SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan saat ini mulai persiapan untuk eksekusi pengosongan lahan yang terletak di Jl. Daendels km 63 Lamongan dengan luas keseluruhan 293.562 m², dengan kawalan ketat Polres Lamongan.
Atas permintaan Pengadilan Negeri Lamongan Kantor Pertanahan (BPN) Lamongan melakukan pengembalian batas-batas 5 (lima) bidang tanah tersebut setelah batas-batas dikembalikan dan ditemukan titik-titiknya maka akan dilakukan pencocokan ulang dengan sertipikat-sertipikat yang sudah beralih nama dari PT. Lamongan Marine Industry kepada PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL).
Pengembalian batas-batas tersebut dilakukan oleh BPN Lamongan dengan diikuti langsung oleh Pengadilan Negeri Lamongan yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Lamongan Florensa Crisbeck Huttubessy, SH dengan pengawalan ketat Kepolisian Polres Lamongan.
Lebih lanjut, terkait pengembalian batas-batas tersebut juga diikuti oleh Camat Paciran, Kepala Desa Kemantren dan Kepala Desa Sidokelar serta Kuasa hukum dari PT. Lamongan Marine Industry dan Kuasa Hukum PT. Dok Pantai Lamongan.
Selanjutnya, hasil pengembalian batas-batas bidang tersebut dicocokkan kembali (constatering) pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025, setelah cocok antara data dan fakta lapangan, kesemuanya dituangkan dalam berita acara yang dibuat oleh Pengadilan Negeri lamongan dan ditandatangani oleh semua pihak yang mengikuti jalannya pengembalian batas tersebut.
Dalam konstatering tersebut sudah tidak terjadi perbedaan antara data dan fakta dan dapat disetujui semua pihak yang menghadiri agenda tersebut.
Diketahui sebelumnya bahwa, sebagai pemenang lelang berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 3202/10.01/2024-01 tertanggal 19 Desember 2024, PT. Dok Pantai Lamongan berhak atas 5 (lima) bidang tanah dalam satu hamparan yang terletak di Jl. Daendels km 63 Lamongan dengan luas keseluruhan 293.562 m² berikut bangunan Galangan Kapal di atasnya yang dahulu milik PT. Lamongan Marine Industry yang terletak di Desa Kemantren dan Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
Menurut salah satu Kuasa Hukum PT. Dok Pantai Lamongan, yaitu Soekardji, SH., MH yang akrab disapa cakjoss ini menjelaskan bahwa melalui Kuasa Hukumnya, yakni Para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor ANANTO HARYO & REKAN yang beralamat di Jalan Mastrip No. 5, Kedurus – Surabaya, PT. Dok Pantai Lamongan pernah mengajukan permohonan Eksekusi tahapan Pengosongan ke Pengadilan Negeri Lamongan, terhadap permohonan tersebut.
"Ketua Pengadilan Negeri Lamongan telah mengeluarkan penetapan nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Lmg, berdasarkan Penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Lamongan telah melakukan pemanggilan kepada PT. LAMONGAN MARINE INDUSTRY selaku Termohon Eksekusi untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Lamongan untuk dilakukan peneguran (aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, namun sejak ditegur sampai dengan saat ini, PT. Lamongan Marine Industry sebagai Termohon Eksekusi tidak tidak menjalankan atau memenuhi Grosse Risalah Lelang Nomor 3202/10.01/2024-01 tertanggal 19 Desember 2024 dengan irah-irah," ujarnya, Minggu (25/05/2025).
Lanjutnya, berdasarkan kekuatan hukum tetap (inkracht), untuk menyerahkan dan/atau mengosongkan secara sukarela lahan seluas 293.562 m² berikut bangunan Galangan Kapal di atasnya yang telah menjadi hak milik sah PT. Dok Pantai Lamongan, berupa 5 (lima) bidang tanah dalam satu hamparan yang terletak di Jl. Daendels km 63 Lamongan yang telah menjadi hak milik sah PT. Dok Pantai Lamongan.
Dalam satu kesempatan yang sama, cakjoss bersama Team Kuasa Hukum yang dipimpin oleh H. Ananto Haryo, SH., MHum., MM mendampingi kliennya yaitu PT. Dok Pantai Lamongan turut melakukan pencocokan bukti-bukti surat dengan keadaan riil di lapangan, khususnya berkaitan dengan batas-batas tanah beserta bangunan yang akan di eksekusi. Dimana menurutnya semua dokumen sertipikat sudah sesuai antara yang lama dan yang baru.
"Terhadap batas-batas tanah tersebut telah sesuai sertipikat baru atas nama PT Dok Pantai Lamongan dan Sertipikat terdahulu atas nama PT. Lamongan Marine Industry, perihal batas yang dinyatakan tidak sesuai oleh PT. Lamongan Marine Industry melalui Kuasanya, sambil menunjukan sertipikat, peta dan data lainnya cakjoss menjelaskan dengan tegas bahwa, terhadap batas itu yaitu di bidang tanah yang dahulu sertipikat nomor 31 atas nama PT. Lamongan Marine Industry, sudah tidak ada masalah karena telah sesuai baik dengan sertipikat lama maupun yang baru,” ungkapnya.
Hal tersebut senada dengan keterangan yang disampaikan oleh Florensa Crisbeck Huttubessy, SH Panitera Pengadilan Negeri Lamongan yang memimpin jalannya kontatering tersebut, beliau menerangkan bahwa, pencocokan antara kondisi dilapangan dengan sertipikat dan data-data lain yang dimiliki oleh PT. Dok Pantai Lamongan sudah sesuai.
“Konstatering ini adalah pencocokan data yang ada dengan kondisi di lapangan, hari ini Jum’at tanggal 23 Mei 2025, Pengadilan Negeri Lamongan dengan dikawal oleh Polres Lamongan beserta anggota dan jajaran dari Polsek Paciran, dengan disaksikan oleh Camat Paciran, Kepala Desa Kemantren dan Kepala Desa Sidokelar dan para pihak, kita lakukan pencocokkan itu secara keseluruhan sudah tidak ada masalah, data yang dimiliki oleh PT. Dok Pantai Lamongan sudah sesuai dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya.
Senada, H. Ananto Haryo, SH., Mhum., MM koordinator team Kuasa Hukum PT. Dok Pantai Lamongan, juga membenarkan adanya kecocokan antara data di lapangan dengan berkas sertipikat yang dimiliki oleh PT. Dok Pantai Lamongan. Menurutnya, saat ini hanya tinggal menunggu penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Lamongan.
“Konstatering hari ini berjalan lancar semua batas-batas tanah pada semua bidang tanah yang dimohonkan ekskusi telah sesuai antara kondisi dilapangan dengan sertipikat dan data-data lain yang dimiliki oleh PT. Dok Pantai Lamongan, kita tinggal menunggu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan tentang dilakukan ekskusi pengosongan,” ujarnya. hik
Editor : Desy Ayu