Dirjen Pajak Minta Rakyat Bedakan Kasus dan Kewajiban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Mar 2023 16:05 WIB

Dirjen Pajak Minta Rakyat Bedakan Kasus dan Kewajiban

i

Dirjen Pajak Suryo Utomo. Foto: Kemenkeu.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Belakangan ini ramai beredar seruan untuk tidak membayar pajak maupun laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari berbagai pihak. Hal ini merupakan buntut kasus pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang dinilai memiliki harta kekayaan tak wajar.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo meminta masyarakat tetap membayar pajak di tengah seruan tidak membayar pajak akibat kasus yang sedang menimpa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

Menurut Suryo, masyarakat harus dapat membedakan kasus yang tengah berjalan dengan kewajiban membayar pajak.

"Harus pisahkan mana kasus mana kewajiban. Kejadian ini (kasus RAT) adalah kasus," kata Suryo saat konferensi Perkembangan Tindak Lanjut terhadap Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmono di Gedung Radius Prawiro, Kemenkeu, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Kasus Rafael kini tengah dalam proses pemeriksaan dan diharapkan hasilnya keluar dalam waktu dekat. Sementara kewajiban warga negara sebagai wajib pajak juga harus tetap berjalan.

"Bayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara. Sudah saatnya kita lakukan sebaik-baiknya," ujarnya.

Suryo menegaskan, membayar pajak tidak melewati pegawai pajak, namun melalui institusinya untuk masuk ke negara. Ia menyebut, jika ada yang membayar pajak melalui petugas atau pejabat pajak, berarti ada masalah.

Lebih lanjut, ia menekankan, pajak yang masuk ke kas negara akan kembali ke masyarakat untuk pembangunan.

"Kalau bayar pajak melalui petugas pajak berarti ada kesalahan dalam sistem pembayaran, pajak tidak melalui pejabat atau anggota pajak. Masuk ke negara baru redistribusi kembali ke masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: PPN 12 % akan Dipertimbangkan Lagi oleh Presiden

Suryo menambahkan, pengumpulan pajak oleh Ditjen Pajak merupakan tugas yang didasarkan oleh Undang-Undang (UU). Maka dari itu, hal tersebut tidak akan bisa dihentikan. Ia pun menuturkan bahwa pajak merupakan pilar besar dari sumber penerimaan negara.

"Kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan dan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat untuk pembangunan APBN dan pajak pilar besar sumber penerimaan negara," pungkasnya.

Selain membayar pajak, Suryo turut mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara daring.

Per 28 Februari 2023, SPT PPh OP Tahun Pajak 2022 yang telah dilaporkan tercatat 5,32 juta atau tumbuh 21 persen dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 4,39 juta.

Baca Juga: WP Lalai Lapor SPT, Tetap bisa Dipenjara

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menilai, seruan tersebut bagian dari kepedulian masyarakat agar kejadian terkait pejabat pajak ini tidak terulang kembali.

"Kami percaya ini (seruan) agar masyarakat terus mengawasi (kinerja Kemenkeu)," ujar Yustinus.

Adapun seruan tidak membayar pajak ini bermula dari kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo kepada David Ozora, anak pengurus GP Ansor kembali membuka luka lama masyarakat terkait kasus penyelewengan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan beberapa tahun lalu.

Pasalnya, Mario Dandy dan keluarganya kerap memamerkan kekayaan dan kemewahan. Hal ini memunculkan anggapan para pegawai DJP memanfaatkan pajak yang dibayar masyarakat untuk kekayaan mereka pribadi. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU