Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Eks Kasat Samapta Polres Malang Lebih Beruntung Ketimbang Eks Danki Brimob Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Kasat Samapta Polres Malang, terlihat memeluk kuasa hukum setelah divonis bebas oleh hakim.
Eks Kasat Samapta Polres Malang, terlihat memeluk kuasa hukum setelah divonis bebas oleh hakim.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua mantan pejabat Polres Malang sudah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). Ini keputusan tragedi stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, lebih beruntung ketimbang Eks Danki Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan. Pasalnya, Hasdarmawan, justru divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Sementara Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, malah memvonis bebas Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

 

Perintahkan Bambang Segera Dibebaskan

Alasan hakim menjatuhkan vonis bebas karena AKP Bambang dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Dalam putusannya, memerintahkan agar Bambang segera dibebaskan dari penjara karena dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak terbukti.

Vonis ini sekaligus menganulir tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa dihukum dengan pidana penjara tiga tahun.

 

Lebih Ringan dari Tuntutan

Sementara Terdakwa eks Danki Brimob, tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam menyimak amar putusan yang dibacakan Abu Achmad Sidqi Amsya., di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3).

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 3 tahun.

Usai keputusan, tim kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa eks Danki Brimob pikir pikir.

Terdakwa yang disidang terdiri Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Mereka didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 

Keluarga Korban Kecewa

Sedangkan, sejumlah keluarga korban yang ikut hadir menyaksikan putusan terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, kecewa dengan putusan hakim.

Dengan sejumlah tuntutan hukuman kepada tiga terdakwa polisi yang dianggap tidak sesuai, semua keluarga korban mengaku kecewa dan menegaskan tidak ada keadilan dalam persidangan Kamis (16/3/2023) kemarin.

Salah satunya adalah Susiani, ia kehilangan anaknya berinisial H yang berusia 16 tahun dalam Tragedi Kanjuruhan. Usai mengetahui vonis para terdakwa polisi dinyatakan lebih ringan bahkan ada yang dibebaskan oleh majelis hakim, Susiani menangis. “Kurang adil, seharusnya setimpal,” kata Susiani waktu ditemui di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Selain Susiani, turut hadir Isatus Saadah kakak korban bernama Wildan Rahmadan. Isatus sendiri kecewa terhadap putusan hakim dan menyayangkan vonis ringan tersebut.

“Yang dirasa sekarang pastinya kecewa dan tidak puas. Kita menyayangkan kurangnya pertimbangan. Kurang pertimbangan ratusan nyawa,” ucap Isatus.

Kemudian ada Ricky kakak dari korban bernama Brigi Andre Kusuma. Kata Ricky persidangan kali ini sungguh tidak adil.

Menurutnya nyawa para korban sangat mahal dan tak bisa diganti dengan apapun. Tapi Hakim justru memberi vonis ringan terhadap para terdakwa.

Padahal, lanjut Ricky, mestinya pihak aparat paham dampak dari penembakan gas air mata itu. Apalagi stadion merupakan klasifikasi ruang tertutup untuk penembakan gas air mata. “Kalau keluarga korban pinginnya yang bersalah divonis sesuai apa yang dilakukan. Cuman untuk ini semua, susah,” ucap Ricky.

Sementara itu, Nur Fadilah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang yang turut mendampingi korban dalam persidangan menegaskan kalau putusan majelis hakim sangat tidak adil. “Harapan dari keluarga korban kemarin, permintaan kepada hakim dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang telah dilakukan para pelaku,” pungkas Fadilah. n bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

Rabu, 07 Okt 2026 20:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:35 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengacak-acak Kota Madiun, Rabu (7/10/2026). Kali ini, tim antirasuah mend…

Limbah Usaha Kuliner Resahkan Warga Kejuron, Plt Wali Kota Madiun Ancam Tutup Tempat Usaha Bandel

Limbah Usaha Kuliner Resahkan Warga Kejuron, Plt Wali Kota Madiun Ancam Tutup Tempat Usaha Bandel

Rabu, 07 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tak main-main terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan. Usaha kuliner di kawasan Kejuron…

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Semangat Hari Kesaktian Pancasila diwujudkan PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui aksi nyata menjaga k…

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pawon Jenggolo kembali mencuri perhatian para pencinta kuliner lewat penawaran menu andalan di Lime Restaurant Favehotel Sidoarjo m…

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - AK 69 penjual Sate di warungnya, berteriak kesakitan karena terkena tusukan Sajam pada leher kiri dan kepalanya, teriak an Kakek di…

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pameran pernikahan terbesar dan terlengkap, yang dititel Serba-Serbi Manten Expo Nusantara 2026, sangat memukau dan menyita p…