Investasi dengan Pihak Ketiga Mandek, BUMD Bangkalan Teken MoU dengan LBH

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur utama PT sumber data saat menggelar konferensi pers
Direktur utama PT sumber data saat menggelar konferensi pers

i

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sumberdaya Bangkalan, teken Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan Bangkalan. 

Kerjasama itu dilakukan, sebagai langkah awal dalam mengawal investasi usaha yang dilakukan dengan pihak ketiga.

Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Sumberdaya Bangkalan Moh Fauzan Jakfar menjelaskan bahwa, ada 11 investasi usaha dengan pihak ketiga. Jumlah investasinya, diperkirakan mencapai Rp 21 miliar yang dilakukan jauh sebelum dirinya masuk sebagai bagian dari perusahaan plat merah tersebut.

"Ada 1 yang lunas dan 10 investasi usaha BUMD dengan pihak ketiga, nilai investasinya menurut kami tidaklah sedikit, sekitar Rp 21 miliar. Investasi itu sudah lama berjalan, bahkan jauh sebelum kami menjadi bagian dari perusahaan ini," jelas Fauzan.

Kata Fauzan, investasi tersebut menjadi atensinya sejak 2 tahun terakhir. Bahkan pemanggilan dengan perusahaan terkait, sudah dilakukannya. Sedikitnya, sudah 4 kali melakukan pertemuan dengan perusahaan yang bekerjasama dalam usaha.

"Sejak tahun 2022 hingga sekarang, sudah 4 kali dipanggil. Dari pemanggilan itu, ada yang sudah mengembalikan dengan melunasi, ada juga yang mencicil dan tidak mengembalikan sama sekali. Kami menilai, investasi ini akan merugikan, makanya kami bekerjasama pendampingan dengan konsep hukum," pungkasnya.

Menurutnya, adanya konsultan hukum itu, akan diperlukan bilamana, ada investasi yang sudah berjalan berpotensi merugikan BUMD. Tujuannya, supaya investasi yang sudah berjalan bisa dipastikan aman. Baik secara bisnis, ataupun modal yang dikeluarkan.

Ia mengungkapkan bahwa tahun ini pihaknya akan fokus mengawal investasi modal usaha yang dilakukan dengan pihak ketiga. Sehingga, dipandang perlu melakukan kerjasama dengan konsultan hukum.

"Kami melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan LBH Tretan Bangkalan. MoU ini kami pandang penting, karena kedepan khususnya tahun ini melakukan langkah-langkah terkait kerjasama BUMD dengan sejumlah pihak ketiga," ungkapnya, Senin (20/3/2023). wah

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…