Produksi Kosmetik Implora Palsu, 2 Warga Tangerang Diamankan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku saat ditangkap dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. SP/Ariandi
Dua pelaku saat ditangkap dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar produsen kosmetik ilegal atau palsu yang dijual di sebuah marketplace. Dari hasil pembongkaran kasus ini, dua orang yang terlibat telah diamankan.

Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SS (31) dan RGS (32). Keduanya tinggal di Jalan Cluster Opal Selatan II No. 8, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan seorang konsumen yang memesan produk kosmetik dalam jumlah cukup banyak.

Saat barang datang, kemudian dicek, ternyata palsu semua. Korban kemudian membuat laporan, kemudian polisi melakukan penyelidikan.  "Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang membeli kosmetik merek Implora dari akun Shoppe atas nama Pomello Official yang mencurigai bahwa kosmetik yang dijual palsu," katanya, Rabu (1/2/2023).

Atas laporan itulah, Oki bersama timnya melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga kemudian para pelakunya dapat identifikasi.

"Kedua pelaku kami identifikasi berada di daerah Jalan Cluster Opal Selatan II No.8, Tangerang, Banten. Kami amankan mereka di tempat tinggalnya," jelasnya.

Tim kemudian melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat yang dipakai untuk produksi, timbangan, hingga ratusan kardus berisi kosmetik ilegal siap edar.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah memproduksi kosmetik ilegal tersebut sejak Februari 2022 hingga sekarang.

Selama itu, mereka telah mengedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Jawa Timur.

"Kedua pelaku memproduksi sejak bulan Februari 2022 sampai sekarang. Kosmetiknya merek Implora yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT Implora Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT Implora Sukses Abadi," papar Oki.

Ia menyebut, kedua pelaku menjual dengan bandrol Rp20 ribu per pieces (pcs). Padahal kosmetik yang asli harganya Rp35 ribu per pcs.

"Mereka menjualnya di sebuah marketplace, dengan nama Pomello Official. Peredarannya sampai di seluruh Indonesia. Dan selama itu, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp400 juta," tandas alumni Akpol 2003 tersebut.

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan, dengan pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan. ari/ham/rmc

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …