Kepepet Bayar Tunggakan, Pria Asal Wonokromo Rampas HP Mahasiswi di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus pencurian HP yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Jumat (17/02/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus pencurian HP yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Jumat (17/02/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang kasus pencurian handphone (HP) milik seorang mahasiswi dengan terdakwa Aris Sugiarto (31) digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (17/02/2023).

Kronologi kejadian bermula saat mahasiswi yang bernama Yuliatin Ningsih sedang berjalan kaki di Jalan Ketintang Wiyata gang 1, Gayungan, Surabaya dari kampus menuju ke kosnya sambil bermain HP pada Sabtu (22/10/2022).

Melihat hal tersebut, terdakwa yang merupakan warga Wonokromo, Surabaya langsung nekat merampas ponsel di genggaman tangan korban dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra bernopol W7024PV. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta.

"Saat itu ada sepeda motor dari belakang dan tiba-tiba mengambil HP dari sisi kanan. Waktu itu saya ada di sebelah kiri Yang Mulia," terang Yuliatin saat menjadi saksi di PN Surabaya.

“Terdakwa langsung melarikan diri Yang Mulia, untuk kerugian Rp 1.5 juta," imbuhnya.

Namun, terdakwa yang kesehariannya bekerja tukang parkir di sebuah toko buku Surabaya berhasil ditangkap oleh warga di Jalan Karah gang 1 kota Surabaya. Bahkan, Aris mengaku sempat dihajar oleh massa. Selanjutnya Aris diamankan oleh Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya .

Aris mengaku kepada penyidik bahwa ia melakukan aksi kejahatan tersebut karena merasa terpepet harus segera melunasi tunggakan sewa kosan yang ditempatinya bersama sang istri beserta kedua anaknya yang masih balita. Terdakwa pun mengaku baru melakukan aksi tersebut satu kali.

Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mengatakan bahwa terdakwa diancam dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. ari

Berita Terbaru

Ammar Zoni, Dituntut 9 Tahun, Divonis 7 Tahun

Ammar Zoni, Dituntut 9 Tahun, Divonis 7 Tahun

Kamis, 23 Apr 2026 19:38 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Ammar bersalah dalam kasus penjualan…

KASUS PENGGELAPAN UANG Rp. 1M, NAIK PENYELIDIKAN.

KASUS PENGGELAPAN UANG Rp. 1M, NAIK PENYELIDIKAN.

Kamis, 23 Apr 2026 19:32 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:32 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA: Selebgram Fujianti Utami atau Fuji menyatakan pesimistis uang miliaran rupiah miliknya dapat kembali dalam kasus dugaan penggelapan yang…

Marc Marquez, tak Sabar Tunggu Balapan di Jerez

Marc Marquez, tak Sabar Tunggu Balapan di Jerez

Kamis, 23 Apr 2026 19:30 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI-SPANYOL : Pebalap Ducati, Marc Marquez, sudah bisa memulihkan diri. Dia menyebut balapan di Jerez istimewa. MotoGP Spanyol 2026 Ini digelar pada…

Berhaji, Umrah Berkali-kali

Berhaji, Umrah Berkali-kali

Kamis, 23 Apr 2026 19:26 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:26 WIB

            Saat berhaji, saya sempat melakukan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan haji (safar).Ini dilakukan jamaah haji usia muda seperti saya. Hal ini …

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Membludaknya kasus perceraian menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan pada Kamis, (23/4/2026) dilakukan…

Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Kamis, 23 Apr 2026 16:33 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tiga terdakwa d…