ANALISA BERITA

Perbaikan Sistem tak Bisa Jika MK Putuskan Proporsional Tertutup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)  
Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)  

i

 SURABAYAPAGI, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional tertutup adalah sistem yang konstitusional, maka evaluasi perbaikan sistem tidak bisa lagi dilakukan ke depan.

Sikap Perludem sendiri menolak pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Saya awalnya mengatakan bahwa penggugat dalam petitumnya meminta agar MK menyatakan sistem pemilu yang konstitusional ada sistem proporsional tertutup. Menurut saya, apabila MK mengabulkan permintaan tersebut, maka ruang evaluasi terhadap sistem pemilu akan hilang.

Nantinya tidak bisa lagi dilakukan evaluasi perbaikan dan pembenahan (sistem pemilu), jika mahkamah sudah memutuskan bahwa sistem pemilu yang paling konstitusional itu adalah sistem proporsional daftar tertutup.

Ruang evaluasi menjadi hilang karena sistem pemilu yang konstitusional hanyalah sistem proporsional tertutup. Dengan begitu, pembentuk undang-undang tidak bisa menerapkan sistem pemilu lainnya di Indonesia.

Padahal, terdapat banyak sistem pemilu dengan berbagai variannya. Selain itu, perlu dilakukan simulasi dan kajian mendalam untuk menentukan sistem pemilu yang paling cocok diterapkan di Indonesia.

Karena itu, penentuan sistem pemilu seharusnya tetap menjadi ranah lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan presiden. Penentuan sistem pemilu seharusnya tidak dilakukan oleh MK.

Tidak boleh dipaksakan kepada mahkamah untuk menyatakan salah satu dari ragam sistem pemilu itu adalah sistem pemilu yang paling konstitusional.

Menurut saya, MK dapat membuat putusan atas perkara ini seperti putusan atas gugatan terkait pemilu serentak. Dalam perkara itu, MK menyatakan tidak bisa memutuskan pilihan keserentakan pemilu mana yang paling konstitusional.

Namun, MK memberikan batasan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan model pemilu serentak yang akan dipilih. Batasan itu di antaranya adalah memperhatikan kemudahan pemilih; memerhatikan beban kerja penyelenggara pemilu; mengarah pada penguatan sistem presidensial; dan memastikan tidak mengubah keserentakan pemilu presiden, DPR dan DPD.

Menurut saya, dalam putusan atas gugatan atas sistem proporsional terbuka ini, MK dapat memberikan batasan-batasan serupa. Tujuannya untuk memastikan prinsip pemilu jujur dan adil tetap terjaga.

Batasan itu di antaranya adalah partai politik harus secara demokratis menentukan calon anggota legislatif (caleg) yang akan diusung, dan mengutamakan kader yang sudah mengabdi di internal partai politik dalam kurun waktu tertentu.

Jika mahkamah dapat menjelaskan dan memberikan batasan terhadap batasan-batasan dan prinsip-prinsip yang mesti dilakukan oleh partai politik dalam mengajukan calon anggota legislatif, masalah yang dibawa oleh pemohon dalam perkara ini sebetulnya sudah terselesaikan tanpa perlu mengubah sistem pemilu.

(Konfirmasinya membacakan keterangan Perludem sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi atas sistem proporsional terbuka di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (16 Maret 2023).

Berita Terbaru

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Anak Cabang (PAC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) se-Kabupaten Lamongan resmi dilantik, bersamaan dengan Madrasah…

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aksi demonstrasi bertajuk “Warga Surabaya Turun ke Jalan” digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Ratusan …

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Aparat kepolisian melanjutkan pembubaran aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat hingga ke kawasan Jalan Pemuda, tepatnya di depan…

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyayangkan kembali terjadinya perusakan terhadap Gerbang yang saat ini…

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Lembaga pengawas program makan siang pemerintah, MBG Watch, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau p…

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –‎Selain dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan pengembang dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi berkedok CSR dan grati…