Bulan Ramadhan, Batam Tetap Buka Tempat Hiburan Malam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Mar 2023 09:06 WIB

Bulan Ramadhan, Batam Tetap Buka Tempat Hiburan Malam

i

Illustrasi klub malam di Batam. SP/Dsy

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Di bulan suci Ramadhan yang sebentar lagi akan berlangsung di bulan Maret 2023, namun Pemerintah Kota Batam memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) beroperasi dengan aturan yang harus diikuti oleh pengelola.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Adiwinata, mengatakan aturan operasional tempat hiburan malam yakni dengan pola 3-2-3. Aturan itu sudah disepakati bersama Forkompinda Kota Batam.

Baca Juga: Meriah, Lomba Patrol Ramadhan Diikuti Ratusan Pelajar dan Karang Taruna Se Kota Mojokerto

"Pola buka tutup THM yang digunakan masih seperti tahun lalu. Yakni pola 3-2-3, tutup di 3 hari pertama bulan Ramadhan, 2 hari pertengahan Ramadhan dan 3 hari di akhir Ramadhan," kata Ardiwinata, Senin (20/3/2023).

Tempat hiburan yang masih diizinkan buka selama Ramadan adalah arena permainan, diskotik, karaoke, pub, bar, live music, klab malam, panti pijat, dan spa termasuk fasilitas hotel. 

Dalam surat tersebut juga nantinya akan dijelaskan secara detail aturan jam buka tutup THM selama bulan Ramadhan. Seluruh THM yang ada di Kota Batam akan diberikan surat tersebut.

Namun aturannya, pengelola wajib tutup dengan menerapkan skema 3-2-3, yaitu: 3 hari menjelang dan di awal Ramadan yaitu: H-1 Ramadan 1443 Hijriah, Hari H, dan H+1. 

Baca Juga: Ahli: Waktu Minum Kopi yang Pas Ketika Bulan Ramadhan

Kemudian 2 hari di pertengahan Ramadan yaitu: H-1 Nuzul Quran dan Hari H Nuzul Quran. Dan terakhir 3 hari di akhir dan setelah ramadan yaitu: H-1 Idul Fitri 1443 Hijriah, Hari H Idul Fitri dan H+1 Idul Fitri.

Ardi berharap semua pengelola tempat hiburan malam yang ada di Batam agar bisa menghormati keputusan pemerintah tersebut. Ia menyebutkan selama ini Pemkot Batam dalam beberapa tahun terakhir selalu menggunakan pola tersebut saat bulan Ramadhan.

"Nantinya saat pelaksanaan aturan tersebut tim gabungan akan turun ke lokasi untuk tempat hiburan apakah menerapkan aturan tersebut atau tidak. Jika tidak maka akan ada tindakan tegas," ujarnya.

Baca Juga: Tarawih Hari Pertama, Ribuan Jamaah Banjiri Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya

Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang memimpin rapat bersama Forkopimda, membahas perihal persiapan menyambut dan pengamanan selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Pada rapat itu, forum membahas sejumlah hal seperti public hearing tentang pencegahan penyakit oleh KKP Kesehatan Batam. Lalu, pengamanan selama bulan Ramadhan dan hari raya oleh Polresta Barelang.

"Ada beberapa hal yang mesti kita siapkan menyambut Bulan Ramadhan. Tentang transportasi arus mudik disampaikan oleh Dinas Perhubungan. Lalu kebutuhan pokok selama Ramadhan dan hari raya serta operasi pasar oleh Disperindag," ujar Rudi.

Selain itu, forum juga membahas perihal pengawasan pemberian atau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan oleh perusahaan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Serta pembahasan pelaksanaan Idul Fitri serta buka tutup hiburan malam saat Ramadhan dan Idul Fitri. dsy/dc/sr

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU