SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kosmetik hidroquinon untuk memutihkan kulit, asam retinoid sebagai anti-aging, melasma dark spot, tretinoin, dan bahan baku dengan kandungan propilen glikol, pelarut dan pelembap, disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Melalui konferensi pers, Kepala BPOM Penny S. Lukito mewanti-wanti seluruh pihak, terutama kaum perempuan untuk mewaspadai peredaran produk kosmetik ilegal.
Baca Juga: Sertifikat Kursus Kecantikan Bukan Satu-satunya 'Bekal' Tangani Kulit Pasien dengan Alat Medis
Saat ini BPOM RI menyidak praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika. Nilai barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp 7,7 miliar.
"Kosmetik-kosmetik tersebut dijual secara online melalui e-commerce. Penny menuturkan, produk-produk ini juga dibeli oleh klinik-klinik kecantikan," ungkap Penny dalam konferensi pers di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).
Kosmetik Tanpa Label
Kosmetik-kosmetik tersebut diproduksi tanpa label. Saat dibeli klinik, diberikan label kecantikan sebelum akhirnya diberikan kepada konsumen.
"Hati-hati kalau membeli produk. Fasilitas produknya harus dipastikan dulu integritas dari tenaga kesehatan mendapatkan produk obat yang diberikan pada konsumen," tambahnya.
Baca Juga: BPOM Ikut Awasi Proses Makan Bergizi Gratis, Agar Siswa tak Keracunan
Menurut Penny, produk-produk tersebut juga tidak memenuhi Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB). Misalnya, cara produksinya tidak higienis atau bahan bakunya tidak memenuhi standar.
"Grade-nya juga. Tadi Anda lihat kan ada pewarna gradenya food," kata Penny.
"Padahal kalau untuk produk kosmetik, produk obat, grade-nya harus pharmaceutical grade. Jadi artinya, kualitas dari bahan bakunya saja tidak memenuhi syarat," beber Penny.
Baca Juga: Bersama BPOM Pemkot Surabaya Kawal Program Nasional Keamanan Pangan Terpadu
Hati-hati Pilih Klinik Kecantikan
Selain klinik kecantikan, BPOM juga meminta masyarakat sebagai konsumen untuk waspada. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih klinik kecantikan.
"Pastikan klinik yang didatangi memiliki apotek sendiri, ada apoteker yang meracik sendiri. Nah, yang itu lebih baik," kata Penny.
Penny menambahkan, produk-produk kosmetik ilegal melanggar undang-undang. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham