Gugatan Noer Qodim Terkait Lahan Parkir Dikabulkan, GNPK Jatim Tak Tempuh Jalur Banding

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim Miko Saleh memberikan penilaian putusan hakim terkait gugatan Noer Qodim yang dikabulkan sebagian sudah sah meski harus mengalami penundaan tiga kali.

Miko yang ditemui di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya bersama pengurus Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) berpendapat, majelis hakim yang memutuskan perkara perdata kasus hutang piutang antara Noer Qodim sebagai penggugat dan KSDR sebagai tergugat, membuktikan bahwa Qodim tak pernah membayar sewa pengelolaan lahan parkir periode 2019 s/d 2021 ke Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR).

"Yang perlu diperhatikan oleh pengadilan negeri Surabaya, khususnya hakim yang menangani pasar Semolowaru. Masalah ini adalah masalah Perikatan Hutang Piutang, soal terkabulkan itu wajar sah karena dinotariskan dan dituangkan, tapi belum dikaji lagi bahwa saudara Qodim ini belum pernah membayar masalah sewa pasar sebesar Rp. 217 juta," kata Miko Saleh. Kamis (23/2/2022).

Miko tak mempermasalahkan hakim tak mengabulkan permintaan Rekopensi (Gugatan Balik) yang dilayangkan KSDR kepada Noer Qodim sama sekali tak mempengaruhi fakta bahwa penggugat kasus dugaan wanprestasi tidak menunaikan kewajibannya ke KSDR sebagai pengelola sah pasar Semolowaru.

"Jadi permasalahan ini soal mau dimenangkan oleh pihak Qodim sebagian atau untuk kasarannya dalam perikatan utang piutang tidak ada pengaruh dengan adanya sewa masalah pengelolaan pasar yang selama ini sudah dibayar oleh pihak KSDR sebesar 463 juta," tegasnya.

Ketika ditanya apakah akan mengajukan banding mengenai dikabulkannya sebagian permintaan KSDR untuk membatalkan gugatan Noer Qodim. Miko menegaskan tak perlu menempuh langkah tersebut.

"Karena hal ini soal masalah perjanjian utang piutang tidak ada sangkut paut dengan masalah sewa, ini adalah masalah mengenai utang piutang yang selama ini yang dijalankan pihak Qodim hanya untuk membiaskan," katanya.

Membiaskan ini dimaksud Miko adalah masalah Qodim yang tak membayar sewa pengelolaan parkir ke KSDR tertutupi.

"Selama ini Qodim sendiri menyatakan dia akan membayar sendiri namun dalam pembayaran masalah sewa saudara Qodim sendiri belum pernah membayar sama sekali," pungkasnya. Byb

Tag :

Berita Terbaru

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menginisiasi agar Program Kredit Sejahtera (Prokesra) mendapat dukungan dalam Perubahan APBD (…

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…

Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

Kamis, 03 Sep 2026 16:15 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026…

Januari-Agustus 2026, Imigrasi II Kelas Non TPI Blitar Catat PNBP Rp12,4 Miliar dan 21.227 Permohonan Dokumen Perjalanan

Januari-Agustus 2026, Imigrasi II Kelas Non TPI Blitar Catat PNBP Rp12,4 Miliar dan 21.227 Permohonan Dokumen Perjalanan

Kamis, 03 Sep 2026 15:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Aktivitas pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menunjukkan capaian signifikan sepanjang Januari hingga…

PLN UIT JBM Kawal Keseruan Surabaya Kite Festival Dengan Kesiapsiagaan Kelistrikan

PLN UIT JBM Kawal Keseruan Surabaya Kite Festival Dengan Kesiapsiagaan Kelistrikan

Kamis, 03 Sep 2026 15:18 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan…