Produksi Kosmetik Implora Palsu, 2 Warga Tangerang Diamankan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku saat ditangkap dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. SP/Ariandi
Dua pelaku saat ditangkap dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar produsen kosmetik ilegal atau palsu yang dijual di sebuah marketplace. Dari hasil pembongkaran kasus ini, dua orang yang terlibat telah diamankan.

Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SS (31) dan RGS (32). Keduanya tinggal di Jalan Cluster Opal Selatan II No. 8, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan seorang konsumen yang memesan produk kosmetik dalam jumlah cukup banyak.

Saat barang datang, kemudian dicek, ternyata palsu semua. Korban kemudian membuat laporan, kemudian polisi melakukan penyelidikan.  "Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang membeli kosmetik merek Implora dari akun Shoppe atas nama Pomello Official yang mencurigai bahwa kosmetik yang dijual palsu," katanya, Rabu (1/2/2023).

Atas laporan itulah, Oki bersama timnya melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga kemudian para pelakunya dapat identifikasi.

"Kedua pelaku kami identifikasi berada di daerah Jalan Cluster Opal Selatan II No.8, Tangerang, Banten. Kami amankan mereka di tempat tinggalnya," jelasnya.

Tim kemudian melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat yang dipakai untuk produksi, timbangan, hingga ratusan kardus berisi kosmetik ilegal siap edar.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah memproduksi kosmetik ilegal tersebut sejak Februari 2022 hingga sekarang.

Selama itu, mereka telah mengedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Jawa Timur.

"Kedua pelaku memproduksi sejak bulan Februari 2022 sampai sekarang. Kosmetiknya merek Implora yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT Implora Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT Implora Sukses Abadi," papar Oki.

Ia menyebut, kedua pelaku menjual dengan bandrol Rp20 ribu per pieces (pcs). Padahal kosmetik yang asli harganya Rp35 ribu per pcs.

"Mereka menjualnya di sebuah marketplace, dengan nama Pomello Official. Peredarannya sampai di seluruh Indonesia. Dan selama itu, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp400 juta," tandas alumni Akpol 2003 tersebut.

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan, dengan pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan. ari/ham/rmc

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Empat suporter PSS Sleman tewas setelah minibus yang mereka tumpangi menabrak truk tronton di KM 616+200 jalur A Tol Nga…

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…