Tewasnya Mahasiswa Poltekpel Surabaya

Dulu Dipelonco, Sekarang Lampiaskan Dendam ke Yunior

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka AJP saat dirilis depan wartawan di Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi
Tersangka AJP saat dirilis depan wartawan di Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - AJP (19) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Muhammad Rio Ferdinan Anwar, mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya yang meninggal dalam kondisi tak wajar di dalam asrama.

AJP kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Tak mau sendirian ditahan, AJP mulai berani menyebut kalau ada tiga taruna terlibat dalam kasus tersebut.

Tiga taruna itu ialah DF, KN, SN. Peran DF disebut sebagai dalang lantaran orang yang menyuruh AJP menghajar Rio. Sedangkan, KN dan SN menyaksikan AJP memukuli Rio di dalam toilet hingga tewas.

Di depan awak media, AJP menjelaskan kenapa ia menganiaya RF (korban) di kamar mandi dengan dua pukulan mutlak di bagian perut hingga menyebabkan RF tewas. “Pada awalnya memang dulu saya ada pengalaman di situ (kamar mandi),” ujar AJP.

Saat ditanya lebih lanjut apakah dirinya pernah menjadi korban, AJP hanya mengangguk membenarkan pertanyaan wartawan. AJP juga mengakui jika kekesalannya terhadap korban lantaran sering menerima informasi jika RF kurang respek terhadap para seniornya.

“Motifnya rekan saya pernah bilang ini junior apatis sekali. Kepada senior tidak respek,” imbuhnya.

Ditanya terkait tiga orang temannya yang mengantar korban ke kamar mandi, AJP mengaku jika dirinya tidak mengajak rekannya tersebut. “Awalnya saya sendirian tiba-tiba banyak yang ikut. Awalnya tidak mau memukul. Hanya berbicara. Biar yang lain mulai respek begitu pak,” pungkasnya.

Terbaru, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memeriksa 21 saksi untuk menetapkan tersangka baru. Perlu diketahui, sejauh ini Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya baru menetapkan satu tersangka.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih mengatakan, pihaknya terus bekerja untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Ia meminta semua pihak bersabar untuk memberikan ruang kepada penyidik bekerja dengan maksimal.

“Sudah 21 saksi diperiksa. Sementara tersangka masih satu (AJP). Pasti kami usut tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Fakih, Sabtu (19/2).

Keterangan AJP menjadi bukti kalau budaya-budaya perpeloncoan senior di dunia pendidikan masih lestari.

Catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) empat dosa besar dunia pendidikan sepanjang tahun 2022. Di antaranya kekerasan seksual, bullying, kekerasan fisik, intoleran.

Rio menambah daftar panjang korban kasus kekerasan di dunia pendidikan. Polisi saat ini tengah memperdalam siapa-siapa saja yang terlibat. Sebanyak 21 orang telah diperiksa.

Muhammad Yani ayah korban berharap dari pemeriksaan puluhan orang itu ada titik terang siapa saja yang menghajar Rio hingga tewas. Kemudian jumlah tersangka dapat bertambah. Karena menurutnya perbuatan DF, KN, dan SN dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Siapa pun yang menyuruh orang lain berbuat jahat lalu ada yang melihat semua dianggap membantu kejahatan. Saya harap semua ditangkap serta dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.

Mohammad Yani, ayah almarhum Rio mengatakan sempat bertemu AJP di Polrestabes Surabaya. AJP saat itu merengek meminta maaf kepada Yani. AJP kemudian mengaku kalau menganiaya Rio atas perintah Gading.

"Saya dapat info kalau penyidik akan segera melakukan gelar perkara. Dari situ, Insya Allah tersangka bisa bertambah," pungkasnya beberapa waktu lalu. Ari

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Tahan Kabag Keuangan Sekwan 

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Tahan Kabag Keuangan Sekwan 

Selasa, 04 Agu 2026 18:16 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:16 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan dan menahan Kabag Keuangan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Ponorogo Fuad Safrowi…