Rawat Inap BPJS, Ruangan Maksimal Berempat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Feb 2023 20:36 WIB

Rawat Inap BPJS, Ruangan Maksimal Berempat

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan tahun 2023 , kelas 2 dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan menampung pasien maksimal empat orang. Pihaknya akan membicarakan hal itu dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang digelar hari ini.

"Ya nanti akan ada rapat lagi tentang KRIS itu," ujar Dante ditemui detikcom di Gedung IMERI FK UI, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Mudahnya Ambil Antrean Faskes Melalui Mobile JKN

"Jadi nanti kelas 3 dan kelas 2 akan digabung jadi cuma 4 tempat tidur. Nanti saya habis ini ke DPR," lanjutnya.

 

Tak ada Kenaikan Iuran

Sementara, Menkes RI Budi Gunadi Sadikin menyebut penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada iuran.

"Tidak ada," tegasnya saat ditanyakan kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah penerapan kelas standar, saat ditemui di Gedung Komisi IX DPR RI, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024, BPJS Kesehatan Mojokerto Gelar Rakor bersama Pemda, KPU dan Bawas

Melalui penerapan sistem KRIS, rumah sakit diwajibkan memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis. Demi kenyamanan pasien, satu perubahan yang paling signifikan adalah satu ruangan maksimal diisi oleh empat orang.

 

Ada AC dan Pemisah

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Alokasikan Rp 22 Miliar Dana BPJS Kesehatan Warga Tidak Mampu

Dalam ruangan tersebut, dipastikan fasilitas AC, kamar mandi dalam, hingga pemisah antar tempat tidur tersedia.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," beber Menkes.

"Semua rumah sakit semua kita samakan, yang mungkin paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik, buat masyarakat, jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya," sambungnya. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU