Tangan Kanan Wahyu Kenzo Dijerat Pasal Berlapis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raymond Enovan, tangan kanan Wahyu Kenzo, kini menyusul Wahyu Kenzo di tahanan Polresta Malang Kota, setelah ditangkap dan jadi tersangka.
Raymond Enovan, tangan kanan Wahyu Kenzo, kini menyusul Wahyu Kenzo di tahanan Polresta Malang Kota, setelah ditangkap dan jadi tersangka.

i

Pembuat Robot Trading ATG akan Dijemput Paksa

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polres Malang Kota terus mendalami dugaan investasi bodong bermodus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo. Setelah menetapkan Wahyu Kenzo, bos robot trading ATG. Kamis (16/3/2023) kemarin, menahan tersangka lainnya, Raymond Enovan, yang merupakan tangan kanan Wahyu Kenzo. Raymond, marketing yang juga manajer area, juga dijerat pasal berlapis.

Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan bahwa Raymond memiliki peran sebagai salah satu tim dari investasi ATG yang berada satu tingkat di bawah tersangka, Wahyu Kenzo.

"Raymond memiliki peran sebagai salah satu tim ATG. Yang bersangkutan merupakan founder dan berada satu klik di bawah Wahyu Kenzo," kata Buher, sapaan akrab Kapolresta.

Buher menjelaskan selama ini Raymond memiliki peranan penting untuk eksistensi ATG, yakni merekrut member atau orang-orang yang berkeinginan untuk berinvestasi pada robot trading ATG. Selain itu, RE juga berperan memberikan persentase keuntungan kepada para korban dan mencari jaringan. "Jadi Raymond juga punya peranan penting, dalam robot trading ATG ini. Dia bisa dibilang wakil yang dipercaya Wahyu Kenzo," lanjutnya.

Selain itu, Raymond juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 yang diberi istilah selisih rate pada setiap transaksi yang dilakukan oleh obot trading ATG. Jumlah transaksi yang dilakukan para korban cukup banyak sehingga keuntungan yang didapat juga besar.

 

Dapat Untung Rp 10 Miliar

 "Dari keterangan yang bersangkutan, selama dua tahun mulai dari deposit hingga penarikan, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp10 miliar," katanya.

Ia menambahkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polresta Malang Kota dari tangan tersangka RE, antara lain buku tabungan, telepon genggam pintar, dan satu unit laptop. "Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, handphone, dan satu laptop yang kami analisis," katanya.

Tersangka RE dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp10 miliar.

 

Bidik Pembuat Robot Trading

Selain itu polisi akan memanggil pembuat robot trading ATG bernama Bayu Walker atau memiliki nama asli Candra Bayu.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, pembuat aplikasi robot trading ATG ini telah dilayangkan panggilan tetapi 3 kali pemanggilan pemeriksaan ia tak hadir.

"Tim IT robot trading ATG bermama Candra Bayu alias Bayoe Walker sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Tetapi sampai panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir," ujar Buher.

Budi Hermanto menegaskan bahwa polisi akan segera menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap Bayoe Walker. "Nanti akan diterbitkan surat perintah membawa paksa yang bersangkutan," tegasnya.

Bayoe Walker selama ini berdomisili di Tulungagung. Dia diduga telah menjadi bagian dari aksi kejahatan penipuan robot trading yang dimiliki oleh Wahyu Kenzo.

Tidak hanya itu, Bayoe Walker juga diduga berperan untuk mengatur sistem robot trading ATG. Karena itulah polisi memanggilnya untuk memintai keterangan sebagai saksi. Sayangnya, sudah 3 kali yang bersangkutan tak mengindahkan panggilan polisi. mal/ham/rmc

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…