Dijerat Hutang Besar, 48 Perempuan Dipaksa Dijadikan PSK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap modus dugaan perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Tak tanggung-tanggung, 48 perempuan menjadi korban, tiga diantaranya masih dibawah umur. Selain diiming-imingi uang besar untuk melayani pria hidung belang. Mereka juga dijerat hutang oleh para pelaku, agar tidak bisa lepas dari praktik prostitusi pelaku.

Modus itu dirangkum dari keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, usai mengungkap sindikat praktik prostitusi, Selasa (14/3/2023). 48 perempuan itu dipekerjakan dengan modus menjadi pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) plus-plus.

“Modus pelaku mengiming-imingi uang jumlah besar kepada korban, dengan bervariatif antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta ketika mau kerja dengan mereka,” kata perwira menengah yang merupakan putra Eks Kapolri Badrodin Haiti kepada wartawan termasuk kontributor Surabaya Pagi di Pasuruan, Selasa (14/3/2023).

Selama bekerja sebagai pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) ternyata mereka juga diminta untuk melayani pria hidung belang. Supaya korban mau menuruti keinginan pelaku, pelaku sebelumnya juga menjerat korban dengan hutang.

“Mereka diiming-imingi uang lalu dijerat juga dengan hutang, mereka lalu dipekerjakan sebagai LC dan wanita penghibur,”  ungkap pria kelahiran Bogor, 25 Mei 1990 ini.

Farouk menyatakan para korban dijual sebagai wanita penghibur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 700 ribu untuk satu kali transaksi. Dari tarif Rp 700 ribu tersebut, para muncikari mengaku mengambil keuntungan sekitar Rp 100 ribu.

Sedangkan para korban yang telah dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu telah berjalan kurang lebih dari 7 bulan. Saat ini, ke-48 perempuan korban perdagangan manusia dipulangkan untuk diberikan pembinaan instansi pemerintah terkait.

Farouk menjelaskan, bahwa para korban sebanyak 48 korban rata-rata berasal dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Korban berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, dalam ungkap kasus perdagangan manusia ini dilakukan guna menjaga suasana kondusifitas menjelang bulan ramadhan.

Dalam kasus ini pihaknya mengamankan 5 pelaku dari tiga wisma di Gang Sono dan Gang Pesanggrahan pada Jumat (10/3/2023).

Mereka yakni Agung Dwi Jatmiko dan Puspa Dewi (41) yang merupakan mucikari serta Puguh Hermawan (34), Atim Mulyono (58) dan Prima Ivandi (38) yang berprofesi penjaga wisma.

Para pelaku dijerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tidak perdagangan orang, Subs Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. ris/ham/rmc

 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…