Home / Ekonomi dan Bisnis : Kemenkeu Ribut

Dituding Rugikan Negara Rp 5 Triliun, Sri Mulyani Diam!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Mar 2023 20:48 WIB

Dituding Rugikan Negara Rp 5 Triliun, Sri Mulyani Diam!

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, yang Jawab Tudingan dari Pejabat Kanwil DJP Sumatera Utara II, sebagai Masalah Pribadi

 

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Perbaiki Proses Impor Barang

KPK Temukan "Geng" Pejabat-pejabat Kemenkeu yang Haus Harta 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian keuangan (Kemenkeu) pasca kasus Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo, mencuat di publik makin ricuh. Ada kehebohan baru melalui media sosial. Ada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Surat  berisi protes ini menuding ada indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah yang disebut melibatkan Sri Mulyani dan DJP.

Surat itu dituliskan untuk Menteri Keuangan Republik Indonesia, perihal tindak lanjut pengaduan. Dalam surat itu juga tertulis bahwa ditulis di Pematang Siantar, 27 Februari 2023. Penulisnya, Bursok Anthony Marlon (BAM)  pejabat Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan Unit Organisasi SubBagian Tata Usaha dan Rumah tangga. Jabatan BAM adalah Kepala Subbag.

Surat BAM ini viral karena diunggah oleh salah satu akun @kafi***.

BAM mengeluhkan bahwa pengaduannya mengenai masalah hidup mewah dan kerugian negara akibat DJP dan Kementerian Keuangan tak digubris sejak dua tahun lalu.

 

Libatkan Dirjen Pajak dan Sri Mulyani

"Sehubungan dengan berita viral Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo, dan pengaduan saya di DJP/Kemenkeu tanggal 27 Mei 2021 (hampir dua tahun yang lalu) dengan Nomor Tiket TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan emi-2022-0023-24a6 dengan ini saya sampaikan permintaan tindak lanjut pengaduan saya dengan penjelasan sebagai berikut," tulis BAM dalam tangkap layar yang viral di Twitter, dikutip Rabu (1/3/2023).

"Bahwa coba Ibu Menkeu yang terhormat bandingkan dengan pengaduan saya yang bernomor sebagaimana tersebut di atas, yang sudah hampir 2 (dua) tahun mangkrak, yang melibatkan Dirjen Pajak dan Ibu sendiri, yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara triliunan rupiah tidak Ibu gubris sama sekali, bahkan Ibu menutupinya dengan surat PALSU/ bodong dengan nomor S-11/1J9/2022 tanggal 21 April 2022," lanjut surat tersebut.

 

KPK Endus Pejabat Berharta Banyak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah mendapatkan informasi mengenai sejumlah kelompok pejabat di Kementerian Keuangan yang memiliki harta banyak, dan cenderung terhubung antara satu dengan lainnya.

Diakui  oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, kasus pejabat berharta banyak dan hiduo mewah menjadi santapan publik usai terungkapnya harta diduga tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo. KPK mengistilahkan pejabat-pejabat dengan harta mewah tersebut dalam istilah 'geng'.

"Kita (KPK) juga mendengar ada geng-gengnya seperti ini. Tapi kan kita perlu cari tahu bagaimana polanya," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di KPK, Rabu (1/3/2023) sore.

Baca Juga: Layanan Bea Cukai 'Brengsek', Menkeu Ajak Pejabat Rapat Mendadak Malam-malam

 

Haus Penambahan Harta

"Ini bukan (hal) sederhana. Karena mereka orang keuangan banget. Jadi mereka tahu ke sana-kemarinya. Kita ingin tahu polanya dahulu, baru ke yang lain," ujar Pahala menegaskan.

Pahala menyebut geng tersebut bukanlah seperti geng anak sekolah. Kendati demikian, Pahala mengakui bahwa ada pola yang tengah mereka telusuri bagaimana pejabat-pejabat tersebut saling terhubung dan haus penambahan harta.

"Penting untuk cari tahu polanya, seperti PPATK sebut menggunakan perantara, melalui PT, dan sebagainya. Ini yang kami ingin dapatkan polanya," kata Pahala menegaskan.

 

Sri Mulyani Juga Pertontonkan Kemewahan

Sementara, menurut Bursok Anthony, Sri Mulyani juga tidak sadar telah mempertontonkan kemewahan dan membiarkan tindakan tersebut. Ia juga mengeluhkan keputusan yang dinilai terlalu cepat untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo. Menurutnya kasus anak Rafael seharusnya tidak disangkutpautkan dengan orang tuanya, apalagi DJP.

"Ini, yang saya lihat Ibu sendiri ikut-ikutan mengkait-kaitkan perbuatan kriminal Mario Dandy Satrio dengan orang-tuanya dan institusi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga saya menduga Ibu secara langsung maupun tidak langsung ikut serta menghancurkan citra DJP yang saya cintai ini menjadi hancur berantakan. Saya dan banyak pegawai DJP lainnya sekarang jadi ikut kena getahnya, Ibu!" ungkapnya.

Baca Juga: DPR: Reputasi Bea Cukai, Terdegradasi

 

Tanggapan Staf Khusus Menkeu

Pada akhir surat, Busrok mengancam akan mengadukan kasus ini kepada Kepolisian. Terutama jika tidak digubris atau ditindaklanjuti oleh Sri Mulyani. Ia memberi waktu sampai lima hari ke depan.

Menanggapi viralnya surat BAM di sebuah percakapan WhatsApp, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, mengonfirmasi ada pengaduan atas nama Bursok Anthony Marlon (BAM).  Ia meluruskan bahwa pengaduan itu dilakukan sejak 2022.

Ia juga mengkonfirmasi bahwa pengaduan yang dilakukan Busrok berkaitan dengan dugaan dana fiktif dan keterlibatan bank di dalamnya. Prastowo pun menegaskan kasus ini merupakan masalah pribadi.

"Benar memang pada tahun 2022 (bukan 2021 seperti yg tersebar), BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Clear ini masalah pribadi ya," tegasnya.

Menurutnya, pengaduan Busrok tidak dilengkapi dengan bukti yang penuh. Jadi sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu.

"Pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?" ujarnya.

"Hingga saat ini BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," tutupnya. n erc/jk/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU