ANALISA BERITA

Putusan PN Jakarta Pusat Lampaui dari Kewenangannya 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Achmad Hasan Basri, Pengamat Hukum Universitas KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember
Achmad Hasan Basri, Pengamat Hukum Universitas KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember

i

SURABAYAPAGI, Jakarta -  Menelaah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda Pemilu 2024.

Menurut saya itu, tidak bisa dipungkiri bahwa semua harus menghormati putusan pengadilan tersebut, karena terdapat asas bahwa putusan pengadilan yang merupakan hasil dari produk pemeriksaan mesti dianggap benar dan sah. 

Produk putusan tersebut tidak bisa disalahkan secara kedinasan, karena hakim memiliki independensi tersendiri.

Sementara jika dilakukan telaah oleh ahli dan kalangan akademisi serta berbagai lapisan masyarakat sah-sah saja, dalam kerangka memberikan pendapatnya masing-masing.

Namun setelah memperhatikan isi dari putusan Bawaslu dan penetapan dismissal proses dari PTUN Jakarta Nomor: 425/G/2022/PTUN.JKT itu, saya menilai mungkin hal itu yang membuat Partai Prima berinisiatif untuk mengajukan laporan ke PN Jakarta Pusat.

Itu semua tanpa sebab, bisa jadi ketika dibawa ke Bawaslu kembali maka kemungkinan akan tidak dapat diterima. Karena akan berlaku nebis in idem, yaitu objek dan subjek yang sama tidak bisa diperiksa untuk kedua kalinya.

Kemudian terkait penolakan oleh PTUN karena dianggap PTUN tidak berwenang. Maka bisa jadi objek gugatan Partai Prima bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi kewenangan PTUN. Bisa jadi keliru objek.

Memang setiap orang memiliki hak untuk melakukan upaya hukum melalui lembaga apapun. 

Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah terkait dengan kewenangan sebuah lembaga, karena masing-masing lembaga peradilan dibatasi kewenangannya, itu yang disebut dengan kompetensi absolut,".

Sementara yang menjadi persoalan, putusan PN Jakarta Pusat telah melampaui dari kewenangannya. 

Seharusnya putusan tersebut hanya berlaku khusus untuk KPU terkait tindakan verifikasi yang dinyatakan melawan hukum, dengan konsekuensi KPU dihukum untuk melakukan verifikasi ulang, dan tidak mengganggu kepada partai-partai lain yang sudah dinyatakan sebagai peserta.

Sebab, sifat putusan perdata itu hanya berlaku untuk para pihak yang bersengketa saja.

Kalau putusannya terkait dengan penundaan pelaksanaan pemilu 2024, maka itu sudah offside atau kelewat batas. 

Hal itu bisa dimaknai bahwa sifat putusan perdata berlaku tidak hanya kepada para pihak. Tetapi juga berlaku kepada semua pihak (erga omnes) termasuk berdampak kepada partai lain yang dinyatakan lolos verifikasi. 

Untuk itu perlu dilakukan upaya hukum berikutnya, bisa banding, kasasi bahkan peninjauan kembali. Karena kemungkinan ini merupakan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum dalam sebuah putusan.

(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman timesindonesia.co.id Rabu (08 Maret 2023)

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Gelar Pasukan dan Cek Kesiapsiagaan Almatsus

Polres Blitar Kota Gelar Pasukan dan Cek Kesiapsiagaan Almatsus

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Polres Blitar Kota terus meningkatkan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana kepolisian melalui apel gelar pasukan sekaligus p…

Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjioe Hormati Sikap JPU dan Serahkan Penilaian Eksepsi kepada Majelis Hakim

Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjioe Hormati Sikap JPU dan Serahkan Penilaian Eksepsi kepada Majelis Hakim

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perdebatan mengenai batas antara persoalan administratif dalam kegiatan usaha dan dugaan tindak pidana menjadi sorotan dalam s…

Untuk Semua, Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan

Untuk Semua, Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan

Jumat, 28 Agu 2026 11:01 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus memperluas jangkauan akses layanan kesehatan masyarakat. Tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun k…

Jember Cetak Pertumbuhan 6,38 Persen, Investasi Triliunan Disiapkan

Jember Cetak Pertumbuhan 6,38 Persen, Investasi Triliunan Disiapkan

Jumat, 28 Agu 2026 10:58 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jember menggelar audiensi b…

Gus Fawait Ajak MUI Perkuat Sinergi Pembangunan dan Kesehatan

Gus Fawait Ajak MUI Perkuat Sinergi Pembangunan dan Kesehatan

Jumat, 28 Agu 2026 10:56 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengukuhkan Dewan Pimpinan serta Ketua, Sekretaris, dan anggota komisi masa khidmat…

Kantor Imigrasi Blitar Perluas Program Desa Binaan Imigrasi (DBI), Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Kantor Imigrasi Blitar Perluas Program Desa Binaan Imigrasi (DBI), Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Jumat, 28 Agu 2026 09:01 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 09:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kantor Imigrasi Blitar memperluas program Desa Binaan Imigrasi (DBI) sebagai upaya memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan O…