ANALISA BERITA

Perbaikan Sistem tak Bisa Jika MK Putuskan Proporsional Tertutup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)  
Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)  

i

 SURABAYAPAGI, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional tertutup adalah sistem yang konstitusional, maka evaluasi perbaikan sistem tidak bisa lagi dilakukan ke depan.

Sikap Perludem sendiri menolak pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Saya awalnya mengatakan bahwa penggugat dalam petitumnya meminta agar MK menyatakan sistem pemilu yang konstitusional ada sistem proporsional tertutup. Menurut saya, apabila MK mengabulkan permintaan tersebut, maka ruang evaluasi terhadap sistem pemilu akan hilang.

Nantinya tidak bisa lagi dilakukan evaluasi perbaikan dan pembenahan (sistem pemilu), jika mahkamah sudah memutuskan bahwa sistem pemilu yang paling konstitusional itu adalah sistem proporsional daftar tertutup.

Ruang evaluasi menjadi hilang karena sistem pemilu yang konstitusional hanyalah sistem proporsional tertutup. Dengan begitu, pembentuk undang-undang tidak bisa menerapkan sistem pemilu lainnya di Indonesia.

Padahal, terdapat banyak sistem pemilu dengan berbagai variannya. Selain itu, perlu dilakukan simulasi dan kajian mendalam untuk menentukan sistem pemilu yang paling cocok diterapkan di Indonesia.

Karena itu, penentuan sistem pemilu seharusnya tetap menjadi ranah lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan presiden. Penentuan sistem pemilu seharusnya tidak dilakukan oleh MK.

Tidak boleh dipaksakan kepada mahkamah untuk menyatakan salah satu dari ragam sistem pemilu itu adalah sistem pemilu yang paling konstitusional.

Menurut saya, MK dapat membuat putusan atas perkara ini seperti putusan atas gugatan terkait pemilu serentak. Dalam perkara itu, MK menyatakan tidak bisa memutuskan pilihan keserentakan pemilu mana yang paling konstitusional.

Namun, MK memberikan batasan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan model pemilu serentak yang akan dipilih. Batasan itu di antaranya adalah memperhatikan kemudahan pemilih; memerhatikan beban kerja penyelenggara pemilu; mengarah pada penguatan sistem presidensial; dan memastikan tidak mengubah keserentakan pemilu presiden, DPR dan DPD.

Menurut saya, dalam putusan atas gugatan atas sistem proporsional terbuka ini, MK dapat memberikan batasan-batasan serupa. Tujuannya untuk memastikan prinsip pemilu jujur dan adil tetap terjaga.

Batasan itu di antaranya adalah partai politik harus secara demokratis menentukan calon anggota legislatif (caleg) yang akan diusung, dan mengutamakan kader yang sudah mengabdi di internal partai politik dalam kurun waktu tertentu.

Jika mahkamah dapat menjelaskan dan memberikan batasan terhadap batasan-batasan dan prinsip-prinsip yang mesti dilakukan oleh partai politik dalam mengajukan calon anggota legislatif, masalah yang dibawa oleh pemohon dalam perkara ini sebetulnya sudah terselesaikan tanpa perlu mengubah sistem pemilu.

(Konfirmasinya membacakan keterangan Perludem sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi atas sistem proporsional terbuka di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (16 Maret 2023).

Berita Terbaru

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…