KPU Jatim Bakal Hapus 11 Ribu TPS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pada Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim akan menghapus 11 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rencana penghapusan atau pemangkasan TPS ini sudah pasti. Karena ada beberapa faktor.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, rencana pemangkasan jumlah TPS ini merujuk pada hasil restrukturisasi yang dilakukan oleh pihaknya. Anam bilang, alasan restrukturisasi ini bertujuan untuk efisiensi.

"Kami melakukan restrukturisasi TPS dari yang awalnya 130.262 sekarang menjadi 119.861 TPS atau pengurangan sekitar 11 ribu dalam rangka efisiensi," ujarna, Minggu (26/2/2023).

Kendati demikian, angka tersebut belum final. Karena saat ini masih ada proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pantarlih mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023. "Jadi ini masih bisa naik dan bisa turun sesuai proses coklit nanti," kata dia.

Terkait jumlah pemilih, Anam membeberkan, sesuai data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari KPU pusat, jumlah pemilih potensial di Jatim mencapai 31.810.467 pemilih per semester I 2022.

Dari data tersebut kemudian KPU Jatim melakukan pemutakhiran data dengan turun langsung ke rumah masing-masing warga. Di mana warga hanya perlu menyiapkan KTP dan KK untuk diverifikasi petugas pantarlih.

Sementara itu,  Komisioner KPU Jatim Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia mengatakan, pihaknya memasang target proses coklit ini tuntas 10 hari sebelum batas akhir. Sedangkan di 10 hari terakhir digunakan untuk mencoklit ulang karena data yang dipakai data DP4 semester I 2022.

"Sehingga, masih dimungkinkan saat DP4 kami terima ada perubahan mungkin masyarakat yang keluar, masuk atau bahkan meninggal," pungkas dia.k-/na

Berita Terbaru

Tekan Pengangguran, Pemkab Pasuruan Gencarkan Pelatihan Singkat Berbasis Industri

Tekan Pengangguran, Pemkab Pasuruan Gencarkan Pelatihan Singkat Berbasis Industri

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Demi menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggelar pelatihan singkat berbasis penempatan industri.…

Ada Temuan Kasus ‘Flu Like Illness’, Dinkes Situbondo Ingatkan Pola Hidup Bersih

Ada Temuan Kasus ‘Flu Like Illness’, Dinkes Situbondo Ingatkan Pola Hidup Bersih

Selasa, 22 Sep 2026 10:50 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menindaklanjuti adanya temuan sebanyak puluhan orang menderita influenza like illness (ILI), kini Dinas Kesehatan (Dinkes)…

Vonis Investasi Rp5 Miliar, Majelis Hakim Soroti Marketing yang Disebut Terima Komisi Rp100 Juta

Vonis Investasi Rp5 Miliar, Majelis Hakim Soroti Marketing yang Disebut Terima Komisi Rp100 Juta

Selasa, 22 Sep 2026 10:47 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak hanya berujung pada vonis terhadap dua t…

Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Banjir Rob di Pesisir Surabaya Jelang Super New Moon

Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Banjir Rob di Pesisir Surabaya Jelang Super New Moon

Selasa, 22 Sep 2026 10:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mewaspadai adanya banjir rob di Kota Pahlawan menjelang fenomena Super New Moon sehingga pasang air laut maksimum akan…

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Kajari Surabaya Yth, Bagi pencari keadilan (khususnya terdakwa), surat dakwaan memiliki makna dan fungsi yang sangat krusial sebagai jaminan perlindungan hak…

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Dibuat oleh: Tim Hukum Peduli Keadilan NKRI Pembela Raditya M Khada, Anak Bangsa* Untuk: Kejari Surabaya Ketua PN Surabaya Direskrimum Polda…