Kalah Gugatan, 9 Rumah di Kediri Dieksekusi Pengadilan, 1 Warga Sempat Gelar Pengajian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pengadilan Negeri Kota Kediri melakukan eksekusi 9 rumah di Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri. Eksekusi dilakukan setelah 21 warga tergugat kalah dalam gugatan kasasi di Mahkamah Agung. Dari 21 warga, satu diantaranya sempat alot dieksekusi petugas karena menggelar pengajian di rumahnya.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Maulia Martwenty Ine,SH.,MH mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini sudah merupakan keputusan hukum tetap dengan sesuai prosedur.

“Eksekusi ini sudah berkekuatan hukum tetap. Karena para termohon tidak ada itikad baik secara sukarela dan kami juga sudah melakukan pencocokan objek eksekusi maka sesuai putusan pengadilan tanah dan bangunan ini dilakukan eksekusi,” ujarnya dilokasi, Rabu (15/3/2023).

Dari pantauan di lokasi, puluhan anggota polisi ikut mengamankan jalannya eksekusi. Mereka juga didampingi dari Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Diketahui objek eksekusi memiliki luas 2.597 m2.  Luasan ini terdiri dari 9 bangunan rumah dan beberapa pekarangan.

Kuasa Hukum penggugat, Suwandi SH mengaku bersyukur pelaksanaan eksekusi sudah berjalan lancar. Meskipun sempat ada warga yang enggan meninggalkan rumahnya.

“Alhamdulilah hari ini eksekusi sudah berjalan lancar, meskipun tadi ada beberapa warga yang  rumahnya enggan dieksekusi. Dalam putusan ini sudah dinyatakan para tergugat tidak sah menempati tanah yang menjadi objek eksekusi,” tuturnya.

Suwandi SH menjelaskan, sebelum langkah eksekusi dilakukan pihaknya juga sempat menempuh jalur mediasi. Namun sayangnya mediasi tersebut tak berhasil.

“Sebelumnya kita juga sudah lakukan beberapa upaya mediasi. Namun upaya itu diindahkan oleh para tergugat,” jelasnya.

Sebelumnya, dua ahli waris tanah seluas 2.597 m2 yakni Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah menggugat 21 warga yang menempati rumah di Jalan Sunan Ampel Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri. Gugatan dilakukan pada tahun 2019 lalu di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dalam gugatan ini dua ahli waris yang menjadi penggugat dinyatakan menang oleh hakim.

Sengketa masih berlangsung hingga tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. Para pihak tergugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam proses banding, pihak tergugat dinyatakan menang. Tanah yang mayoritas sudah berdiri bangunan rumah itu dinyatakan sah milik 21 warga.

Tak berhenti disini, tahun 2020 pihak penggugat pun kembali melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3259K/PDT/2020 tanggal 16 Desember 2020 para penggugat dinyatakan menang.

Sengketa terus berlanjut hingga para tergugat pada Mei 2022 lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Sayangnya dalam permohonan PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyebutkan jika para tergugat untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah pekarangan Persil No 20 Kohir No 423 seluas 2.597 m2 yang berada di Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri dalam keadaan kosong. can/ham/rmc

Berita Terbaru

Hadapi Kekeringan, Pemkab Situbondo Tambah Distribusi 5.000 Liter Air ke Desa Terdampak

Hadapi Kekeringan, Pemkab Situbondo Tambah Distribusi 5.000 Liter Air ke Desa Terdampak

Rabu, 02 Sep 2026 13:31 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 13:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Untuk memenuhi kebutuhan air bersih kebutuhan warga terdampak kekeringan tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa…

Demi Keamanan, Pembangunan Sekolah Rakyat Tulungagung Disesuaikan Jalur SUTET

Demi Keamanan, Pembangunan Sekolah Rakyat Tulungagung Disesuaikan Jalur SUTET

Rabu, 02 Sep 2026 13:23 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti jalur SUTET pada lokasi lahan yang akan dibangun Sekolah Rakyat (SR), Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung…

Lewat Program ACT, Dinkes Tulungagung Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa

Lewat Program ACT, Dinkes Tulungagung Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa

Rabu, 02 Sep 2026 13:18 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melalui program Assertive Community Treatment (ACT), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, komitmen untuk memperkuat…

Tekankan Pembangunan TPA Mrican, Pemkab Ponorogo Masih Tunggu SK Kemenhut

Tekankan Pembangunan TPA Mrican, Pemkab Ponorogo Masih Tunggu SK Kemenhut

Rabu, 02 Sep 2026 13:16 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan terkait penggunaan lahan proyek yang masih proses tunggu,…

Ekspor Jatim Turun 5,33 Persen, Impor Naik 16,56 Persen hingga Juli 2026

Ekspor Jatim Turun 5,33 Persen, Impor Naik 16,56 Persen hingga Juli 2026

Rabu, 02 Sep 2026 12:32 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat kinerja perdagangan luar negeri Jawa Timur sepanjang Januari-Juli 2026 bergerak b…

Inflasi Jatim Agustus 2026 Tembus 3,32 Persen, Emas dan Transportasi Jadi Pemicu

Inflasi Jatim Agustus 2026 Tembus 3,32 Persen, Emas dan Transportasi Jadi Pemicu

Rabu, 02 Sep 2026 12:02 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur mencatat inflasi Jawa Timur pada Agustus 2026 mencapai 3,32 persen secara tahunan (…