Sidang Irjen Teddy, Sulut Hakim Marah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Feb 2023 20:48 WIB

Sidang Irjen Teddy, Sulut Hakim Marah

Terjadi Debat Panas antara Hotman Paris dan Jaksa Penuntut Umum. Juga Mantan Kapolda Sumbar "Interogasi" Saksi

 

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang peredaran sabu dengan tersangka mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, sempat tegang. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih sampai marah.

Jon Saragih menegur salah satu kuasa hukum mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa. Jon mengancam mengusir yang bersangkutan jika tak tertib dalam persidangan.

Momen itu terjadi ketika jaksa penuntut umum hendak bertanya kepada Janto P Situmorang yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Awalnya, jaksa menggali keterangan saksi perihal asal muasal sabu yang diterimanya dari mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto. Janto menyebut hanya tahu asal sabu itu dari jenderal bintang dua.

 

Jaksa Bertanya asal Sabu

Jaksa lalu bertanya apakah sabu itu berasal dari daerah Bukittinggi, Sumatera Barat. Namun, Janto tidak tahu dari daerah mana sabu itu berasal.

Tiba-tiba pihak kuasa hukum Teddy mengajukan keberatan. Namun, hakim Jon mengingatkan agar salah satu kuasa hukum Teddy mematuhi aturan sidang.

"Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini. Paham itu? Kalau enggak, saya terapkan pasal KUHAP kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar. Saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi. Pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?" Tegur hakim Jon.

 

Irjen Teddy Bertanya ke Saksi

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa diberi kesempatan bertanya ke saksi yang dihadirkan dalam persidangannya. Mantan Kapolda Sumbar ini bertanya apakah ada yang meminta saksi mengaitkan namanya saat proses penyidikan.Kedua saksi itu ialah Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir.

"Apakah selama proses penyidikan yang Saudara alami di Polda Metro Jaya, pernah ada yang mengarahkan Saudara untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam perkara ini?" tanya Teddy kepada Janto.

"Kalau untuk itu ada, Pak," jawab Janto.

Teddy lalu bertanya siapa yang mengarahkan Janto untuk mengait-ngaitkan namanya. Janto mengaku tak tahu namanya.

"Kalau untuk mengarahkan untuk nama-namanya kita nggak tahu, waktu penyidikan pertama itu kan banyak, kita ditarik ke unit sana unit sini. (Tapi polisi ya?) Polisi, Pak," ujar Janto.

"Yang direktorat sana, direktorat sini, itu aja, Pak. Jadi kalau untuk polisinya kita nggak tahu," lanjut Janto.

Teddy bertanya apakah hal yang diarahkan kepada Janto, termasuk soal asal sabu yang disebut berasal jenderal bintang dua. Janto membenarkan hal tersebut.

"Dalam BAP Saudara bilang bahwa ini barang milik jenderal, kata Kasranto. Tapi keterangan saudara di persidangan ini milik jenderal bintang dua. Jadi hanya jenderal atau jenderal bintang dua?" tanya Teddy.

"Memang jenderal bintang dua," kata Janto.

"Yang diarahkan tadi apakah termasuk kata-kata jenderal dua tersebut?" tanya Teddy lagi.

"Iya gitu," jawabnya.

 

Sidang Kayak Kampung

Hakim Jon menjelaskan penasihat hukum memiliki sejumlah kesempatan untuk menyampaikan keberatan, misalnya ketika pleidoi atau nota pembelaan dan duplik. "Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (hakim Jon angkat tangan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau kita bukan menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi? Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan suruh keluar, siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali," ujarnya.

Hakim Jon langsung memakai kacamata. Ia kemudian membaca Pasal 218 ayat (1) KUHAP yang menyatakan dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan.

"Ketentuan kita kan seperti itu di sini. Biar agak panjang panjang saya sebutkan ini. Saya agak geram dengan cara seperti ini," katanya.

Hakim menegur pengacara mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, dalam sidang kasus narkoba. Salah satu pengacara Teddy ditegur gara-gara bicara saat giliran jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pertanyaan.

Momen itu terjadi saat pemeriksaan saksi bernama Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir untuk terdakwa Irjen Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

 

Pengacara Teddy Keberatan

"(Transaksi) yang kedua, ketiga, keempat kan jumpa lagi sama Kasranto, tidak ditanyakan juga ini barangnya dari mana?" tanya jaksa.

"Saya tidak tanya lagi, Pak. Pertama sudah ada, dia mengatakan ke saya waktu itu, 'Ini sudah saya pecah 1 kg'. Jadi saya nggak bertanya lagi," jawab Janto.

"Tidak ada disampaikan barangnya dari Sumatera? Bukittinggi?" tanya jaksa lagi.

"Nggak," jawab Janto.

Salah satu pengacara Teddy kemudian menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Jon Saragih kemudian memberi peringatan.

"Keberatan, yang mulia. Keberatan, yang mulia," kata pengacara Teddy.

Baca Juga: Hotman Paris, Girang Sirekap tak Diperhitungkan KPU

"Sebentar lah. Ini masih giliran JPU. Sabar," balas Hakim.

"Mengarahkan, yang mulia. Arah yang dituju penuntut umum," kata pengacara Teddy yang kemudian dipotong hakim.

"Dengar dulu gilirannya. Paham? Tunggu giliran. Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini," ujar Hakim Jon menegur.

 

Pengadilan yang Luhur

Hakim Jon kemudian mengingatkan majelis hakim bisa mengeluarkan pihak yang mengganggu ketertiban dari ruang sidang. Hakim mengingatkan majelis hakim akan memberikan giliran kepada pengacara untuk bicara.

"Paham itu? Kalau nggak, saya terapkan pasal KUHAP kita ini. Yang tidak tertib saya suruh keluar. Saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi. Pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan? Tunggu giliran. Seluas-luasnya kita akan beri," kata Hakim Jon.

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa, kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau kita bukan menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi? Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan suruh keluar, siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali," lanjut Hakim Jon.

 

Hotman Interupsi

Pengacara Irjen Teddy lainnya, Hotman Paris Hutapea, malah mempertanyakan apakah penasihat hukum Teddy dapat mengingatkan langsung jaksa jika dianggap mengajukan pertanyaan yang berulang kepada saksi.

"Mohon petunjuk dari majelis. Tadi majelis tegur langsung JPU, cuma kalau kebetulan majelis tidak tegur karena tadi kan penanya terakhir mengulang-ulang pertanyaan yang sama. Pertanyaan kami, selanjutnya kalau majelis kebetulan tidak tegur, bukankah pengacara berhak keberatan ke majelis kalau JPU mengulang-ulang pertanyaan yang sama," kata Hotman.

"Baca KUHAP-nya. Bahwa pertanyaan disampaikan melalui perantara ketua majelis atau majelis menyatakan itu sudah bisa tidak diajukan, tentu itu kewenangan majelis. Bukan kewenangan kedua belah pihak menyanggah nyanggah itu," kata hakim.

 

Pertanyakan Identitas Jaksa

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, juga tiba-tiba mempertanyakan identitas jaksa yang hadir dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy. Hotman bertanya apakah para jaksa tersebut berasal dari kasus Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Hotman sesaat setelah sidang dibuka oleh ketua majelis hakim, Jon Saragih. Hotman awalnya mengaku dia mendengar ada pergantian jaksa yang menangani kasus Teddy.

"Mohon izin hari ini kami melihat yang hadir di sidang ini adalah rekan-rekan kita dari kejaksaan. Apakah memang ada kerja ini penggantian tim? Karena di luaran kami dengar terjadi penggantian kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung. Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya nggak tahu," kata Hotman.

 

Pernah Tangani Kasus Sambo

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Dia mengatakan pihaknya berhak mengetahui identitas jaksa. Hotman menyebutkan para jaksa yang hadir dalam sidang kali ini seperti jaksa yang menangani kasus Sambo.

"Tapi tolong majelis, kami berhak tahu, hanya ingin tahu aja surat tugasnya, apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya ingin tahu aja, Pak, ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," ujarnya.

Pertanyaan Hotman itu kemudian diteruskan hakim Jon kepada jaksa. Hakim Jon mempersilakan jaksa menunjukkan surat tugas mereka. "Baik. Itu salah satu informasi yang kita terima dari penasihat hukum terdakwa. Apakah memang benar dari penuntut umum ada penambahan tim atau pergantian tim? Kalau bisa dipertunjukkan kepada kami surat tugasnya. Walaupun sebenarnya, jaksa itu adalah satu. Nah itu sepakat kita. Baik silakan," kata hakim.

Jaksa menjelaskan, kehadiran mereka sudah sesuai dengan undang-undang. Hotman pun kembali mempertanyakan identitas para jaksa penuntut umum yang hadir di sidang Irjen Teddy.

"Baik begini, Yang Mulia. Pertama kami menyampaikan bahwa dalam Pasal 1 angka 13 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan RI diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan UU. Kami semua yang hadir di muka persidangan kali ini adalah penuntut umum," kata jaksa.

 

Ada Debat Panas

Sebelumnya ada debat panas itu terjadi dalam sidang kasus Teddy pada agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023). Saat itu saksi yang sedang diperiksa adalah Fatulah Adi Putra, seorang karyawan sekaligus kerabat AKBP Doddy Prawiranegara.

"Kemarin itu waktu di BAP, Saudara itu tertekan karena penyidiknya meriksa galak-galak atau memang teman Saudara terkena kasus tertekannya?" kata jaksa yang sedang melontarkan pertanyaan kepada Fatulah.

"Dalam artian gini, bukan penyidiknya yang menekan saya, tapi otomatis secara psikologis, masyarakat awam seperti kami saat dimintai keterangan untuk kasus sebesar ini, otomatis," jawab Fatulah, yang kembali disela jaksa.

"Cukup, ya, oke. Kami tidak perlu panggil penyidiknya, karena tertekannya psikologis Anda sendiri ya," ujar dia.

 

Jaksa Minta Hotman Ditegur

Kemudian terdengar suara Hotman Paris. Jaksa lantas meminta majelis hakim menegur Hotman. "Majelis, tolong ditegur ini, Majelis, kita ini tertib, dong," kata jaksa.

Hotman langsung menyahut. Dia mengaku tak kuat atas kelakuan jaksa tersebut.

"Mohon maaf, Majelis, saya mohon maaf, tapi saya nggak tahan kalau kelakuan jaksa kayak gini," kata dia.

Jaksa kembali membalas Hotman. Keduanya bersahutan dengan nada tinggi. "Ya kalau nggak tahan, keluar, Majelis. Silakan, tertulis, catat," katanya.

Menyikapi itu, hakim ketua Jon Saragih langsung mengetuk palu. Dia pun menasihati kedua belah pihak agar sama-sama menahan diri.

"Baik, Bapak dan Ibu. Ini dilihat oleh semua orang. Dari segi jabatannya, profesinya, Bapak Ibu itu adalah role model di negeri ini. Tolong diingat. Kita sidang ini ingin mengungkap apa faktanya. Tidak perlu sampai bersitegang urat di leher. Suaranya juga keras-keras sampai seolah-olah ada marahnya," kata hakim. n erc/jk/cr9/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU