ANALISA BERITA

Perppu Ciptaker Pelanggaran Konstitusi Berjamaah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Prof Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) 
Prof Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) 

i

SURABAYAPAGI, Jakarta - Menyoroti Sidang Paripurna DPR RI yang menyetujui Perppu Ciptaker menjadi UU.  saya menilai, penerbitan Perppu Ciptaker sendiri sudah cacat sejak kelahiran.

Selain tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kokoh atas syarat kepentingan yang memaksa, DPR akhirnya tidak bisa memberikan persetujuan sesuai batas waktu ketentuan perundang-undanga. Batas dimaksud yakni sidang pertama DPR setelah Perppu disahkan.

Artinya sudah dilewati pada tanggal 16 Februari 2023 lalu.

Dengan menyetujui Perppu Ciptaker pada Sidang Paripurna kemarin, DPR maupun Presiden Jokowi nyata-nyata melanggar norma UU PPP (Peraturan Pembentukan Perundangan) yang mereka buat sendiri. Kemudian yang lebih membahayakan dengan ringan melanggar ketentuan UUD 1945.

Sayangnya, pelanggaran terang-terangan konstitusi berjamaah oleh presiden dan DPR itu realitasnya akan sulit untuk dikoreksi. Secara tata negara, koreksi konstitusional harusnya dilakukan MK yang normalnya menyatakan Perppu Ciptaker tidak mematuhi putusan MK soal UU.

Karena itu, Perppu Ciptaker harus dicabut karena tidak memenuhi tiga syarat konstitusional. Mulai dari syarat kepentingan yang memaksa, syarat waktu harus disetujui DPR pada masa sidang berikutnya dan syarat harus dicabut jika tidak mendapatkan persetujuan DPR. Saya sendiri tidak meyakini integritas mayoritas hakim konstitusi.

MK sekarang, sebagaimana pula KPK, sudah dikendalikan dan mudah diintervensi dengan pertimbangan dan kepentingan non-konstitusi.

Sanksi ringan teguran tertulis kepada hakim Guntur Hamzah atas kesalahan yang sangat fundamental yaitu mengubah putusan MK merupakan indikasi kuat. Yaitu, hukuman ringan merupakan tukar guling untuk hakim Guntur untuk memutus perkara di MK.

Putusan tersebut tentu sesuai kepentingan kekuasaan yang melindungi. Saya menilai, hakim-hakim yang kehilangan integritas akhirnya tetap bertahan di MK dan menyebabkan MK kehilangan independensi dan kewibawaan institusionalnya.

(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman Republika.co.id Rabu (23 Maret 2023)

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…