Soal Motif dan Alat Bukti Narkotika

Terdakwa Irjen Teddy, Sering Bertanya ke Komjen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa ketika bertanya pada saksi ahli dari BNN, seorang Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan, dalam sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa ketika bertanya pada saksi ahli dari BNN, seorang Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan, dalam sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang saksi ahli BNN, Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan, dihadirkan jaksa penuntut umum, pada persidangan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Ahwil merupakan koordinator kelompok ahli BNN.

Komjen (Purn) Ahwil Loetan bicara mengenai motif penggunaan narkoba berdasarkan loyalitas antara atasan dan bawahan dalam sebuah pekerjaan. Ahwil mengatakan loyalitas belum pernah dipakai sebagai pembenaran dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

 

Terdakwa Irjen Teddy Bertanya

Mulanya, Teddy bertanya kepada ahli terkait motif penggunaan narkoba. "Berikutnya Jenderal, kami izin bertanya apakah penyalahgunaan narkotika itu selalu bermotif ekonomi? Motif orang melakukan penyalahgunaan narkotika selalu motif ekonomi atau ada motif lain?" tanya Teddy kepada saksi.

"Jadi untuk narkotika ini memang yang paling utama adalah motif ekonomi, tapi ada motif lain seperti motif balas dendam yang terjadi di kartel luar negeri, tapi untuk Indonesia yang terbanyak adalah motif ekonomi," jawab Ahwil.

Ahwil  menyampaikan bahwa pendapatan per kapita berbanding lurus dengan pemakaian narkoba di suatu negara.

"Kenapa saya katakan demikian? Karena waktu Undang-Undang Narkotika kita baru keluar itu jumlah pemakai narkotika Indonesia hanya 0,0001 persen, income per kapita kita waktu itu hanya USD 300," terang Ahwil.

 

Alasan Loyalitas atau Takut

"Malaysia waktu itu 3 persen dari jumlah penduduk mereka karena income mereka lebih tinggi dari kita. Jadi di situ ketahuan bahwa income per kapita berbanding lurus dengan pemakai narkotika. Jadi kalau tadi ditanya, motif ekonomi lebih besar di Indonesia," lanjutnya.

Teddy lalu bertanya soal motif penyalahgunaan narkotika dengan alasan loyalitas atau takut kepada seseorang.

Ahwil lalu mengungkap belum pernah ada asas loyalitas yang digunakan sebagai alasan pembenar dalam kasus narkoba.

"Apakah ada di Indonesia motif penyalahgunaan narkotika karna loyal atau takut kepada seseorang?" tanya Teddy.

"Saya rasa selama saya bertugas lama di kesatuan narkotika dan kepala BNN, itu belum pernah ada asas loyalitas kita pakai untuk membenarkan untuk penyalahgunaan narkotika," ungkap Ahwil.

 

Libatkan Jenderal Noriega

Komjen (Purn) Ahwil Loetan, mengungkit kasus narkoba yang melibatkan mantan pemimpin militer Panama, Jenderal Manuel Antonio Noriega.

Ahwil mengatakan Noriega tetap diadili dalam kasus narkoba meski tak ada barang bukti narkoba yang ditemukan padanya.

"Kalau suatu tindak pidana narkotika itu ada? Kalau pembunuhan meninggal ada mayat yang diduga terbunuh dan lain-lain, kapan tindak pidana narkotika itu muncul atau ada?" tanya Teddy

"Itu adalah suatu yang memang diatur undang-undang, saya katakan perencanaan saja sudah salah, apalagi sudah terjadi. Jadi tidak ada istilah coba-coba dalam Undang-Undang Narkotika," tutur Ahwil.

Teddy kembali bertanya apakah suatu percakapan terkait narkoba bisa dikategorikan sebagai tindak pidana narkoba. Ahwil kemudian menjawab dengan mengungkit kasus Jenderal Noriega.

"Apakah suatu percakapan yang menyangkut narkotika tapi tidak ada objek narkotika yang dimaksud, baik wujud aslinya, fotonya, gambarnya. Apakah itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika?" tanya Teddy.

 

Barang Bukti Tidak Ada

"Saya tadi memberikan contoh yang paling gampang bahwa Jenderal Noriega berbintang 4, barang bukti tidak ada padanya, tapi kok ditangkap Drug Enforcement Amerika (Serikat)? Ternyata Drug Enforcement tersebut sudah punya data elektronik yang sangat cukup dan panjang," jelas Ahwil.

"Jadi belum tentu orang yang, tren Amerika itu, harus ada barang bukti padanya, harus dites darah positif, itu nggak perlu. Jadi bandar besar clean pasti tidak akan ada narkotika padanya," imbuhnya.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…