Kemenkeu Kantongi Pajak Digital Rp 10,7 Triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Feb 2023 16:08 WIB

Kemenkeu Kantongi Pajak Digital Rp 10,7 Triliun

i

Gedung Kemenkeu. Foto: Kemenkeu.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp 10,7 triliun sejak 2020 hingga Januari 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 543,9 miliar setoran Januari 2023.

Baca Juga: PIP Kemenkeu Telah Salurkan Pembiayaan Rp30,9 T ke Pelaku Ultra Mikro

Penerimaan pajak digital ini diterima dari 118 perusahaan termasuk Netflix, Google hingga amazon yang ditunjuk untuk mengumpulkan PPN melalui PMSE. Pungutan PPN ini dikenakan bagi produk-produk digital yang dijual kepada sejumlah pelanggan di Indonesia.

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 10,7 triliun," kata Neilmaldrin, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, sampai dengan 31 Januari 2023, Kemenkeu telah menunjuk 143 pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut bertambah sembilan pelaku usaha jika dibandingkan dua bulan lalu.

Sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari empat penunjukkan pada Desember 2022 dan lima penunjukkan pada Januari 2023.

Baca Juga: Kemenkeu: Utang RI Tembus Rp 7.805 Triliun Tahun Ini

Empat perusahaan yang ditunjuk pada Desember 2022 adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd, serta Amplitude,Inc.

Kemudian, lima pelaku usaha yang ditunjuk pada Januari 2023d i antaranya Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, serta Amazon Service Europe S.a.r.l

Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Baca Juga: Utang Pemerintah per Maret 2023 Tembus Rp7.879 T

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Neil mengatakan bahwa DJP akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE, yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. 

Adapun, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMS, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU