Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Eks Kasat Samapta Polres Malang Lebih Beruntung Ketimbang Eks Danki Brimob Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Kasat Samapta Polres Malang, terlihat memeluk kuasa hukum setelah divonis bebas oleh hakim.
Eks Kasat Samapta Polres Malang, terlihat memeluk kuasa hukum setelah divonis bebas oleh hakim.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua mantan pejabat Polres Malang sudah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). Ini keputusan tragedi stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, lebih beruntung ketimbang Eks Danki Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan. Pasalnya, Hasdarmawan, justru divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Sementara Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, malah memvonis bebas Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

 

Perintahkan Bambang Segera Dibebaskan

Alasan hakim menjatuhkan vonis bebas karena AKP Bambang dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Dalam putusannya, memerintahkan agar Bambang segera dibebaskan dari penjara karena dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak terbukti.

Vonis ini sekaligus menganulir tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa dihukum dengan pidana penjara tiga tahun.

 

Lebih Ringan dari Tuntutan

Sementara Terdakwa eks Danki Brimob, tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam menyimak amar putusan yang dibacakan Abu Achmad Sidqi Amsya., di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3).

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 3 tahun.

Usai keputusan, tim kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa eks Danki Brimob pikir pikir.

Terdakwa yang disidang terdiri Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Mereka didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 

Keluarga Korban Kecewa

Sedangkan, sejumlah keluarga korban yang ikut hadir menyaksikan putusan terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, kecewa dengan putusan hakim.

Dengan sejumlah tuntutan hukuman kepada tiga terdakwa polisi yang dianggap tidak sesuai, semua keluarga korban mengaku kecewa dan menegaskan tidak ada keadilan dalam persidangan Kamis (16/3/2023) kemarin.

Salah satunya adalah Susiani, ia kehilangan anaknya berinisial H yang berusia 16 tahun dalam Tragedi Kanjuruhan. Usai mengetahui vonis para terdakwa polisi dinyatakan lebih ringan bahkan ada yang dibebaskan oleh majelis hakim, Susiani menangis. “Kurang adil, seharusnya setimpal,” kata Susiani waktu ditemui di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Selain Susiani, turut hadir Isatus Saadah kakak korban bernama Wildan Rahmadan. Isatus sendiri kecewa terhadap putusan hakim dan menyayangkan vonis ringan tersebut.

“Yang dirasa sekarang pastinya kecewa dan tidak puas. Kita menyayangkan kurangnya pertimbangan. Kurang pertimbangan ratusan nyawa,” ucap Isatus.

Kemudian ada Ricky kakak dari korban bernama Brigi Andre Kusuma. Kata Ricky persidangan kali ini sungguh tidak adil.

Menurutnya nyawa para korban sangat mahal dan tak bisa diganti dengan apapun. Tapi Hakim justru memberi vonis ringan terhadap para terdakwa.

Padahal, lanjut Ricky, mestinya pihak aparat paham dampak dari penembakan gas air mata itu. Apalagi stadion merupakan klasifikasi ruang tertutup untuk penembakan gas air mata. “Kalau keluarga korban pinginnya yang bersalah divonis sesuai apa yang dilakukan. Cuman untuk ini semua, susah,” ucap Ricky.

Sementara itu, Nur Fadilah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang yang turut mendampingi korban dalam persidangan menegaskan kalau putusan majelis hakim sangat tidak adil. “Harapan dari keluarga korban kemarin, permintaan kepada hakim dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang telah dilakukan para pelaku,” pungkas Fadilah. n bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…