Gadai Lestari Jaya Terima Barang Hasil Penggelapan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Renada Bagoes Adna Aditya diseret di Pengadilan terkait perkara menggelapakan satu buah laptop dan adaptornya milik PT. Padmatirta Wisesa Jl. Kenjeran No.495 Surabaya, lalu digadaikan di PT.Gadai Lestari Jaya (GLJ) Jalan Rungkut Kidul Industri No.31 Surabaya sebesar Rp. 3 juta, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (21/02/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Hendra Manager HRD. Hendra menjelaskan bahwa, terdakwa telah menggelapkan satu buah Laptop dan adaptor.

"Saya tahunya dari informasi Kepala Devisinya Roby Suwono. Kemudian oleh terdakwa digandaikan sebesar Rp.3 juta. Dikeranakan terdakwa membayar bungahnya sehingga lapto sudah dilelang," kata Hendra dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Sontak Majelis Hakim mempersoalkan terkait Pegadian tersebut bisa ditetapkan menjadi tersangaka. "Karana pengadian tersebut menerima barang dari hasil penggelapan," kata Hakim Damanik.

Sementara JPU Neldy menjelaskan, bahwa di perjanjian gadai, kalau tidak bayar bunga selama 3 bulan, maka barang bisa dijual. Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada, JPU untuk menghadirkan saksi dari Pegadaian.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa yang bekerja di PT.Padmatirta Wisesa Jl. Kenjeran No.495-B Surabaya sebagai Koordinator Sales Chanel yang bertugas sebagai Membrifieng/ Koordinator Target Customer baru Team Expation.

Bahwa terdakwa mendapatkan barang inventaris Laptop untuk digunakan bekerja kemudian oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan perusahaan, oleh terdakwa gadaikan di PT.Gadai Lestari Jaya (GLJ) Jl.Rungkut Kidul Industri No.31 Surabaya seharga Rp.3 juta dengan tujuan untuk keperluan pribadi.

Bahwa atas perbuatan terdakwa, pihak PT.Padmatirta Wisesa Jl. Kenjeran No.495-B Surabaya mengalami kerugian ± Rp. 7.550.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP.bd

Tag :

Berita Terbaru

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki),…

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aktor Ari Wibowo, mengijinkan putra bungsunya,Kenzo Wibowo, pilih karir. Kenzo, baru saja menyelesaikan pendidikan sekolah…

Luhut Promosikan Family Office

Luhut Promosikan Family Office

Kamis, 25 Jun 2026 17:52 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan soal pentingnya pembentukan family office. Menurutnya,…