Jual Bahan Peledak ke Kalimantan, Mastur Dihukum 2,5 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara pidana UU.Darurat tentang "Senjata api dan bahan peledak" dengan terdakwa Mastur (49), dengan agenda putusan hakim, diruang Kartika 1 PN Surabaya, secara video call, Rabu (01/03). SP/Budi Mulyono
Sidang perkara pidana UU.Darurat tentang "Senjata api dan bahan peledak" dengan terdakwa Mastur (49), dengan agenda putusan hakim, diruang Kartika 1 PN Surabaya, secara video call, Rabu (01/03). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Mastur bin Misnayu (49), rencana akan menjual bahan peledak atau bom ikan ke Kalimantan. Atas perbuatannya, warga Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Tisnonegaran, Kec. Kanigaran Ka. Probolinggo, diganjar hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, terdakwa Mastur terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata api dan bahan peledak.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Mastur dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,"kata Arwana di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (01/03).

Atas putusan majelis hakim, terdakwa Mastur dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto dan Vini Angeline menyatakan menerima. "Iya Yang Mulia, saya menerima," ucap Mastur melalui sidang video call.

Kejadian itu, bermula dari saksi Darsono mendapatkan informasi dari masyarakat tim Intel Ditpolairud Polda Jatim akan ada pengiriman detonator atau bahan peledak bom ikan melalui jalur laut. Jenis bahan peledak itu akan dijual ke Kalimantan dengan harga per kotak berisi 100 biji dengan harga Rp 700 ribu. 

Setelah dilakukan pendalaman informasi tersebut pada hari Rabu, 9 November 2022 sekitar pukul 15.30 Wib, kapal penumpang KM Madona yang bersandar di dermaga Jangkar Situbondo dari Desa Ketupat Pulau Raas Kabupaten Sumenep Madura.

"Saat itu terdakwa turun dari kapal penumpang dan menuju mobil Chevrolet warna merah Nopol P 1480 DR atas nama Wasila Kafita Dewi. Seketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 kardus indomie yang berisi kotak kecil 50 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji dengan total 5 ribu biji yang diduga bahan peledak jenis detonator dan 1 buah HP merk Vivo," tutupnya. nbd

Berita Terbaru

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…