Sidang Pra Peradilan Samanhudi Anwar Ditolak oleh Hakim PN Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Gugatan Pra Peradilan Samanhudi Anwar di ruang Sidang Pengadilan Negeri pada Rabu (22/2) siang. SP/Lestariono
Sidang Gugatan Pra Peradilan Samanhudi Anwar di ruang Sidang Pengadilan Negeri pada Rabu (22/2) siang. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dhook.!! suara ketukan palu hakim tunggal Taufik Nur Hidayat SH terdengar di ruang Sidang Pengadilan Negeri pada Rabu (22/2) siang. Ketukan palu hakim itu menandai Sidang Gugatan Pra Peradilan Samanhudi Anwar ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus Perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar (12/12-2022) lalu oleh penyidik Polda Jawa Timur. 

Taufik Nur Hidayat menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jatim (termohon pra peradilan) sudah sesuai dengan prosedur.

Sidang lanjutan pra peradilan ini merupakan putusan atas status tersangka Samanhudi Anwar dihadiri oleh masing masing pihak baik penggugat dan tergugat. 

Dalam sidang yang di mulai pukul 09.00 itu, hakim tunggal ini menilai bukti - bukti yang diajukan oleh pihak pemohon dinyatakan tak memiliki relevan hukum dalam perkara ini. Sehingga, gugatan praperadilan ditolak.

"Menimbang pada bukti - bukti yang diajukan oleh para pihak penggugat yang dinilai tidak relevan dalam perkara ini, maka tidak perlu hakim praperadilan mempertimbangkan lebih lanjut. Karena bukti bukti tersebut lebih tepat diajukan dalam pemeriksaan perkara, pokok perkara bukan pada praperadilan. Sehingga bukti bukti tersebut patut untuk dikesampingkan," tegas  hakim Taufik Nur Hidayat ketika bacakan hasil putusan sidang.

"Untuk itu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara pada pemohon sejumlah nihil," ungkap Taufik Nur Hidayat.

Setelah putusan hasil persidangan atas penolakan penggugat kuasa hukum dari  Polda Jatim langsung keluar ruangan, dan tidak mau komentar atas hasil putusan persidangan tersebut pada wartawan.

Sedang dari pihak team kuasa penggugat dari pihak Samanhudi Hendi Priono mengatakan, bahwa pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan.

"Pada intinya kami dari team kuasa penggugat menghormati yang telah menjadi keputusan praperadilan ini. Ini merupakan semangat kita bukan semangat perlawanan, tetapi bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka atas nama Samanhudi Anwar," kata Hendi Priyono pada wartawan.

Hendi juga menyebut hakim menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan calon tersangka dalam mempertimbangkan hasil sidang. Meskipun ketentuan itu bisa multitafsir.

"Multitafsir ini terus berjalan, karena kalau dilihat putusan praperadilan itu ada yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka, ada yang tidak. Itu yang diuji di sini dan mungkin kebetulan hakim praperadilan lebih condong tidak ada keharusan pemeriksaan calon tersangka," tambah Hendi panggilan akrabnya.

Untuk diketahui, Samanhudi Anwar yang juga mantan Wali kota Blitar ini, melakukan uji materi untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait statusnya sebagai  tersangka oleh Polda Jatim. Sangkaan itu terkait dugaan dirinya (Samanhudi)  diduga turut berperan dalam aksi perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 silam.

Disinggung soal upaya hukum lebih lanjut, Hendi mengaku masih akan menunggu keputusan dari kliennya, apabila toh ada permintaan pendampingan selanjutnya pihak tetap mendampingi, pungkas Hendi. Les

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…