Produksi Kosmetik Implora Palsu, 2 Warga Tangerang Diamankan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku saat ditangkap dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. SP/Ariandi
Dua pelaku saat ditangkap dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar produsen kosmetik ilegal atau palsu yang dijual di sebuah marketplace. Dari hasil pembongkaran kasus ini, dua orang yang terlibat telah diamankan.

Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SS (31) dan RGS (32). Keduanya tinggal di Jalan Cluster Opal Selatan II No. 8, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan seorang konsumen yang memesan produk kosmetik dalam jumlah cukup banyak.

Saat barang datang, kemudian dicek, ternyata palsu semua. Korban kemudian membuat laporan, kemudian polisi melakukan penyelidikan.  "Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang membeli kosmetik merek Implora dari akun Shoppe atas nama Pomello Official yang mencurigai bahwa kosmetik yang dijual palsu," katanya, Rabu (1/2/2023).

Atas laporan itulah, Oki bersama timnya melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga kemudian para pelakunya dapat identifikasi.

"Kedua pelaku kami identifikasi berada di daerah Jalan Cluster Opal Selatan II No.8, Tangerang, Banten. Kami amankan mereka di tempat tinggalnya," jelasnya.

Tim kemudian melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat yang dipakai untuk produksi, timbangan, hingga ratusan kardus berisi kosmetik ilegal siap edar.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah memproduksi kosmetik ilegal tersebut sejak Februari 2022 hingga sekarang.

Selama itu, mereka telah mengedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Jawa Timur.

"Kedua pelaku memproduksi sejak bulan Februari 2022 sampai sekarang. Kosmetiknya merek Implora yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT Implora Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT Implora Sukses Abadi," papar Oki.

Ia menyebut, kedua pelaku menjual dengan bandrol Rp20 ribu per pieces (pcs). Padahal kosmetik yang asli harganya Rp35 ribu per pcs.

"Mereka menjualnya di sebuah marketplace, dengan nama Pomello Official. Peredarannya sampai di seluruh Indonesia. Dan selama itu, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp400 juta," tandas alumni Akpol 2003 tersebut.

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan, dengan pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan. ari/ham/rmc

Berita Terbaru

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Iran dilaporkan telah melancarkan serangan ke pangkalan AS di Bahrain. Dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/6/2026), media Iran…

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional…