Santri Bakar Junior di Pasuruan Divonis 60 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap MHM (16), santri yang membakar juniornya saat malam tahun baru.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (2/2/2023) sore. Majelis hakim menyatakan MHM terbukti secara sah dan meyakinkan membakar korban INF (13), saat malam pergantian tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana penjara kepadan anak MHM selama 5 tahun di LP Khusus Anaka Blitar dan 3 bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan,” jelas Ketua Majelis Hakim, Fitri Handayani Ginting.

Pada putusan ini, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan dari JPU yang sebelumnya dibacakan pada Selasa (31/1/2023). Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sejumlah poin yang memberatkan seperti, terdakwa selaku anak tidak mendukung program perlindungan anak. Lalu perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan mengakibatkan anak meninggal dunia.

Sedangkan dalam hal yang meringankan, JPU menilai selama menjalani persidangan terdakwa berprilaku sopan dan kooperatif. Selain itu, Hakim menilai usia terdakwa masih muda, sehingga diharapkan bisa merubah prilakunya dimasa mendatang.

Penasehat hukum MHM, Sadak saat dikonfirmasi menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya banding atau tidak. Meski begitu, dia menyatakan keluarga kliennya merasa keberatan dengan vonis hakim.

“Setelah bermusyawarah dengan keluarga, saya merasa keberatan. Majelis hakim kurang memperhatikan, pertama, keadaan anak. Kedua, sebab dan akibat kejadian ini. Ketiga, terhadap unsur-unsur ketidak sengajaan,” tandas Sadak. wis/ham

Berita Terbaru

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kegiatan tersebut  merupakan bentuk komitmen PT KAI Daop 7 Madiun dalam menghadirkan layanan transportasi yang ramah lansia. …

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal , telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman…

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selebritas Raffi Ahmad, melalui PT RANS Intertainmen Indonesia Tbk (RANS) masuk dalam antrean pencatatan perdana saham atau…