Produksi Kosmetik Implora Palsu, 2 Warga Tangerang Diamankan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku saat ditangkap dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. SP/Ariandi
Dua pelaku saat ditangkap dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar produsen kosmetik ilegal atau palsu yang dijual di sebuah marketplace. Dari hasil pembongkaran kasus ini, dua orang yang terlibat telah diamankan.

Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SS (31) dan RGS (32). Keduanya tinggal di Jalan Cluster Opal Selatan II No. 8, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan seorang konsumen yang memesan produk kosmetik dalam jumlah cukup banyak.

Saat barang datang, kemudian dicek, ternyata palsu semua. Korban kemudian membuat laporan, kemudian polisi melakukan penyelidikan.  "Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang membeli kosmetik merek Implora dari akun Shoppe atas nama Pomello Official yang mencurigai bahwa kosmetik yang dijual palsu," katanya, Rabu (1/2/2023).

Atas laporan itulah, Oki bersama timnya melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga kemudian para pelakunya dapat identifikasi.

"Kedua pelaku kami identifikasi berada di daerah Jalan Cluster Opal Selatan II No.8, Tangerang, Banten. Kami amankan mereka di tempat tinggalnya," jelasnya.

Tim kemudian melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat yang dipakai untuk produksi, timbangan, hingga ratusan kardus berisi kosmetik ilegal siap edar.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah memproduksi kosmetik ilegal tersebut sejak Februari 2022 hingga sekarang.

Selama itu, mereka telah mengedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Jawa Timur.

"Kedua pelaku memproduksi sejak bulan Februari 2022 sampai sekarang. Kosmetiknya merek Implora yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT Implora Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT Implora Sukses Abadi," papar Oki.

Ia menyebut, kedua pelaku menjual dengan bandrol Rp20 ribu per pieces (pcs). Padahal kosmetik yang asli harganya Rp35 ribu per pcs.

"Mereka menjualnya di sebuah marketplace, dengan nama Pomello Official. Peredarannya sampai di seluruh Indonesia. Dan selama itu, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp400 juta," tandas alumni Akpol 2003 tersebut.

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan, dengan pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan. ari/ham/rmc

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…