Tewasnya Mahasiswa Poltekpel Surabaya

Dulu Dipelonco, Sekarang Lampiaskan Dendam ke Yunior

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka AJP saat dirilis depan wartawan di Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi
Tersangka AJP saat dirilis depan wartawan di Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - AJP (19) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Muhammad Rio Ferdinan Anwar, mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya yang meninggal dalam kondisi tak wajar di dalam asrama.

AJP kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Tak mau sendirian ditahan, AJP mulai berani menyebut kalau ada tiga taruna terlibat dalam kasus tersebut.

Tiga taruna itu ialah DF, KN, SN. Peran DF disebut sebagai dalang lantaran orang yang menyuruh AJP menghajar Rio. Sedangkan, KN dan SN menyaksikan AJP memukuli Rio di dalam toilet hingga tewas.

Di depan awak media, AJP menjelaskan kenapa ia menganiaya RF (korban) di kamar mandi dengan dua pukulan mutlak di bagian perut hingga menyebabkan RF tewas. “Pada awalnya memang dulu saya ada pengalaman di situ (kamar mandi),” ujar AJP.

Saat ditanya lebih lanjut apakah dirinya pernah menjadi korban, AJP hanya mengangguk membenarkan pertanyaan wartawan. AJP juga mengakui jika kekesalannya terhadap korban lantaran sering menerima informasi jika RF kurang respek terhadap para seniornya.

“Motifnya rekan saya pernah bilang ini junior apatis sekali. Kepada senior tidak respek,” imbuhnya.

Ditanya terkait tiga orang temannya yang mengantar korban ke kamar mandi, AJP mengaku jika dirinya tidak mengajak rekannya tersebut. “Awalnya saya sendirian tiba-tiba banyak yang ikut. Awalnya tidak mau memukul. Hanya berbicara. Biar yang lain mulai respek begitu pak,” pungkasnya.

Terbaru, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memeriksa 21 saksi untuk menetapkan tersangka baru. Perlu diketahui, sejauh ini Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya baru menetapkan satu tersangka.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih mengatakan, pihaknya terus bekerja untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Ia meminta semua pihak bersabar untuk memberikan ruang kepada penyidik bekerja dengan maksimal.

“Sudah 21 saksi diperiksa. Sementara tersangka masih satu (AJP). Pasti kami usut tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Fakih, Sabtu (19/2).

Keterangan AJP menjadi bukti kalau budaya-budaya perpeloncoan senior di dunia pendidikan masih lestari.

Catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) empat dosa besar dunia pendidikan sepanjang tahun 2022. Di antaranya kekerasan seksual, bullying, kekerasan fisik, intoleran.

Rio menambah daftar panjang korban kasus kekerasan di dunia pendidikan. Polisi saat ini tengah memperdalam siapa-siapa saja yang terlibat. Sebanyak 21 orang telah diperiksa.

Muhammad Yani ayah korban berharap dari pemeriksaan puluhan orang itu ada titik terang siapa saja yang menghajar Rio hingga tewas. Kemudian jumlah tersangka dapat bertambah. Karena menurutnya perbuatan DF, KN, dan SN dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Siapa pun yang menyuruh orang lain berbuat jahat lalu ada yang melihat semua dianggap membantu kejahatan. Saya harap semua ditangkap serta dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.

Mohammad Yani, ayah almarhum Rio mengatakan sempat bertemu AJP di Polrestabes Surabaya. AJP saat itu merengek meminta maaf kepada Yani. AJP kemudian mengaku kalau menganiaya Rio atas perintah Gading.

"Saya dapat info kalau penyidik akan segera melakukan gelar perkara. Dari situ, Insya Allah tersangka bisa bertambah," pungkasnya beberapa waktu lalu. Ari

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…