Surati Ketua PN Surabaya, GNPK Sebut Kasus Mafia Pasar Semolowaru Rawan Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Jawa Timur menggelar aksi berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait pengawasan perkara perdata nomor 962/Pdt.G/2022/PN.Sby antara Noer Qodim melawan Koperasi Semolo Waru Dadi Rukun (KSDR).

Isi suratnya, GNPK Jatim tersebut menuntut PN Surabaya agar berpihak pada keadilan dalam memutus rayuan wanprestasi tersebut.

“GNPK berharap agar PN Surabaya sebelum memutus perkara Pasar Semolo harus memiliki suatu keadilan yang seadil-adinya agar aset Pemkot Surabaya terselamatkan dan keuangan negara yang masuk dalam PAD dapat aman dan tidak terpengaruh dengan para mafia pasar yang selama ini merongrong di pasar Semolo Waru khususnya pada koperasi Semolo Waru Dadi Rukun," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana di PN Surabaya, Rabu (8/2/2023).

Menurut Rizky, surat permohonan pemantauan tersebut diajukan setelah majelis hakim memutuskan penundaan sidang putusan pembacaan terhadap perkara perdata tersebut sebanyak dua kali.

"GNPK berharap jangan sampai hakim bermain api dalam hal putusan, sehingga putusan tersebut tidak menjadi putusan yang bermanfaat. Kami berharap hakim memiliki harkat dan martabat yang tinggi, jangan selalu melirik ke bawah, jikalau isi dari gugatan Noer Qodim tidak layak untuk dimenangkan," tegasnya . 

Sebelumnya, dalam perselisihan Kamis 29 Desember 2022, anggota Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (SDR), Wukir Arick Sanjaya (39), mengaku dipaksa membuat kesepakatan bersama soal utang piutang antara Noer Qodim dengan Koperasi SDR yang telah disiapkan oleh pengacara dari Noer Qodim di kawasan Jalan Ketintang Surabaya. 6. Hal Itu disampaikan Wukir Arick Sanjaya dalam bersaksinya di sidang gugatan perdata antara Noer Qodim melawan Koperasi SDR.

"Saat itu saya diajak sama teman teman makan, lalu diajak di kantor pengacaranya Pak Noer Qodim dan disuruh tanda tangan," katanya menjawab pertanyaan kuasa hukum Koperasi SDR, Bob S Kudmasa dalam persidangan di Ruang Kartika II Pengadilan Negeri Surabaya.

Wukir juga membeberkan fakta jika dirinya tidak membaca isi dari kesepakatan yang telah ditandatanganinya pada 25 Januari 2025 di Kantor Pengacara dari Nur Qodim yang berada di kawasan Jalan Ketintang Surabaya tersebut.

"Saya tidak baca pak, kalau dibilang dipaksa iya dipaksa untuk tandatangan sama pengacaranya Pak Noer Qodim," bebernya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dalam kesepakatan bersama yang ditanda tanganinya itu, Wukir secara tegas menjawab kapasitasnya bukan sebagai pengurus Koperasi SDR.

"Hanya anggota, kalau nggak salah nilai utang yang dibuat 200 juta," ungkapnya.

Selain Wukir, pihak koperasi SDR juga menghadirkan Lasmi yakni salah seorang pengelola lahan parkir Pasar Semolowaru yang disewa dari Koperasi SDR sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Dalam keterangan, Lasmi menyebut jika Noer Qodim juga merupakan pengelola parkir di Pasar Semolowaru. Namun dikarenakan tidak membayar sewa, Noer Qodim pun saat ini tidak ikut sebagai pengelola. Hal itu diketahuinya saat mengikuti Rapat Akhir Tahun (RAT) yang digelar Koperasi SDR pada Sabtu, 24 Desember 2022.

"Sewanya untuk tahun 2022 sampai tahun 2024. Kalau saya bayar sewanya 460 juta lebih," terang Lasmi yang pada persidangan tersebut menyatakan jika telah menjadi pengelola parkir sejak tahun 1988.

Diketahui, gugatan Noer Qodim terhadap Koperasi SDR ini tercatat dengan nomor perkara 962/Pdt.G/2022/PN.Sby yang salah satu petitumnya berbunyi, menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Koperasi Semolowaru Dadi Rukun kepada Noer Qodim adalah suatu Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).

Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan hutang piutang antara Noer Qodim dengan KSDR berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021. 

Sebaliknya, KSDR sebagai penggugat rekopensi dalam petitumnya menyatakan telah melakukan pembayaran pada tergugat rekopensi sebesar Rp 41.700.000 terkait dengan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangi penggugat rekopensi dengan tergugat rekopensi.

Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 Januari 2022 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya. 

Menyatakan tergugat rekopensi melakukan perbuatan wanprestasi yang merugikan penggugat rekopensi.

Menghukum tergugat rekopensi untuk membayar sewa/pemanfaatan lahan terhitung sejak 29 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 sebesar Rp 432.000.000 secara tunai dan sekaligus.

Terpisah, Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim Miko Saleh menegaskan agar hakim dapat memutuskan perkara perdata ini secara adil dan bermartabat. Karena ditagih pada masyarakat ini bertumpu untuk mendapatkan keadilan.

"Pak hakim harus bisa memutuskan masalah ini dengan adil dan bertanggung jawab, jangan sampai keadilan yang diharapkan KSDR pupus ditagih. Karena tak hanya dapat merugikan KSDR tapi juga pedagang yang mencari nafkah di pasar Semolowaru," tegasnya. Byb

Tag :

Berita Terbaru

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…