Kuasa Hukum Jelaskan Eksekusi 10 Rumah Warga di Kediri Tidak Ada Hubungan dengan Kampus IAIN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kuasa Hukum penggugat dalam eksekusi 10 rumah oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Rabu (15/3/2023) kemarin memastikan tidak ada hubungan dengan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum penggugat yakni Suwandi SH & Rekan. Sebelumnya banyak tudingan jika eksekusi tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan kampus IAIN Kediri. Pasalnya, lokasi eksekusi berbatasan dengan kampus tersebut.

Seperti diketahui, 10 rumah milik 21 termohon eksekusi Zaenal Arifin Cs itu berada persis di selatan Kampus IAIN Kediri. Hal itu yang mendasari tudingan bahwa pemohon eksekusi berkaitan dengan pihak perguruan tinggi islam negeri itu.

“Perkara persengketaan yang ada di Rejomulyo, antara para tergugat dan penggugat Emi dan kawan-kawan, dan Zaenal Arifin dan kawan-kawan itu dari personal individu. Jadi tidak ada kaitannya dengan IAIN dan lembaga-lembaga lainnya,” kata Suwandi SH, Kamis (16/3/2023).

“Jadi kabar yang mengaitkan eksekusi dengan IAIN itu tidak benar adanya. Hanya kebetulan aja lokasinya berdampingan,” tambahnya.

Menurut Suwandi, eksekusi itu juga sudah sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Kasasi yang telah dikuatkan dengan putusan PK di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, para termohon sempat memberikan perlawanan terhadap eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Kediri ini.

Melalui Kuasa Hukumnya Fatmah SH, mereka mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria melalui BPN Kota Kediri. Sementara para penggugat disebutnya hanya memiliki letter C yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan.

Namun, Suwandi SH menyebut SHM yang dimiliki termohon eksekusi ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai uji dari saksi ahli di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

“Untuk SHM yang diajukan oleh para termohon eksekusi telah pernah diuji dalam pengadilan negeri dan telah dijelaskan dari saksi ahli para termohon dan pemohon eksekusi,” jelas Suwandi.

“Jadi semua bukti-bukti yang dimiliki oleh termohon eksekusi tidak mempunyai kekuatan hukum jadi putusannya sudah diperjelas oleh putusan Mahkamah Agung dinyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki, yang dijadikan alat bukti oleh para termohon tidak mempunya kekuatan hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Kediri melakukan eksekusi terhadap 10 rumah oleh di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota dengan total luasan lahan mencapai 2.597 meter persegi.

Eksekusi ini dilakukan PN Kota Kediri sesuai ketetapan Ketua PN Kota Kediri No 6/Pdt.Eks/2022/PN Kota Kediri pada 10 Januari 2023. Sebelum eksekusi Kepala PN Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine juga menyebut telah melakukan seluruh prosedur sebelum eksekusi. Can

Berita Terbaru

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional.   Produk alas kaki unggulan UMKM asal Kota M…

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun-Awal Bulan ini kita disuguhi kebijakan pengelolaan sampah sebagai sarana untuk mengatasi persoalan sampah yang melilit di kota …

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …