ANALISA BERITA

Putusan PN Jakarta Pusat Lampaui dari Kewenangannya 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Achmad Hasan Basri, Pengamat Hukum Universitas KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember
Achmad Hasan Basri, Pengamat Hukum Universitas KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember

i

SURABAYAPAGI, Jakarta -  Menelaah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda Pemilu 2024.

Menurut saya itu, tidak bisa dipungkiri bahwa semua harus menghormati putusan pengadilan tersebut, karena terdapat asas bahwa putusan pengadilan yang merupakan hasil dari produk pemeriksaan mesti dianggap benar dan sah. 

Produk putusan tersebut tidak bisa disalahkan secara kedinasan, karena hakim memiliki independensi tersendiri.

Sementara jika dilakukan telaah oleh ahli dan kalangan akademisi serta berbagai lapisan masyarakat sah-sah saja, dalam kerangka memberikan pendapatnya masing-masing.

Namun setelah memperhatikan isi dari putusan Bawaslu dan penetapan dismissal proses dari PTUN Jakarta Nomor: 425/G/2022/PTUN.JKT itu, saya menilai mungkin hal itu yang membuat Partai Prima berinisiatif untuk mengajukan laporan ke PN Jakarta Pusat.

Itu semua tanpa sebab, bisa jadi ketika dibawa ke Bawaslu kembali maka kemungkinan akan tidak dapat diterima. Karena akan berlaku nebis in idem, yaitu objek dan subjek yang sama tidak bisa diperiksa untuk kedua kalinya.

Kemudian terkait penolakan oleh PTUN karena dianggap PTUN tidak berwenang. Maka bisa jadi objek gugatan Partai Prima bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi kewenangan PTUN. Bisa jadi keliru objek.

Memang setiap orang memiliki hak untuk melakukan upaya hukum melalui lembaga apapun. 

Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah terkait dengan kewenangan sebuah lembaga, karena masing-masing lembaga peradilan dibatasi kewenangannya, itu yang disebut dengan kompetensi absolut,".

Sementara yang menjadi persoalan, putusan PN Jakarta Pusat telah melampaui dari kewenangannya. 

Seharusnya putusan tersebut hanya berlaku khusus untuk KPU terkait tindakan verifikasi yang dinyatakan melawan hukum, dengan konsekuensi KPU dihukum untuk melakukan verifikasi ulang, dan tidak mengganggu kepada partai-partai lain yang sudah dinyatakan sebagai peserta.

Sebab, sifat putusan perdata itu hanya berlaku untuk para pihak yang bersengketa saja.

Kalau putusannya terkait dengan penundaan pelaksanaan pemilu 2024, maka itu sudah offside atau kelewat batas. 

Hal itu bisa dimaknai bahwa sifat putusan perdata berlaku tidak hanya kepada para pihak. Tetapi juga berlaku kepada semua pihak (erga omnes) termasuk berdampak kepada partai lain yang dinyatakan lolos verifikasi. 

Untuk itu perlu dilakukan upaya hukum berikutnya, bisa banding, kasasi bahkan peninjauan kembali. Karena kemungkinan ini merupakan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum dalam sebuah putusan.

(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman timesindonesia.co.id Rabu (08 Maret 2023)

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…