Berebut Tanah Keluarga, Anak Digugat Saudara Ibu Kandung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Endang Murtiningrum bersama tim kuasa hukum Firma Hukum EB 5758.
Endang Murtiningrum bersama tim kuasa hukum Firma Hukum EB 5758.

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Nasib apes dialami Endang Murtiningrum, warga Kelurahan Singonegaran, Kota Kediri. Salah satu ahli waris tunggal milik orang tuanya harus berurusan dengan hukum setelah digugat oleh saudara kandung ibunya.

Endang digugat atas kepemilikan tanah waris milik orang tuanya seluas 772 m2. Tanah yang seharusnya menjadi hak warisnya itu menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Bahkan saat ini tanah tersebut terancam dieksekusi pengadilan.

Gugatan dilayangkan oleh sadara kandung ibunya yakni Sukanah. Menurut Sukanah, tanah yang saat ini ditempati Endang tersebut merupakan warisan dari keluarganya. Bahkan sebelum gugatan dilayangkan, Sukanah juga sempat melaporkan Endang ke polisi terkait dugaan pemalsuan Akta Kelahiran.

“Akibat perselisihan ini saya dilaporkan dan sempat mendekam di tahanan selama 3 bulan atas dugaan pemalsuan akta kelahiran. Namun tuhan dan keadilan berpihak pada saya dan saya dinyatakan bebas tidak bersalah,” ujar Endang Murtiningrum saat bersama media, Kamis (16/2/2023).

Endang menjelaskan, perselisihan hingga berujung gugatan ini terjadi setelah kedua orang tuanya meninggal dunia. Saat itu Endang dituding anak haram dan tidak berhak menerima warisan dari orang tuanya oleh Sukanah Cs.

“Dalam perselisihan ini saya dituding anak haram dan saya tidak tahu menahu jika sudah diasuh dan dirawat oleh kedua orang tua sejak berumur 5 hari. Sebab nama saya juga sudah tercantum dalam Kartu Keluarga dengan status anak,” jelasnya.

Menurut dokumen kependudukan akta kelahiran Endang Murtiningrum terbit pada tahun 1984 saat usainya 13 tahun. Bahkan seluruh dokumen kependudukan dan pendidikan mulai SD, SMP, SMA juga secara jelas menyebutkan jika dirinya anak dari orang tua almarhum Moersad dan Toeminah.

Sementara itu, Rahma SH, Tim Kuasa Hukum Firma Hukum EB 5758, Endang Murtiningrum menyatakan jika kliennya hanya ingin memperjuangkan hak tanah dan rumah yang sudah ditempatinya sejak umur 5 hari.

“Dengan mendasar putusan Pidana No 476 K/Pid/ 2017 tertanggal 12 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, jika klien saya bukan pelaku pemalsuan kutipan akta kelahiran No 126/IND/1971 tertanggal 8 April 1984. Artinya saat terbit akta kelahiran tersebut klien kami masih berusia 13 tahun karena lahir 1971 dan akta tersebut baru terbit 1984,” bebernya.

Rahma SH, juga menjelaskan jika tanah yang seharusnya menjadi hak kliennya itu bukan merupakan tanah waris, namun merupakan harta gono gini antara almarhum Moersad dan Toeminah yang merupakan orang tua kliennya.

“Sebenarnya yang saat ini sedang diperebutkan oleh saudara Ibu kandung klien kami itu bukan tanah waris, tapi tanah ini merupakan harta gono gini. Sebab ada penetapan Pengadilan Negeri Kota Kediri No. 203/1963/Pdt/PN.Kdr tertanggal 25 Juni 1963, dan pembelian almarhum Moersad. Sehingga tanah seluas 772 m2 ini merupakan penggabungan dari tanah milik almarhum Moersad dan Toeminah yang merupakan orang tua klien kami,” tandasnya.

Tim Firma Hukum EB 5758 berharap penegak hukum tidak melakukan eksekusi yang dipaksakan. Sebab putusan yang menjadi dasar pelaksaan eksekusi diduga sudah cacat hukum.

“Tolong jangan dipaksakan untuk dilaksakan eksekusi. Tidak benar jika eksekusi ini dijalankan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri, karena pertama putusan itu dikabulkan melebihi apa yang diminta penggugat dalam hal ini Sukanah Cs. Obyek yang diminta hanya 722 m2, namun majelis hakim memutus obyeknya seluas 772 m2. Kedua, batas obyek tanah sebelah timur ini juga keliru,” pungkasnya. Can

Berita Terbaru

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

SURABAYAPAGI : Amien Rais menyoroti kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Amien menilai kedekatan tersebut…

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

SURABAYAPAGI : Berdasarkan data per Mei 2026, program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan selama satu tahun lebih yaitu sejak Januari 2025.…

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI : Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Gerbang Kertasusila masih menyimpan persoalan keamanan pangan. Tim Surabaya Pagi mencatat 33.626 kasus…

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI : Warga memergoki pasangan selingkuh di Gunungkidul. Setelah menjalani sidang rakyat, keduanya disanksi membeli material bangunan untuk…

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Richard Lee, yang masih mendekam di tahanan mendapatkan kabar sertifikat mualafnya dicabut oleh pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus…

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Nasib mahasiswi yang digerebek saat bersama Dedek Kusnadi, dosen di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, hingga Senin (4/5)…