Pekerja Bengkel Dinamo Nyambi Edarkan Sabu, Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka peredaran sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian. SP/Ariandi.
Tersangka peredaran sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang pekerja bengkel dinamo atas kasus peredaran sabu - sabu di jalan Bratang, Surabaya pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa pelaku yang berinisial NH (52) warga Bratang Tangkis I, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya itu ditangkap saat sedang menunggu pemesan di warung nasi mbak Yah untuk transaksi barang haram tersebut.

Ia menerangkan bahwa aksi penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi warga jika akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Bratang Surabaya. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.

Saat polisi sedang berada di TKP, terlihat pelaku cukup mencurigakan. Petugas langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan pada tubuh pria tersebut dan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,88 gram di saku jaketnya.

"Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti awal sebanyak sepuluh paket sabu-sabu seberat 16,88 gram," kata AKBP Daniel kepada awak media, Rabu (01/02/2023) malam.

Tak cukup sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Bratang Tangkis I. Di rumah tersebut. Petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu siap edar sebarat 30,8 gram.

"Karena kita temukan lagi 1 paket sabu-sabu di rumahnya maka total keseluruhan barang bukti yang kami dapatkan seberat 47,68 gram dan langsung kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti proses hukum pelaku," terangnya.

Saat pemerikasaan, tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang dipanggil BEY (DPO) di dekat rel kereta api di jalan Kenjeran, Surabaya pada Senin (09/01/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka menerima kiriman sabu dari BEY dengan tujuan untuk dikirim kepada pemesan sesuai perintah BEY dan dirinya menerima upah berupa sabu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Lewat FF Level 2, Pemkot Surabaya Genjot Standar Kompetensi Para Personel Damkar

Lewat FF Level 2, Pemkot Surabaya Genjot Standar Kompetensi Para Personel Damkar

Minggu, 14 Jun 2026 11:00 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menyiapkan pemimpin-pemimpin lapangan yang memiliki kompetensi dan sertifikasi profesional sekaligus meningkatkan…

Tekan Sampah Plastik ke Laut, Kota Surabaya Jadi Percontohan Program RI-UEA 

Tekan Sampah Plastik ke Laut, Kota Surabaya Jadi Percontohan Program RI-UEA 

Minggu, 14 Jun 2026 10:54 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu langkah strategis untuk menekan pencemaran sampah plastik di sungai sebelum bermuara ke laut, Kota Surabaya…

Di Era Gempuran Disrupsi Informasi, Pemkab Lumajang Komitmen Perkuat Literasi Digital

Di Era Gempuran Disrupsi Informasi, Pemkab Lumajang Komitmen Perkuat Literasi Digital

Minggu, 14 Jun 2026 10:47 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 10:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka menjaga stabilitas masyarakat di tengah era disrupsi informasi dan meningkatnya kompleksitas ekosistem media digital,…

Jelang Malam 1 Suro, CCTV Kota Madiun Lumpuh Akibat Kebakaran Ruang Server Dishub

Jelang Malam 1 Suro, CCTV Kota Madiun Lumpuh Akibat Kebakaran Ruang Server Dishub

Minggu, 14 Jun 2026 09:47 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 09:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menjelang rangkaian kegiatan malam 1 Suro yang identik dengan peningkatan mobilitas masyarakat dan pengamanan wilayah, sistem pem…

Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang  ‎

Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang ‎

Minggu, 14 Jun 2026 09:46 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 09:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, ‎Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terhadap pengembang perum…

Njaris Rahaju. SH.,M. LAP, Salurkan Bantuan Pangan Untuk 603 KPM di Pendopo Kelurahan Celep Sidoarjo

Njaris Rahaju. SH.,M. LAP, Salurkan Bantuan Pangan Untuk 603 KPM di Pendopo Kelurahan Celep Sidoarjo

Minggu, 14 Jun 2026 09:03 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 09:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara simbolis Njaris Rahaju S. H., M. AP menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dari pemerintah pusat kepada…