Sidang Pra Peradilan Samanhudi Anwar Ditolak oleh Hakim PN Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Gugatan Pra Peradilan Samanhudi Anwar di ruang Sidang Pengadilan Negeri pada Rabu (22/2) siang. SP/Lestariono
Sidang Gugatan Pra Peradilan Samanhudi Anwar di ruang Sidang Pengadilan Negeri pada Rabu (22/2) siang. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dhook.!! suara ketukan palu hakim tunggal Taufik Nur Hidayat SH terdengar di ruang Sidang Pengadilan Negeri pada Rabu (22/2) siang. Ketukan palu hakim itu menandai Sidang Gugatan Pra Peradilan Samanhudi Anwar ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus Perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar (12/12-2022) lalu oleh penyidik Polda Jawa Timur. 

Taufik Nur Hidayat menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jatim (termohon pra peradilan) sudah sesuai dengan prosedur.

Sidang lanjutan pra peradilan ini merupakan putusan atas status tersangka Samanhudi Anwar dihadiri oleh masing masing pihak baik penggugat dan tergugat. 

Dalam sidang yang di mulai pukul 09.00 itu, hakim tunggal ini menilai bukti - bukti yang diajukan oleh pihak pemohon dinyatakan tak memiliki relevan hukum dalam perkara ini. Sehingga, gugatan praperadilan ditolak.

"Menimbang pada bukti - bukti yang diajukan oleh para pihak penggugat yang dinilai tidak relevan dalam perkara ini, maka tidak perlu hakim praperadilan mempertimbangkan lebih lanjut. Karena bukti bukti tersebut lebih tepat diajukan dalam pemeriksaan perkara, pokok perkara bukan pada praperadilan. Sehingga bukti bukti tersebut patut untuk dikesampingkan," tegas  hakim Taufik Nur Hidayat ketika bacakan hasil putusan sidang.

"Untuk itu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara pada pemohon sejumlah nihil," ungkap Taufik Nur Hidayat.

Setelah putusan hasil persidangan atas penolakan penggugat kuasa hukum dari  Polda Jatim langsung keluar ruangan, dan tidak mau komentar atas hasil putusan persidangan tersebut pada wartawan.

Sedang dari pihak team kuasa penggugat dari pihak Samanhudi Hendi Priono mengatakan, bahwa pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan.

"Pada intinya kami dari team kuasa penggugat menghormati yang telah menjadi keputusan praperadilan ini. Ini merupakan semangat kita bukan semangat perlawanan, tetapi bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka atas nama Samanhudi Anwar," kata Hendi Priyono pada wartawan.

Hendi juga menyebut hakim menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan calon tersangka dalam mempertimbangkan hasil sidang. Meskipun ketentuan itu bisa multitafsir.

"Multitafsir ini terus berjalan, karena kalau dilihat putusan praperadilan itu ada yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka, ada yang tidak. Itu yang diuji di sini dan mungkin kebetulan hakim praperadilan lebih condong tidak ada keharusan pemeriksaan calon tersangka," tambah Hendi panggilan akrabnya.

Untuk diketahui, Samanhudi Anwar yang juga mantan Wali kota Blitar ini, melakukan uji materi untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait statusnya sebagai  tersangka oleh Polda Jatim. Sangkaan itu terkait dugaan dirinya (Samanhudi)  diduga turut berperan dalam aksi perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 silam.

Disinggung soal upaya hukum lebih lanjut, Hendi mengaku masih akan menunggu keputusan dari kliennya, apabila toh ada permintaan pendampingan selanjutnya pihak tetap mendampingi, pungkas Hendi. Les

Berita Terbaru

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai upaya strategis mengatasi keterbatasan tempat pemakaman yang terjadi di sejumlah wilayah perkotaan, Pemerintah Kabupaten…

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Kabupaten Gresik, dikejutkan oleh suara gemuruh keras yang berlangsung terus-menerus pada…

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kebiasaan warga membuang sampah sembarangan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar, kini Dinas Lingkungan Hidup…