Tangan Kanan Wahyu Kenzo Dijerat Pasal Berlapis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raymond Enovan, tangan kanan Wahyu Kenzo, kini menyusul Wahyu Kenzo di tahanan Polresta Malang Kota, setelah ditangkap dan jadi tersangka.
Raymond Enovan, tangan kanan Wahyu Kenzo, kini menyusul Wahyu Kenzo di tahanan Polresta Malang Kota, setelah ditangkap dan jadi tersangka.

i

Pembuat Robot Trading ATG akan Dijemput Paksa

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polres Malang Kota terus mendalami dugaan investasi bodong bermodus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo. Setelah menetapkan Wahyu Kenzo, bos robot trading ATG. Kamis (16/3/2023) kemarin, menahan tersangka lainnya, Raymond Enovan, yang merupakan tangan kanan Wahyu Kenzo. Raymond, marketing yang juga manajer area, juga dijerat pasal berlapis.

Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan bahwa Raymond memiliki peran sebagai salah satu tim dari investasi ATG yang berada satu tingkat di bawah tersangka, Wahyu Kenzo.

"Raymond memiliki peran sebagai salah satu tim ATG. Yang bersangkutan merupakan founder dan berada satu klik di bawah Wahyu Kenzo," kata Buher, sapaan akrab Kapolresta.

Buher menjelaskan selama ini Raymond memiliki peranan penting untuk eksistensi ATG, yakni merekrut member atau orang-orang yang berkeinginan untuk berinvestasi pada robot trading ATG. Selain itu, RE juga berperan memberikan persentase keuntungan kepada para korban dan mencari jaringan. "Jadi Raymond juga punya peranan penting, dalam robot trading ATG ini. Dia bisa dibilang wakil yang dipercaya Wahyu Kenzo," lanjutnya.

Selain itu, Raymond juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 yang diberi istilah selisih rate pada setiap transaksi yang dilakukan oleh obot trading ATG. Jumlah transaksi yang dilakukan para korban cukup banyak sehingga keuntungan yang didapat juga besar.

 

Dapat Untung Rp 10 Miliar

 "Dari keterangan yang bersangkutan, selama dua tahun mulai dari deposit hingga penarikan, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp10 miliar," katanya.

Ia menambahkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polresta Malang Kota dari tangan tersangka RE, antara lain buku tabungan, telepon genggam pintar, dan satu unit laptop. "Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, handphone, dan satu laptop yang kami analisis," katanya.

Tersangka RE dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp10 miliar.

 

Bidik Pembuat Robot Trading

Selain itu polisi akan memanggil pembuat robot trading ATG bernama Bayu Walker atau memiliki nama asli Candra Bayu.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, pembuat aplikasi robot trading ATG ini telah dilayangkan panggilan tetapi 3 kali pemanggilan pemeriksaan ia tak hadir.

"Tim IT robot trading ATG bermama Candra Bayu alias Bayoe Walker sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Tetapi sampai panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir," ujar Buher.

Budi Hermanto menegaskan bahwa polisi akan segera menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap Bayoe Walker. "Nanti akan diterbitkan surat perintah membawa paksa yang bersangkutan," tegasnya.

Bayoe Walker selama ini berdomisili di Tulungagung. Dia diduga telah menjadi bagian dari aksi kejahatan penipuan robot trading yang dimiliki oleh Wahyu Kenzo.

Tidak hanya itu, Bayoe Walker juga diduga berperan untuk mengatur sistem robot trading ATG. Karena itulah polisi memanggilnya untuk memintai keterangan sebagai saksi. Sayangnya, sudah 3 kali yang bersangkutan tak mengindahkan panggilan polisi. mal/ham/rmc

Berita Terbaru

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Di tengah rencana pemerintah pusat mengangkat puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai P…

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada dana besar dulunya disebar ke seribu perusahaan BUMN. Ini ia menyinggung para pemimpin BUMN…

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Diduga Tinggal di Rumah Istri Mudanya yang Berkekerabatan dengan Keluarga Kerajaan Johor     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - NCB Interpol Indonesia Polri m…

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nadiem Makarim, makin tersudutkan. Senin (2/2), mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan…