Kuasa Hukum Jelaskan Eksekusi 10 Rumah Warga di Kediri Tidak Ada Hubungan dengan Kampus IAIN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kuasa Hukum penggugat dalam eksekusi 10 rumah oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Rabu (15/3/2023) kemarin memastikan tidak ada hubungan dengan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum penggugat yakni Suwandi SH & Rekan. Sebelumnya banyak tudingan jika eksekusi tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan kampus IAIN Kediri. Pasalnya, lokasi eksekusi berbatasan dengan kampus tersebut.

Seperti diketahui, 10 rumah milik 21 termohon eksekusi Zaenal Arifin Cs itu berada persis di selatan Kampus IAIN Kediri. Hal itu yang mendasari tudingan bahwa pemohon eksekusi berkaitan dengan pihak perguruan tinggi islam negeri itu.

“Perkara persengketaan yang ada di Rejomulyo, antara para tergugat dan penggugat Emi dan kawan-kawan, dan Zaenal Arifin dan kawan-kawan itu dari personal individu. Jadi tidak ada kaitannya dengan IAIN dan lembaga-lembaga lainnya,” kata Suwandi SH, Kamis (16/3/2023).

“Jadi kabar yang mengaitkan eksekusi dengan IAIN itu tidak benar adanya. Hanya kebetulan aja lokasinya berdampingan,” tambahnya.

Menurut Suwandi, eksekusi itu juga sudah sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Kasasi yang telah dikuatkan dengan putusan PK di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, para termohon sempat memberikan perlawanan terhadap eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Kediri ini.

Melalui Kuasa Hukumnya Fatmah SH, mereka mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria melalui BPN Kota Kediri. Sementara para penggugat disebutnya hanya memiliki letter C yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan.

Namun, Suwandi SH menyebut SHM yang dimiliki termohon eksekusi ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai uji dari saksi ahli di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

“Untuk SHM yang diajukan oleh para termohon eksekusi telah pernah diuji dalam pengadilan negeri dan telah dijelaskan dari saksi ahli para termohon dan pemohon eksekusi,” jelas Suwandi.

“Jadi semua bukti-bukti yang dimiliki oleh termohon eksekusi tidak mempunyai kekuatan hukum jadi putusannya sudah diperjelas oleh putusan Mahkamah Agung dinyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki, yang dijadikan alat bukti oleh para termohon tidak mempunya kekuatan hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Kediri melakukan eksekusi terhadap 10 rumah oleh di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota dengan total luasan lahan mencapai 2.597 meter persegi.

Eksekusi ini dilakukan PN Kota Kediri sesuai ketetapan Ketua PN Kota Kediri No 6/Pdt.Eks/2022/PN Kota Kediri pada 10 Januari 2023. Sebelum eksekusi Kepala PN Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine juga menyebut telah melakukan seluruh prosedur sebelum eksekusi. Can

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …