Kalah Gugatan, 9 Rumah di Kediri Dieksekusi Pengadilan, 1 Warga Sempat Gelar Pengajian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Mar 2023 20:52 WIB

Kalah Gugatan, 9 Rumah di Kediri Dieksekusi Pengadilan, 1 Warga Sempat Gelar Pengajian

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pengadilan Negeri Kota Kediri melakukan eksekusi 9 rumah di Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri. Eksekusi dilakukan setelah 21 warga tergugat kalah dalam gugatan kasasi di Mahkamah Agung. Dari 21 warga, satu diantaranya sempat alot dieksekusi petugas karena menggelar pengajian di rumahnya.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Maulia Martwenty Ine,SH.,MH mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini sudah merupakan keputusan hukum tetap dengan sesuai prosedur.

Baca Juga: Nunggak Uang Sewa Rp 58 M, Hotel Singgasana Dieksekusi

“Eksekusi ini sudah berkekuatan hukum tetap. Karena para termohon tidak ada itikad baik secara sukarela dan kami juga sudah melakukan pencocokan objek eksekusi maka sesuai putusan pengadilan tanah dan bangunan ini dilakukan eksekusi,” ujarnya dilokasi, Rabu (15/3/2023).

Dari pantauan di lokasi, puluhan anggota polisi ikut mengamankan jalannya eksekusi. Mereka juga didampingi dari Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Diketahui objek eksekusi memiliki luas 2.597 m2.  Luasan ini terdiri dari 9 bangunan rumah dan beberapa pekarangan.

Kuasa Hukum penggugat, Suwandi SH mengaku bersyukur pelaksanaan eksekusi sudah berjalan lancar. Meskipun sempat ada warga yang enggan meninggalkan rumahnya.

“Alhamdulilah hari ini eksekusi sudah berjalan lancar, meskipun tadi ada beberapa warga yang  rumahnya enggan dieksekusi. Dalam putusan ini sudah dinyatakan para tergugat tidak sah menempati tanah yang menjadi objek eksekusi,” tuturnya.

Suwandi SH menjelaskan, sebelum langkah eksekusi dilakukan pihaknya juga sempat menempuh jalur mediasi. Namun sayangnya mediasi tersebut tak berhasil.

Baca Juga: Juru Sita dengan Mudah Eksekusi Rumah di Sukodadi Karena Tanpa Perlawanan

“Sebelumnya kita juga sudah lakukan beberapa upaya mediasi. Namun upaya itu diindahkan oleh para tergugat,” jelasnya.

Sebelumnya, dua ahli waris tanah seluas 2.597 m2 yakni Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah menggugat 21 warga yang menempati rumah di Jalan Sunan Ampel Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri. Gugatan dilakukan pada tahun 2019 lalu di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dalam gugatan ini dua ahli waris yang menjadi penggugat dinyatakan menang oleh hakim.

Sengketa masih berlangsung hingga tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. Para pihak tergugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam proses banding, pihak tergugat dinyatakan menang. Tanah yang mayoritas sudah berdiri bangunan rumah itu dinyatakan sah milik 21 warga.

Baca Juga: Tanah Gedung Cagar Budaya Surabaya Dieksekusi Pihak Swasta, Pemkot Surabaya Didesak Bertindak

Tak berhenti disini, tahun 2020 pihak penggugat pun kembali melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3259K/PDT/2020 tanggal 16 Desember 2020 para penggugat dinyatakan menang.

Sengketa terus berlanjut hingga para tergugat pada Mei 2022 lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Sayangnya dalam permohonan PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyebutkan jika para tergugat untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah pekarangan Persil No 20 Kohir No 423 seluas 2.597 m2 yang berada di Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri dalam keadaan kosong. can/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU