ANALISA BERITA

Putusan PN Jakarta Pusat Lampaui dari Kewenangannya 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Achmad Hasan Basri, Pengamat Hukum Universitas KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember
Achmad Hasan Basri, Pengamat Hukum Universitas KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember

i

SURABAYAPAGI, Jakarta -  Menelaah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda Pemilu 2024.

Menurut saya itu, tidak bisa dipungkiri bahwa semua harus menghormati putusan pengadilan tersebut, karena terdapat asas bahwa putusan pengadilan yang merupakan hasil dari produk pemeriksaan mesti dianggap benar dan sah. 

Produk putusan tersebut tidak bisa disalahkan secara kedinasan, karena hakim memiliki independensi tersendiri.

Sementara jika dilakukan telaah oleh ahli dan kalangan akademisi serta berbagai lapisan masyarakat sah-sah saja, dalam kerangka memberikan pendapatnya masing-masing.

Namun setelah memperhatikan isi dari putusan Bawaslu dan penetapan dismissal proses dari PTUN Jakarta Nomor: 425/G/2022/PTUN.JKT itu, saya menilai mungkin hal itu yang membuat Partai Prima berinisiatif untuk mengajukan laporan ke PN Jakarta Pusat.

Itu semua tanpa sebab, bisa jadi ketika dibawa ke Bawaslu kembali maka kemungkinan akan tidak dapat diterima. Karena akan berlaku nebis in idem, yaitu objek dan subjek yang sama tidak bisa diperiksa untuk kedua kalinya.

Kemudian terkait penolakan oleh PTUN karena dianggap PTUN tidak berwenang. Maka bisa jadi objek gugatan Partai Prima bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi kewenangan PTUN. Bisa jadi keliru objek.

Memang setiap orang memiliki hak untuk melakukan upaya hukum melalui lembaga apapun. 

Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah terkait dengan kewenangan sebuah lembaga, karena masing-masing lembaga peradilan dibatasi kewenangannya, itu yang disebut dengan kompetensi absolut,".

Sementara yang menjadi persoalan, putusan PN Jakarta Pusat telah melampaui dari kewenangannya. 

Seharusnya putusan tersebut hanya berlaku khusus untuk KPU terkait tindakan verifikasi yang dinyatakan melawan hukum, dengan konsekuensi KPU dihukum untuk melakukan verifikasi ulang, dan tidak mengganggu kepada partai-partai lain yang sudah dinyatakan sebagai peserta.

Sebab, sifat putusan perdata itu hanya berlaku untuk para pihak yang bersengketa saja.

Kalau putusannya terkait dengan penundaan pelaksanaan pemilu 2024, maka itu sudah offside atau kelewat batas. 

Hal itu bisa dimaknai bahwa sifat putusan perdata berlaku tidak hanya kepada para pihak. Tetapi juga berlaku kepada semua pihak (erga omnes) termasuk berdampak kepada partai lain yang dinyatakan lolos verifikasi. 

Untuk itu perlu dilakukan upaya hukum berikutnya, bisa banding, kasasi bahkan peninjauan kembali. Karena kemungkinan ini merupakan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum dalam sebuah putusan.

(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman timesindonesia.co.id Rabu (08 Maret 2023)

Berita Terbaru

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…