Santri Bakar Junior di Pasuruan Divonis 60 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap MHM (16), santri yang membakar juniornya saat malam tahun baru.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (2/2/2023) sore. Majelis hakim menyatakan MHM terbukti secara sah dan meyakinkan membakar korban INF (13), saat malam pergantian tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana penjara kepadan anak MHM selama 5 tahun di LP Khusus Anaka Blitar dan 3 bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan,” jelas Ketua Majelis Hakim, Fitri Handayani Ginting.

Pada putusan ini, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan dari JPU yang sebelumnya dibacakan pada Selasa (31/1/2023). Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sejumlah poin yang memberatkan seperti, terdakwa selaku anak tidak mendukung program perlindungan anak. Lalu perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan mengakibatkan anak meninggal dunia.

Sedangkan dalam hal yang meringankan, JPU menilai selama menjalani persidangan terdakwa berprilaku sopan dan kooperatif. Selain itu, Hakim menilai usia terdakwa masih muda, sehingga diharapkan bisa merubah prilakunya dimasa mendatang.

Penasehat hukum MHM, Sadak saat dikonfirmasi menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya banding atau tidak. Meski begitu, dia menyatakan keluarga kliennya merasa keberatan dengan vonis hakim.

“Setelah bermusyawarah dengan keluarga, saya merasa keberatan. Majelis hakim kurang memperhatikan, pertama, keadaan anak. Kedua, sebab dan akibat kejadian ini. Ketiga, terhadap unsur-unsur ketidak sengajaan,” tandas Sadak. wis/ham

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…