Tangan Kanan Wahyu Kenzo Dijerat Pasal Berlapis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raymond Enovan, tangan kanan Wahyu Kenzo, kini menyusul Wahyu Kenzo di tahanan Polresta Malang Kota, setelah ditangkap dan jadi tersangka.
Raymond Enovan, tangan kanan Wahyu Kenzo, kini menyusul Wahyu Kenzo di tahanan Polresta Malang Kota, setelah ditangkap dan jadi tersangka.

i

Pembuat Robot Trading ATG akan Dijemput Paksa

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polres Malang Kota terus mendalami dugaan investasi bodong bermodus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo. Setelah menetapkan Wahyu Kenzo, bos robot trading ATG. Kamis (16/3/2023) kemarin, menahan tersangka lainnya, Raymond Enovan, yang merupakan tangan kanan Wahyu Kenzo. Raymond, marketing yang juga manajer area, juga dijerat pasal berlapis.

Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan bahwa Raymond memiliki peran sebagai salah satu tim dari investasi ATG yang berada satu tingkat di bawah tersangka, Wahyu Kenzo.

"Raymond memiliki peran sebagai salah satu tim ATG. Yang bersangkutan merupakan founder dan berada satu klik di bawah Wahyu Kenzo," kata Buher, sapaan akrab Kapolresta.

Buher menjelaskan selama ini Raymond memiliki peranan penting untuk eksistensi ATG, yakni merekrut member atau orang-orang yang berkeinginan untuk berinvestasi pada robot trading ATG. Selain itu, RE juga berperan memberikan persentase keuntungan kepada para korban dan mencari jaringan. "Jadi Raymond juga punya peranan penting, dalam robot trading ATG ini. Dia bisa dibilang wakil yang dipercaya Wahyu Kenzo," lanjutnya.

Selain itu, Raymond juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 yang diberi istilah selisih rate pada setiap transaksi yang dilakukan oleh obot trading ATG. Jumlah transaksi yang dilakukan para korban cukup banyak sehingga keuntungan yang didapat juga besar.

 

Dapat Untung Rp 10 Miliar

 "Dari keterangan yang bersangkutan, selama dua tahun mulai dari deposit hingga penarikan, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp10 miliar," katanya.

Ia menambahkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polresta Malang Kota dari tangan tersangka RE, antara lain buku tabungan, telepon genggam pintar, dan satu unit laptop. "Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, handphone, dan satu laptop yang kami analisis," katanya.

Tersangka RE dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp10 miliar.

 

Bidik Pembuat Robot Trading

Selain itu polisi akan memanggil pembuat robot trading ATG bernama Bayu Walker atau memiliki nama asli Candra Bayu.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, pembuat aplikasi robot trading ATG ini telah dilayangkan panggilan tetapi 3 kali pemanggilan pemeriksaan ia tak hadir.

"Tim IT robot trading ATG bermama Candra Bayu alias Bayoe Walker sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Tetapi sampai panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir," ujar Buher.

Budi Hermanto menegaskan bahwa polisi akan segera menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap Bayoe Walker. "Nanti akan diterbitkan surat perintah membawa paksa yang bersangkutan," tegasnya.

Bayoe Walker selama ini berdomisili di Tulungagung. Dia diduga telah menjadi bagian dari aksi kejahatan penipuan robot trading yang dimiliki oleh Wahyu Kenzo.

Tidak hanya itu, Bayoe Walker juga diduga berperan untuk mengatur sistem robot trading ATG. Karena itulah polisi memanggilnya untuk memintai keterangan sebagai saksi. Sayangnya, sudah 3 kali yang bersangkutan tak mengindahkan panggilan polisi. mal/ham/rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…