Sidang Pra Peradilan Samanhudi Anwar Ditolak oleh Hakim PN Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Gugatan Pra Peradilan Samanhudi Anwar di ruang Sidang Pengadilan Negeri pada Rabu (22/2) siang. SP/Lestariono
Sidang Gugatan Pra Peradilan Samanhudi Anwar di ruang Sidang Pengadilan Negeri pada Rabu (22/2) siang. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dhook.!! suara ketukan palu hakim tunggal Taufik Nur Hidayat SH terdengar di ruang Sidang Pengadilan Negeri pada Rabu (22/2) siang. Ketukan palu hakim itu menandai Sidang Gugatan Pra Peradilan Samanhudi Anwar ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus Perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar (12/12-2022) lalu oleh penyidik Polda Jawa Timur. 

Taufik Nur Hidayat menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jatim (termohon pra peradilan) sudah sesuai dengan prosedur.

Sidang lanjutan pra peradilan ini merupakan putusan atas status tersangka Samanhudi Anwar dihadiri oleh masing masing pihak baik penggugat dan tergugat. 

Dalam sidang yang di mulai pukul 09.00 itu, hakim tunggal ini menilai bukti - bukti yang diajukan oleh pihak pemohon dinyatakan tak memiliki relevan hukum dalam perkara ini. Sehingga, gugatan praperadilan ditolak.

"Menimbang pada bukti - bukti yang diajukan oleh para pihak penggugat yang dinilai tidak relevan dalam perkara ini, maka tidak perlu hakim praperadilan mempertimbangkan lebih lanjut. Karena bukti bukti tersebut lebih tepat diajukan dalam pemeriksaan perkara, pokok perkara bukan pada praperadilan. Sehingga bukti bukti tersebut patut untuk dikesampingkan," tegas  hakim Taufik Nur Hidayat ketika bacakan hasil putusan sidang.

"Untuk itu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara pada pemohon sejumlah nihil," ungkap Taufik Nur Hidayat.

Setelah putusan hasil persidangan atas penolakan penggugat kuasa hukum dari  Polda Jatim langsung keluar ruangan, dan tidak mau komentar atas hasil putusan persidangan tersebut pada wartawan.

Sedang dari pihak team kuasa penggugat dari pihak Samanhudi Hendi Priono mengatakan, bahwa pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan.

"Pada intinya kami dari team kuasa penggugat menghormati yang telah menjadi keputusan praperadilan ini. Ini merupakan semangat kita bukan semangat perlawanan, tetapi bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka atas nama Samanhudi Anwar," kata Hendi Priyono pada wartawan.

Hendi juga menyebut hakim menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan calon tersangka dalam mempertimbangkan hasil sidang. Meskipun ketentuan itu bisa multitafsir.

"Multitafsir ini terus berjalan, karena kalau dilihat putusan praperadilan itu ada yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka, ada yang tidak. Itu yang diuji di sini dan mungkin kebetulan hakim praperadilan lebih condong tidak ada keharusan pemeriksaan calon tersangka," tambah Hendi panggilan akrabnya.

Untuk diketahui, Samanhudi Anwar yang juga mantan Wali kota Blitar ini, melakukan uji materi untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait statusnya sebagai  tersangka oleh Polda Jatim. Sangkaan itu terkait dugaan dirinya (Samanhudi)  diduga turut berperan dalam aksi perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 silam.

Disinggung soal upaya hukum lebih lanjut, Hendi mengaku masih akan menunggu keputusan dari kliennya, apabila toh ada permintaan pendampingan selanjutnya pihak tetap mendampingi, pungkas Hendi. Les

Berita Terbaru

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…