke cenderungan para pelaku sengaja mengaburkan pembukuan dan jumlah anggota/ nasabah sehingga asset yang dapat diselamatkan pada saat proses penyidikan tidak lebih dari 10�ri kerugian masyarakat sebesar Rp 106 Triliun.

 

Usaha KSP Indosurya Melenceng

Dengan demikian, kata Ketut, para pelaku juga didakwakan tindak pidana pencucian uang, karena ada dugaan uang tersebut dikaburkan atau dibawa kabur keluar negeri atau ditempatkan dalam bentuk investasi lain.

Persepsi ini harus diluruskan, bahwa apa yang dilakukan KSP Indosurya sudah melenceng dari fungsi dan wadah perkumpulan untuk mensejahterakan anggotanya, apalagi kebanyakan dari nasabah tidak pernah diajak untuk RAT (Rapat Anggota Tahunan) sebagai pemegang keputusan tertinggi dari Koperasi, akan tetapi uang yang dikumpulkan dikelola untuk kelentingan para pelaku.

 

Gagal Bayar Bukan Wanprestasi

Ia menambahkan, apabila kasus tersebut dikaitkan dengan perbuatan perdata, maka gagal bayar dari KSP Indosurya sejak tahun 2020 tidak bisa dikategorikan wanprestasi.

Bukan saja karena jumlah yang banyak yang tidak bisa dibayar, tetapi juga penelusuran aset-aset KSP Indosurya sebagian besar tidak diketahui, dan proses PKPU terhadap KSP Indosurya telah dilakukan yang putusannya aset KSP Indosurya agar diserahkan kepada para nasabah, sampai saat ini tidak bisa dilaksanakan karena minimnya aset-aset yang dapat disita.

"Sehingga majelis hakim dalam hal ini sangat keliru menerapkan peraturan perundang-undangan yang memandang kasus tersebut sebagai perbuatan perdata para pelaku sebagai alasan kenapa harus kasasi," ingatnya. n jk/erc/cr2/rmc

Berita Terbaru

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

Selasa, 13 Okt 2026 21:30 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 21:30 WIB

SurabayaPagi, Sukoharjo - PT PLN (Persero) mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui kemitraan layanan pembayaran tagihan dan…

Bupati Madiun Targetkan Produktivitas Padi 10 Ton per Hektare

Bupati Madiun Targetkan Produktivitas Padi 10 Ton per Hektare

Selasa, 13 Okt 2026 21:13 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 21:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sebagai salah satu wilayah lumbung pangan di wilayah Jawa Timur, Bupati Madiun Hari Wuryanto menargetkan produktivitas padi men…

Bupati Sumenep : Kepastian Hukum Penyusunan RDTR Dukung Pembangunan Daerah

Bupati Sumenep : Kepastian Hukum Penyusunan RDTR Dukung Pembangunan Daerah

Selasa, 13 Okt 2026 20:58 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 20:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep  – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk m…

Sidak RSUD Ponorogo, DPRD Soroti Ruang Tunggu Poliklinik Berdesakan hingga Antrean Obat

Sidak RSUD Ponorogo, DPRD Soroti Ruang Tunggu Poliklinik Berdesakan hingga Antrean Obat

Selasa, 13 Okt 2026 17:56 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo menyoroti sejumlah persoalan pelayanan di rumah sakit umum daerah (RSUD) setelah melakukan…

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi terjadi kebakaran di wilayah Kabupaten Blitar, kali ini sebuah Toko bangunan 999 milik LS.49  warga Desa Sukosewu Kec.Gandusari …

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tidak biasanya Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Difabel 2026 yang digelar di Lamongan, diikuti ratusan peserta dari Jawa dan Bali, …