Jual Bahan Peledak ke Kalimantan, Mastur Dihukum 2,5 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara pidana UU.Darurat tentang "Senjata api dan bahan peledak" dengan terdakwa Mastur (49), dengan agenda putusan hakim, diruang Kartika 1 PN Surabaya, secara video call, Rabu (01/03). SP/Budi Mulyono
Sidang perkara pidana UU.Darurat tentang "Senjata api dan bahan peledak" dengan terdakwa Mastur (49), dengan agenda putusan hakim, diruang Kartika 1 PN Surabaya, secara video call, Rabu (01/03). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Mastur bin Misnayu (49), rencana akan menjual bahan peledak atau bom ikan ke Kalimantan. Atas perbuatannya, warga Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Tisnonegaran, Kec. Kanigaran Ka. Probolinggo, diganjar hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, terdakwa Mastur terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata api dan bahan peledak.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Mastur dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,"kata Arwana di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (01/03).

Atas putusan majelis hakim, terdakwa Mastur dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto dan Vini Angeline menyatakan menerima. "Iya Yang Mulia, saya menerima," ucap Mastur melalui sidang video call.

Kejadian itu, bermula dari saksi Darsono mendapatkan informasi dari masyarakat tim Intel Ditpolairud Polda Jatim akan ada pengiriman detonator atau bahan peledak bom ikan melalui jalur laut. Jenis bahan peledak itu akan dijual ke Kalimantan dengan harga per kotak berisi 100 biji dengan harga Rp 700 ribu. 

Setelah dilakukan pendalaman informasi tersebut pada hari Rabu, 9 November 2022 sekitar pukul 15.30 Wib, kapal penumpang KM Madona yang bersandar di dermaga Jangkar Situbondo dari Desa Ketupat Pulau Raas Kabupaten Sumenep Madura.

"Saat itu terdakwa turun dari kapal penumpang dan menuju mobil Chevrolet warna merah Nopol P 1480 DR atas nama Wasila Kafita Dewi. Seketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 kardus indomie yang berisi kotak kecil 50 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji dengan total 5 ribu biji yang diduga bahan peledak jenis detonator dan 1 buah HP merk Vivo," tutupnya. nbd

Berita Terbaru

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…