ANALISA BERITA

Putusan PN Jakarta Pusat Lampaui dari Kewenangannya 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Achmad Hasan Basri, Pengamat Hukum Universitas KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember
Achmad Hasan Basri, Pengamat Hukum Universitas KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember

i

SURABAYAPAGI, Jakarta -  Menelaah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda Pemilu 2024.

Menurut saya itu, tidak bisa dipungkiri bahwa semua harus menghormati putusan pengadilan tersebut, karena terdapat asas bahwa putusan pengadilan yang merupakan hasil dari produk pemeriksaan mesti dianggap benar dan sah. 

Produk putusan tersebut tidak bisa disalahkan secara kedinasan, karena hakim memiliki independensi tersendiri.

Sementara jika dilakukan telaah oleh ahli dan kalangan akademisi serta berbagai lapisan masyarakat sah-sah saja, dalam kerangka memberikan pendapatnya masing-masing.

Namun setelah memperhatikan isi dari putusan Bawaslu dan penetapan dismissal proses dari PTUN Jakarta Nomor: 425/G/2022/PTUN.JKT itu, saya menilai mungkin hal itu yang membuat Partai Prima berinisiatif untuk mengajukan laporan ke PN Jakarta Pusat.

Itu semua tanpa sebab, bisa jadi ketika dibawa ke Bawaslu kembali maka kemungkinan akan tidak dapat diterima. Karena akan berlaku nebis in idem, yaitu objek dan subjek yang sama tidak bisa diperiksa untuk kedua kalinya.

Kemudian terkait penolakan oleh PTUN karena dianggap PTUN tidak berwenang. Maka bisa jadi objek gugatan Partai Prima bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi kewenangan PTUN. Bisa jadi keliru objek.

Memang setiap orang memiliki hak untuk melakukan upaya hukum melalui lembaga apapun. 

Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah terkait dengan kewenangan sebuah lembaga, karena masing-masing lembaga peradilan dibatasi kewenangannya, itu yang disebut dengan kompetensi absolut,".

Sementara yang menjadi persoalan, putusan PN Jakarta Pusat telah melampaui dari kewenangannya. 

Seharusnya putusan tersebut hanya berlaku khusus untuk KPU terkait tindakan verifikasi yang dinyatakan melawan hukum, dengan konsekuensi KPU dihukum untuk melakukan verifikasi ulang, dan tidak mengganggu kepada partai-partai lain yang sudah dinyatakan sebagai peserta.

Sebab, sifat putusan perdata itu hanya berlaku untuk para pihak yang bersengketa saja.

Kalau putusannya terkait dengan penundaan pelaksanaan pemilu 2024, maka itu sudah offside atau kelewat batas. 

Hal itu bisa dimaknai bahwa sifat putusan perdata berlaku tidak hanya kepada para pihak. Tetapi juga berlaku kepada semua pihak (erga omnes) termasuk berdampak kepada partai lain yang dinyatakan lolos verifikasi. 

Untuk itu perlu dilakukan upaya hukum berikutnya, bisa banding, kasasi bahkan peninjauan kembali. Karena kemungkinan ini merupakan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum dalam sebuah putusan.

(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman timesindonesia.co.id Rabu (08 Maret 2023)

Berita Terbaru

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Sejak Tahun 2022, Puan Maharani Umumkan Ketum DPP PDIP Megawati Baru akan Hadir jika PDIP Gelar Acara-acara Besar dan Penting. Puan Akui Megawati Tugaskannya…

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan 'kebakaran' saat pembukaan perdagangan pekan depan pada Senin esok (2/2). Menurut…

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil di luar negeri, mulai diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi…

Orang-orang Curang

Orang-orang Curang

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menurut Alkitab, orang-orang yang curang adalah mereka yang melakukan ketidakjujuran dalam berdagang (menggunakan timbangan…

Dunia Keuangan Indonesia Berguncang

Dunia Keuangan Indonesia Berguncang

Minggu, 01 Feb 2026 20:01 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengunduran massal, mulai dari Direktur BEI hingga Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar beserta wakilnya, secara mendadak,…

Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Aktivasi Ruang Publik

Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Aktivasi Ruang Publik

Minggu, 01 Feb 2026 18:40 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menghidupkan ruang publik sebagai panggung ekspresi seni dan budaya. Melalui Surat…