Kalah Gugatan, 9 Rumah di Kediri Dieksekusi Pengadilan, 1 Warga Sempat Gelar Pengajian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pengadilan Negeri Kota Kediri melakukan eksekusi 9 rumah di Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri. Eksekusi dilakukan setelah 21 warga tergugat kalah dalam gugatan kasasi di Mahkamah Agung. Dari 21 warga, satu diantaranya sempat alot dieksekusi petugas karena menggelar pengajian di rumahnya.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Maulia Martwenty Ine,SH.,MH mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini sudah merupakan keputusan hukum tetap dengan sesuai prosedur.

“Eksekusi ini sudah berkekuatan hukum tetap. Karena para termohon tidak ada itikad baik secara sukarela dan kami juga sudah melakukan pencocokan objek eksekusi maka sesuai putusan pengadilan tanah dan bangunan ini dilakukan eksekusi,” ujarnya dilokasi, Rabu (15/3/2023).

Dari pantauan di lokasi, puluhan anggota polisi ikut mengamankan jalannya eksekusi. Mereka juga didampingi dari Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Diketahui objek eksekusi memiliki luas 2.597 m2.  Luasan ini terdiri dari 9 bangunan rumah dan beberapa pekarangan.

Kuasa Hukum penggugat, Suwandi SH mengaku bersyukur pelaksanaan eksekusi sudah berjalan lancar. Meskipun sempat ada warga yang enggan meninggalkan rumahnya.

“Alhamdulilah hari ini eksekusi sudah berjalan lancar, meskipun tadi ada beberapa warga yang  rumahnya enggan dieksekusi. Dalam putusan ini sudah dinyatakan para tergugat tidak sah menempati tanah yang menjadi objek eksekusi,” tuturnya.

Suwandi SH menjelaskan, sebelum langkah eksekusi dilakukan pihaknya juga sempat menempuh jalur mediasi. Namun sayangnya mediasi tersebut tak berhasil.

“Sebelumnya kita juga sudah lakukan beberapa upaya mediasi. Namun upaya itu diindahkan oleh para tergugat,” jelasnya.

Sebelumnya, dua ahli waris tanah seluas 2.597 m2 yakni Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah menggugat 21 warga yang menempati rumah di Jalan Sunan Ampel Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri. Gugatan dilakukan pada tahun 2019 lalu di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dalam gugatan ini dua ahli waris yang menjadi penggugat dinyatakan menang oleh hakim.

Sengketa masih berlangsung hingga tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. Para pihak tergugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam proses banding, pihak tergugat dinyatakan menang. Tanah yang mayoritas sudah berdiri bangunan rumah itu dinyatakan sah milik 21 warga.

Tak berhenti disini, tahun 2020 pihak penggugat pun kembali melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3259K/PDT/2020 tanggal 16 Desember 2020 para penggugat dinyatakan menang.

Sengketa terus berlanjut hingga para tergugat pada Mei 2022 lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Sayangnya dalam permohonan PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyebutkan jika para tergugat untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah pekarangan Persil No 20 Kohir No 423 seluas 2.597 m2 yang berada di Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri dalam keadaan kosong. can/ham/rmc

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…